DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
INSTRUMEN PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN
SOSIALISASI AKREDITASI Kepala Sekolah/Sekolah/Madrasah
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PERSYARATAN ATAU KUALIFIKASI KEPALA SEKOLAH
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
Materi Sosialisasi SPM Kepada Kepala TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M)
TEORI AKREDITASI GUDEP,ASESOR DAN VISITASI
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
LOGO Disampaikan Sosialisasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Untuk Kepala Sekolah/Madrasah 2014 “Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI DAN LAPORAN AKREDITASI SMA/MA
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
KODE ETIK ASESOR & Validator
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
INSTRUMEN PELAKSANAAN PROGRAM PENGAWASAN
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PANDUAN VISITASI Materi VI Disampaikan pada :
PROYEKSI KEBUTUHAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PANDUAN VISITASI SD / MI
PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
Profesional, Terpercaya, dan Terbuka
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI AKREDITASI TAHUN 2017
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
ETIKA DAN PROFESIONALISME ASESOR
ETIKA DAN PROFESIONALISME Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
Oleh Ka. Pudiklacab Ponorogo Kak Sumadi Harsono
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENILAIAN KINERJA PENGAWAS SEKOLAH
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
KETENTUAN DAN KODE ETIK ASESOR
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KEBIJAKAN UMUM AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
PENINGKATAN KUALITAS GURU
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
NORMA DAN KODE ETIK ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
RAKORNAS-I BAN-S/M DAN BAP-S/M
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi sekolah/madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik dan Kanwil.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
BADAN AKREDITASI PROVINSI SEKOLAH/MADRASAH (BAP S.M) JAWA BARAT 12 APRIL 2017.
Disampaikan dalam Rapat Koordinasi KPA dan BANSM Jatim dalam Rangka Pelaksanaan Akreditasi di Provinsi Jatim 2019.
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
KEBIJAKAN , MEKANISME AKREDITASI DAN KODE ETIK ASESOR
PEMBEKALAN ASESOR Norma dan Kode Etik Asesor (2 jam)
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
PROFESI KEPENDIDIKAN ARVINDA C. LALANG. KOMPETENSI DASAR Mahasiswa memahami hakikat profesi kependidikan.
RESERTIFIKASI ASESOR PROVINSI RIAU TAHUN Mekanisme dan POS Pelaksanaan Akreditasi (2 jampel) Nara Sumber : BAN-S/M Provinsi Riau Nara Sumber : BAN-S/M.
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM MATERI V PROFESIONALISME DAN ETIKA ASESOR Disampaikan pada : DIKLAT ASESOR BAP-S/M PROVINSI JATIM TAHUN 2012

PENGERTIAN PROFESIONALISME Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU Guru dan Dosen, psl 1 ayat 4) Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).

PENGERTIAN ETIKA Etika adalah seperangkat nilai-nilai yang menjadi pegangan asesor di dalam berprerilaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai asesor profesional. Etika ini menyatu didalam kepribadian seorang asesor. Kandungan etika ini termasuk, nilai-nilai seperti jujur, amanah, independen, adil, keunggulan mutu, kesetaraan, terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sopan santun, disiplin, menghormati orang lain dalam melaksanakan tugas sebagai asesor juga merupakan bagian dari etika.

ASESOR Asesor adalah tenaga profesional yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat dan ditugasi oleh BAN-S/M sebagai lembaga akreditasi untuk melakukan penilaian dan visitasi di sekolah/madrasah sebagai bagian dari proses akreditasi Asesor Profesional : Adalah seseorang yang memiliki kemampuan atau keahlian dan memenuhi kualifikasi untuk melakukan visitasi sekolah/madrasah dalam rangka perlaksanaan akreditasi

KOMPETENSI ASESOR memiliki pengetahuan tentang sekolah/madrasah; memiliki kemampuan, kompetensi, dan integritas diri serta komitmen untuk melaksanakan tugas; memahami dan menguasai konsep serta prinsip-prinsip dasar akreditasi sekolah/madrasah termasuk mekanisme pelaksanaan visitasi; mampu menggunakan perangkat akreditasi dan program aplikasi penskoran dan pemeringkatan hasil akreditasi; memiliki kemampuan untuk menggali berbagai data dan informasi yang esensial, akurat, dan valid serta komprehensif untuk menggambarkan kelayakan sekolah/madrasah; telah mengikuti pendidikan dan pelatihan, serta berhasil memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh BAN-S/M dan ditandatangan Ketua BAP-S/M;

KOMPETENSI ASESOR Memiliki kompetensi kepribadian meliputi: Jujur Amanah Independen Adil Keunggulan mutu Kesetaraan Terbuka Akuntabel Bertanggung jawab Dapat menjaga rahasia jabatan

TANGGUNG JAWAB ASESOR Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dengan berpedoman kepada norma-norma pelaksanaan visitasi, sehingga hasil akreditasi yang diberikan kepada sekolah benar-benar mencerminkan tingkat kelayakan sekolah yang sesungguhnya. Asesor harus memiliki tanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan hasil visitasi dan melaporkannya secara objektif ke BAN S/M

FUNGSI DAN TUGAS ASESOR Fungsi asesor adalah melakukan visitasi untuk mengklarifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi data dan informasi yang disampaikan oleh sekolah melalui instrumen akreditasi serta data pendukung. Asesor bertugas mengunjungi sekolah/madrasah untuk melakukan verifikasi dan validasi data instrumen akreditasi Asesor bertugas melakukan klarifikasi temuan dengan kepala sekolah/madrasah dan tim responden Asesor bertugas membuat laporan individual dan laporan TIM, untuk diserahkan ke BAN S/M

WEWENANG ASESOR menilai satuan pendidikan di tingkat TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB yang terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota; dan menggali data dan infomasi dari berbagai sumber di sekolah/madrasah melalui wawancara, penyebaran instrumen, mengcopi, dan menelaah dokumen yang diperlukan untuk proses akreditasi

Tata Krama Visitasi Melakukan wawancara dengan suasana yang kondusif. 2. Menghindari kesepakatan atau bargaining dalam arti negatif. 3. Tidak mendebat argumentasi yang disampaikan oleh responden. 4. Tidak menggurui responden. Tidak merasa berkedudukan lebih tinggi. 6. Bersahabat dan membantu secara profesional. 7. Menghindari suasana menekan. 8. Tidak mengada-ada. 9. Tidak meminta sesuatu di luar keperluan akreditasi. 10.Menyesuaikan diri dengan budaya setempat. 11.Menunjukkan adanya kekompakan tim.

Tata Tertib Visitasi Datang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menunjukkan surat tugas meskipun tidak diminta. Menyampaikan secara jelas mengenai tujuan, mekanisme, dan jadwal visitasi. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun (uang atau barang), dan Berpakaian rapi dan sopan.

LARANGAN BAGI ASESOR Melakukan intimidasi agar sekolah/madrasah berkeinginan untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apapun. Melakukan perjanjian/kesepakatan yang dapat mengakibatkan hasil visitasi tidak objektif. Menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan visitasi. Membuka kerahasiaan data/informasi kepada fihak lain yang diperoleh dari proses dan hasil visitasi.

LARANGAN BAGI PIHAK SEKOLAH/MADRASAH Melakukan kegiatan yang menghambat visitasi. Memanipulasi data dan memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi nyata sekolah/madrasah. Memberi apapun kepada asesor yang akan mengurangi objektivitas pelaksanaan dan hasil visitasi.