Cyber Law.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
15/12/2009 ETIKA PROFESI TI Uji coba soal UAS 1.Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis.
Advertisements

Paparan Publik ID-SIRTII Indonesia - Security Incident Response Team
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Tinjauan regulasi kejahatan di interner “CYBER CRIME “
Nama kelompok  Ria risky amelia( )  Amelia maznita putri( )  Iwan setiawan( )  Puspita ayu anggraeni( )  Salman al farisi( )
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
CYBERSPACE, CYBERCRIPE DAN CYBERLAW
PROBLEMATIKA HUKUM DAN INTERNET
Etika dan Profesionalisme TSI
Cyber Law.
Cybercrime.
Timur Dali Purwanto, M.Kom
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Doris Febriyanti M.Si ETIKA PROFESI Doris Febriyanti M.Si
Pengantar Issue Profesional dan Sosial TI
Kerangka Hukum Bidang TI
KEY ISSUES.
Created by Kelompok 7.
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Kebijakan KRIMINALISASI CYBER CRIME
Cyber Law.
Etika Profesi – Fasilkom Udinus Defri Kurniawan, M.Kom
POLICY FOCUS AREAS.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
HUKUM CYBER DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Aspek legal & TI Anugrah Anditya.
“ETIKA PROFESI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI”
Sistem Informasi Manajemen
BAB VIII INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UMUM)
I. Pengertian Teknologi adalah sesuatu yang diciptakan untuk memudahkan hidup manusia dengan bekal pengetahuan melalui akal manusia. Namun teknologi kiranya.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
LAPORAN PROGRAM KERJA MASTEL TAHUN 2003
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Latihan soal EPTI 1.Sudah merupakan suatu kode etik bagi seorang Hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang “Open- Source”
Kelompok 5 Anggota: 1. Novel arolin ( ) 2. iryandri ( )
TREND CYBER CRIME IN INDONESIA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
ETIKA PROFESI DALAM BIDANG TEKNIK INFORMATIKA
UU ITE Beberapa soal kunci.
Latihan Yukkkk….. Biar Tambah Pinter
SABOTAGE AND EXTORTION
Hukum dalam e-commerce
Kerangka HUKUM TELEMATIKA
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Kejahatan di bidang Pasar Modal (Insider Trading)
Etika Bisnis Dan E-Commerce
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Etika profesi teknologi informasi dan komunikasi
Keamanan Informasi Week 2 . Etika dan Hukum Sistem Informasi.
TELEMATIKA. Hai.. My name is Simon Nora My name is Alain Minc L'informatisation de la Societe (1978)
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
BAB XI MENGOPTIMALKAN UNDANG-UNDANG ITE
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Kelompok 7 Ria risky amelia ( ) Amelia maznita putri ( )
ASPEK SOSIAL DAN EKONOMI PERANGKAT LUNAK
KEBIJAKAN OBAT  .
PENERAPAN CYBERLAW DI INDONESIA
MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
CYBER CRIME AJI BIMA A. (A ) ANDRE WAHYU (A )
Cyber Crime Yasser Arafat, S.H.,M.H.
CYBER LAW.
Inisiatif Penyusunan RUU Tindak Pidana Teknologi Informasi
Peraturan & Regulasi.
KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Pertemuan XI Tinjauan Regulasi Kejahatan di Internet
KOMPUTER FORENSIK DALAM HUKUM INDONESIA
KEJAHATAN BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
Etika bisnis dan e-commerce
Tinjauan Regulasi Kejahatan Internet
Transcript presentasi:

Cyber Law

Pembahasan Pengertian Cyber law Ruang Lingkup Cyber Law Perangkat hukum Cyber law

11.1. Pengertian Cyber Law Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi cyber law. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyber law, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun yang akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting, didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di Internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berikaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyber law.

11.2. Ruang Lingkup Cyber Law Jonathan Rosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : Hak Cipta (Copy Right) Hak Merk (Trademark) Pencemaran nama baik (Defamation) Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech) Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name Kenyamanan Individu (Privacy)

Ruang Lingkup Cyber Law (Cont) Prinsip kehati-hatian (Duty care) Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital Pornografi Pencurian melalui Internet Perlindungan Konsumen Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e-commerce, e-government, e-education dll

11.3. Perangkat Hukum Cyber Law Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan sebagai berikut: Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi antara lain : Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional). Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip hukum konvensional dan norma hukum baru yang akan terbentuk Memperhatikan keunikan dari dunia maya

Perangkat Hukum Cyber Law (Cont) Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan. Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik

Perangkat Hukum Cyber Law (Cont) Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Perangkat Hukum Internasional Dalam rangka upaya menanggulangi cyber crime Resolusi Kongres PBB VII/1990 mengenai “Computer related crime” mengajukan beberapa kebijakan antara lain : Menghimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya –upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif dengan mempertimbangkan langkah – langkah berikut : a. Melakukan moderinasi hukum pidana material dan hukum acara pidana. b. Mengembangkan tindakan pencegahan dan pengamanan komputer. c. Melakukan langkah untuk membuat peka warga masyarakat, aparat terhadap pentingnya pencegahan kejahatan.

Perangkat Hukum Internasional (Cont) Melakukan training bagi para hakim, pejabat dan aparat hukum tentang cyber crime. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer melalui kurikulum informasi, Mengadopsi kebijakan perlindungan korban cyber crime sesuai deklarasi PBB. Menghimbau negara anggota meningkatkan upaya Penanggulangan cyber crime Merekomendasikan kepada komite pengendalian dan pencegahan kejahatan PBB (Committee on Crime Prevention and Control) untuk : Menyebarluaskan pedoman dan standar untuk membantu negara anggota menghadapi cyber crime, mengembangkan penelitian dan analisis untuk menemukan cara baru menghadapi cyber crime dimasa datang.

Kebijakan IT di Indonesia Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu : Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan. Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.

Kebijakan IT di Indonesia (Cont) Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif : Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi Mengamandemen KUHP Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III.