ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
ETIKA MELAYANI ToT LITERASI INFORMASI Wonosobo, Juni 2014
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
Etika Guru Profesional
perkembangan ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESIONAL.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
KODE ETIK ASESOR & Validator
KODE ETIK PROFESI Mahfudhoh anugraeni
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
Tugas Individu Etika Profesi
KONSEP DASAR PROFESI PENDIDIKAN
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Dewi Anggraini P. Hapsari Sistem Komputer
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
prinsip-prinsip etika bisnis
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
ANGGOTA M Iqbal A A Andrika Restya R A Danang Prabowo A Bangun adi wijaya   A KODE ETIK.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
BABIV ETIKA PROFESI.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
Profesi gizi.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
KODE ETIK PROFESI.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ETIKA PROFESI.
Oleh Ka. Pudiklacab Ponorogo Kak Sumadi Harsono
Kode etik Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
etika Fahrobby adnan S.KOM., MMSI
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
PUTRI NOVIAWATI /4EA09 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
Kode Etik.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
Emylia Fiskasari, S.Si., Apt., M.M.
Kode Etik Profesi.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Etika Profesi 2 sks SRIYONO, S.Kom.,M.Pd
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Kode Etik HEPPR – Pertemuan 6.
BAB III PRINSIP-PRINSIP ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI
KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam)
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
ETIKA PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu” ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR Disampaikan pada : TOT Asesor Sekolah/Madrasah Bandung, September –Oktober 2013

PROFESI Profesi Suatu pekerjaan yang pelaksanaan tugasnya memerlukan keahlian, menggunakan teknik ilmiah, serta menuntut dedikasi yang tinggi. Keahlian Diperoleh dengan menempuh kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Profesional Seseorang yang menekuni suatu profesi. Profesional adalah sebutan mengenai pelaku yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengan profesinya. Asesor Profesional Asessor akreditasi dalam diri dan interaksinya berunjuk kerja sesuai profesinya, yang diatur menggunakan etika profesi.

KODE ETIK Adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional Diperlukan untuk melindungi suatu profesi Melalui kode etik diukur perbuatan apa yang benar dan yang salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan harus dihindari. Melalui kode etik agar profesional memberikan jasa kepada pihak yang dilayani

FUNGSI KODE ETIK Asesor Akreditasi sebagai diri Memberi pedoman bagi profesi Sarana kontrol bagi masyarakat tentang profesi yang bersangkutan Mencegah pihak luar untuk campur tangan Etik Mengatur Asesor Akreditasi sebagai diri Asesor Akreditasi dalam interaksinya dengan stake holder Sesama asesor akreditasi, dan kelembagaan lain yang dilayani Stakeholder

Kode etik ASESOR BAN-S/M Asesor adalah insan terpilih yang terdidik, terlatih, dan terkondisikan untuk senantiasa: menjunjung tinggi kejujuran dan obyektifitas, baik dalam niat, ucapan, maupun perbuatan; merahasiakan informasi tentang sekolah/madrasah yang diakreditasi; bersikap dan bertindak adil yang berarti tidak membedakan antara sekolah atau madrasah, negeri atau swasta, jauh dan dekat, dan status awal akreditasi; menjaga kehormatan diri, rendah hati, dan lugas dalam berkata, bersikap, dan bertindak; mematuhi aturan yang berlaku bagi asesor, dan bersedia menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan;

menciptakan suasana kondusif dan tidak menekan dalam melakukan kegiatan visitasi; menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif, dengan tidak menerima pemberian uang, barang, dan jasa di luar hak-nya sebagai asesor; bersahabat dan membantu secara profesional; menghormati budaya setempat; membangun kerjasama tim asesor; tidak menggurui responden; tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden; dan tidak menanyakan atau meminta hal-hal di luar akreditasi.

SANKSI 1) Teguran Lisan 2) Teguran Tertulis 3) Pembebasan Tugas 4) Pemberhentian Keputusan sanksi yang diberikan ditentukan melalui Sidang Pleno BAP-S/M.

Asesor dilarang: Melakukan intimidasi secara terang-terangan maupun tersirat kepada sekolah/ madrasah. Hal ini penting untuk mencegah sekolah/madrasah dari keinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang diduga akan berpengaruh kepada objektivitas hasil visitasi. Membuat perjanjian dan/atau kesepakatan sepihak atau bersama-sama dengan sekolah/madrasah yang divisitasi yang dapat mengakibatkan tidak objektifnya hasil visitasi. Menerima apa pun dari sekolah/madrasah yang akan mempengaruhi hasil akreditasi. Membuka kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh, serta hasil pelaksanaan visitasi kepada pihak lain dengan berbagai alasan apa pun.

Sekolah/madrasah dilarang: Melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghambat proses visitasi dengan berbagai alasan apa pun. Memanipulasi data dan informasi serta memberikan keterangan yang tidak sesuai atau bertentangan dengan kondisi nyata sekolah/madrasah yang menyebabkan tidak objektifnya hasil akreditasi. Memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun kepada asesor maupun anggota BAP-S/M secara individual atau tim yang akan berdampak pada objektivitas hasil akreditasi.

Terima kasih