INSTRUMEN PASAR MODAL: INSTRUMEN DERIVATIF
INSTRUMEN DERIVATIF DITAWARKAN KEPADA PUBLIK MELALUI PASAR MODAL SESUAI DENGAN MEKANISME YANG BERLAKU DI PASAR MODAL.
RIGHT OPTION WARRANT Call Option Put Option
INSTRUMEN EFEK DERIVATIF RIGHT RIGHT ADALAH PENERBITAN SURAT HAK KEPADA PEMEGANG SAHAM LAMA PERUSAHAAN PUBLIK UNTUK MEMBELI SAHAM BARU YANG HENDAK DITERBITKAN. DENGAN RIGHT ITU PEMEGANG SAHAM LAMA BERHAK UNTUK DIDAHULUKAN MENDAPATKAN PENAWARAN BELI DARI PERUSAHAAN SECARA PROPORSIONAL PADA HARGA YANG TELAH DITETAPKAN SEBELUMNYA UNTUK JANGKA WAKTU PENDEK, TETAPI PEMILIK RIGHT TIDAK MENDAPATKAN DIVIDEN, KARENA IA BUKAN BUKTI PEMILIKAN (EQUITY)
OPTION MENURUT ABDURRAHMAN, “SUATU PRIVELESA ATAU HAK ISTIMEWA UNTUK MEMBELI ATAU MENJUAL, MENERIMA ATAU MENYERAHKAN HARTA BENDA YANG DIBERIKAN SESUAI DENGAN SYARAT-SYARAT YANG TELAH DISETUJUI DAN BIASANYA DENGAN GANTI RUGI ATAU HARGA” MENURUT JACK FRANCIS, “HAK KONTRAKTUAL , TETAPI BUKAN MERUPAKAN KEWAJIAN YANG DIBERIKAN KEPADA PEMILIK HAK UNTUK MENJUAL ATAU MEMBELI SEJUMLAH TERTENTU SAHAM DENGAN HARGA TERTENTU PADA SUATU WAKTU TERTENTU”
OPTION MEMPUNYAI DUA TIPE : CALL OPTION “OPTIONS TO BUY”. “…THE OPTIONS GRANTS THE OWNER OF THE OPTION THE RIGHT TO BUY FINANCIAL ASSET FROM OTHER PARTY” YAITU OPSI YANG MEMBERIKAN HAK KEPADA PEMEGANGNYA UNTUK MEMBELI TIDAK HANYA SAHAM, TETAPI JUGA ASET KEUANGAN (FINANCIAL ASSET) YANG TELAH DITENTUKAN JUMLAH, HARGA DAN WAKTUNYA. PUT OPTION “OPTIONS TO SELL”. “… THE OPTIONS GRANTS THE OWNER OF THE OPTION THE RIGHT TO SELL A FINANCIAL ASSET TO FINANCIAL ASSET”
PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 5 UU Pasar Modal OPSI ADALAH HAK YANG DIMILIKI OLEH PIHAK UNTUK MEMBELI ATAU MENJUAL KEPADA PIHAK LAIN SEJUMLAH EFEK PADA HARGA DAN DALAM WAKTU TERTENTU
WARRANT (WARAN/SURAT SAHAM) SUATU OPSI UNTUK MEMBELI SEJUMLAH TERTENTU INSTRUMEN KEUANGAN (SAHAM) PADA WAKTU TERTENTU DENGAN HARGA TERTENTU. WARRANT SAMA DENGAN OPTION, YAITU HAK UNTUK MEMBELI SEJUMLAH SAHAM, NAMUN WARRANT INI DIKELUARKAN OLEH PIHAK ISSUER ATAU PERUSAHAAN YANG MENERBITKAN EFEK
PENJELASAN PASAL 1 ANGKA 5 UU Pasar Modal WARAN ADALAH EFEK YANG DITERBITKAN OLEH SUATU PERUSAHAAN YANG MEMBERI HAK KEPADA PEMEGANG EFEK UNTUK MEMESAN SAHAM DARI PERUSAHAAN TERSEBUT PADA HARGA SETELAH 6 (ENAM) BULAN ATAU LEBIH SEJAK EFEK DIMAKSUD DITERBITKAN