Depok, 20 Oktober 2011 PROBLEMATIKA PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Akses BMI terhadap Informasi HIV&AIDS Thaufiek Zulbahary Solidaritas Perempuan Jakarta, 11 Juni 2009.
PENTINGNYA PAKET PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN PRT
Oleh: Anis Hidayah – Migrant CARE
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
HERU SUSETYO, SH. LL.M. M.SI. DOSEN TETAP FHUI/ ADVOKAT DEPOK, JUNI 2011 Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya.
Urgensi Perlindungan PRT di dalam & di luar Negeri
Oleh: Syahirul Alim Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang 2012.
VISI Pembangunan Pemberdayaan Perempuan
BAB 6 EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
KETIDAKADILAN GENDER Masruchah
KELOMPOK 2 SUBSTANSI : PERLINDUNGAN PENEMPATAN PENGAWASAN.
Labour Recruitment Circuit of Capital and Gendered Mobility, Reconceptualizing the Indonesian Migration Industry   Disusun Oleh:   Ary Maulana Hatika.
GENDER DAN KESEHATAN.
Problematika Gender dalam Islam
PELAYANAN PENGADUAN TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
PEREMPUAN DAN KEADILAN FAKHRI USMITA, S.Sos., M.Krim.
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HIV & AIDS DALAM G ERAKAN P EREMPUAN RR. Agustine Koalisi Perempuan Indonesia.
IKA IRMAWATI, Perspektif Gender pada Pendidikan Anak dalam Keluarga Petani di Desa Jambu Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas (Analisis Gender)
PEKERJA WANITA & PEKERJA CACAT (PERTEMUAN 8).
Disampaikan oleh : DJOKO HERIYONO,S.H Ketua Bid. Advokasi dan Hukum
AKIBAT PERKAWINAN Hak dan kewajiban suami-istri Terhadap harta
TENAGA KERJA WANITA DAN CACAT (Pertemuan ke-14)
Hak Dan Kewajiban.
Kelompok IV: Alfrida Liyanti Pane I.G.A Ayu Kania Marini Clementin Nestia Aritonang
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
MASALAH KEWARGANEGARAAN
PERSPEKTIF FEMINIST TERHADAP STATE VIOLENCE 1. State Violence Dari Perspektif Feminis Bentuk kekerasan oleh negara: Crime by commission, negara tidak.
Peran Anggota Legislatif dalam Penghapusan Kemiskinan Perempuan
Anis Hidayah Migrant CARE Perbaikan Tata Kelola Perlindungan PRT Migran Indonesia Berbasis Keadilan Gender.
Peranan Usaha Mikro, Usaha Kecil Dan Menengah (UMKM)
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
Selamat ... bertemu ....
PELIBATAN LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN DALAM PERTANIAN
BAB 6 EKONOMI MIKRO DAN EKONOMI MAKRO.
Pendidikan kewarganegaraan
KAMPUS FHUI 21 FEBRUARI 2004 Pelatihan, Simulasi dan Penyuluhan Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan Seksual dalam Keluarga Maupun Lingkungan Sekitar.
KONSEP GENDER DALAM KESEHATAN REPRODUKSI & KB BY : DEWI RINI ASTUTI ZEGA, SST.
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
Promoting Decent Work for All
KESEHATAN REPRODUKSI DALAM PERSPEKTIF GENDER
PEREMPUAN DAN ISU-ISU KETENAGAKERJAAN
By Sjafiatul Mardliyah, S.Sos., M.A.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
GENDER DAN EKSKLUSI SOSIAL STUDI KASUS: BURUH MIGRAN PEREMPUAN
POLITIK PEMBANGUNAN HUKUM
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI DAN UMKM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Anis Hidayah – Migrant CARE
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Kedudukan Anak Beserta Hak-hak Anak.
KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM PEMERINTAH ACEH TERHADAP TENAGA KERJA PEREMPUAN DI MALAYSIA PASKA TSUNAMY DAN KONFLIK Malahayati, S.H., LL.M. Amrizal, S.H.,
Pengarusutamaan Gender
PEMANFAATAN DATA SURVEI DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
SUB BIDANG SUB-SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI
Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Sosial Budaya
UU Tenaga Kerja Presented by : ANTONIUS JUAN FELIX XII KP-A / 02 SMK NEGERI 1 CIMAHI.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
RELASI GENDER DALAM MASYARAKAT INDONESIA
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
MATERI SOSIALISASI NOMOR :
Masalah Ketenagakerjaan dan Perekonomian (II)
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Konsep gender Dalam kesehatan Reproduksi perempuan
Transcript presentasi:

Depok, 20 Oktober 2011 PROBLEMATIKA PEKERJA MIGRAN PEREMPUAN INDONESIA

Diskusi Kelompok Kelompok I: Menganalisis problem PMP dari persoalan kultur Kelompok II: Menganalisis problem PMP dari persoalan struktur Menganalisis problem PMP dari persoalan sistem

Basis/perangkat analisis: Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan Implementasi prinsip2 CEDAW

Kelindan Sosial k Pasar Global Negara Masyarakat Keluarga 

Sebagai anak  tunduk & patuh pada orang tua Sebagai istri  tunduk & patuh pada suami Sebagai ibu  melindungi dan memenuhi kebutuhan anak Sebagai kakak/ adik  membantu adik/ kakak

Masyarakat Calon pekerja domestik migran “komoditas” industri jasa tenaga kerja

Negara Sumber devisa/komoditas

Pasar Global PRT dengan upah murah (dibandingkan dengan PRT dari negara lain,mis.Filipina) Aset prostitusi

Problem Kultur Di keluarga: - patuh dan tunduk pada orang tua - patuh dan tunduk pada suami - diposisikan di ranah domestik Di masyarakat: - pencitraan perempuan baik2

Problem Struktur Di masyarakat: - perempuan kurang berpendidikan dan miskin - posisi tawar perempuan rendah - aparat pemerintah (Depnakertrans, BNP2TKI, aparat desa, dll) tidak berpihak kepada perempuan - aparat hukum tidak tegas

Problem Sistem Hukum kurang memberikan perlindungan Mekanisme perlindungan dan penyelesaian masalah tidak jelas

Problem Struktur Koordinasi yang kurang baik antar instansi atau para pihak Rendahnya perspektif perlindungan dan sensitivitas gender aparat

Kelemahan UU 39/ Pola pikir di balik UU No.39 Tahun 2004 menitikberatkan persoalan penempatan. 2. Kesalahan dalam pendekatan push factors (di dalam negeri) dan pull factors (di luar negeri) sebagai gejala sosiologis wajar dalam mobilitas manusia, didekati dengan kacamata yang bias ekonomi—dan dilihat sebagai supply dan demand. Dengan pendekatan ini mau tidak mau, titik bertemunya push factors dan pull factors dilihat sebagai ”pasar”.

3. Pekerja migran tak berdokumen dengan sendirinya menjadi terdiskriminasi, karena mereka dianggap berada di luar kerangka penempatan. Dalam hal tertentu kemungkinan yang sama juga akan terjadi pada pekerja migran mandiri. Hal yang prinsipil terlupakan—bahwa semuanya, apakah dia berdokumen ataupun tidak berdokumen adalah warga negara yang sudah seharusnya memperoleh perlindungan dari negara.

4.Dengan kesalahan berturut-turut itu dalam banyak ketentuan yang diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 menjadi tidak sejalan dengan peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia dan hak-hak pekerja—baik peraturan nasional maupun ketentuan internasional.

Recruitment and Placement Processes (by law) Pasport and Document Recruitment by the local government Medical Check-up Work training at BLKLN Pre-departure final training Agency  employer (madame, mister, abuya, umi)

Recruitment and Placement Processes (in reality) Recruitment by sponsor or calo Medical Check-up  FIT fee Sponsor Interview in recruiting agencies Pre-departure final training Agency  employer (madame, mister, abuya, umi) Pasport and Document Document Work training at BLKLN

Pelanggaran dalam Proses Rekruitmen Numpang proses Diberikannya uang “Fit” Dikurung Pelecehan seksual Pemalsuan umur dan nama Tidak mendapat pelatihan Tidak menandatangani kontrak

Akibat pelanggaran yang dialami perempuan pekerja migran ketika di negara tujuan Tidak terampil  menjadi sasaran amarah majikan Kurang pengetahuan hukum  tidak menandatangani kontrak, tidak memegang paspor sendiri. Kurang pengetahuan budaya  culture shock, misconduct

Refleksi Pembenahan seperti apa yang harus dilakukan di tiap-tiap sendi (kultur, struktur dan sistem)?