TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
Advertisements

TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
MEKANISME PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2012
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
SUBSIDI TUNJANGAN FUNGSIONAL BAGI GURU RA/MADRASAH BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (STF-GBPNS) TAHUN 2013.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2014
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
SEPUTAR ANEKA TUNJANGAN
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Sertifikasi GURU. LANDASAN HUKUM UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Tentang GURU dan DOSEN a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan.
PERATURAN PEMERINTAH NO. 46 TAHUN 2011
P2TK Dikdas  Penghentian Tunjangan Fungsional. Disebabkan oleh : 1.JJM Tidak lagi terpenuhi menurut data Dapodik 2.Ternyata sudah sertifikasi 3.Tidak.
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
TIM BOS PROVNSI DKI JAKARTA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
BKD KOTA DUMAI 2015 PERATURAN WALIKOTA NOMOR 41 TAHUN 2015
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
PERGUB NO. 248 THN 2015 Tentang Penyelesaian Pembayaran
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sesi 2 Organisasi, Mekanisme dan Tata Tertib Pengelolaan BOS
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Permasalahan Pra SK Permasalahan Pasca SK
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI LS. DASAR HUKUM Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK Direktorat Profesi Pendidik

PERATURAN YANG MELANDASI Undang-Undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tentang Guru Peraturan Pemerintah Nomor 41/2008 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36/2007 Tentang Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2010

Alokasi Dana Dana Dekonsentrasi Dana Transfer Daerah Dana APBN yang dialokasikan ke Dinas Pendidikan Propinsi Sasaran: guru non PNS yang lulus sertifikasi guru tahun 2007, 2008, 2009 sebagian guru PNS yang lulus tahun 2009; guru SILN guru yang lulus sertifikasi guru melalui jalur pendidikan Dana Transfer Daerah Dana APBN yang ditransfer ke APBD melalui mekanisme transfer ke daerah Sasaran: guru PNS yang lulus sertifikasi guru tahun 2007, 2008, dan sebagian 2009

PMK 101 Tahun 2010 Turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor Mengatur tatacara pembayaran Tunjangan Profesi pendidik, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan Tidak termasuk pengertian tunjangan yang dapat dibayarkan sebagai tunjangan bulan ketiga belas Permintaan diajukan secara terpisah dari gaji induk. Mendiknas mengusulkan revisi beberapa pasal

PMK 117 Tahun 2010 Pedoman Umum dan Alokasi Sementara Tunjangan Profesi Guru Total alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dalam APBN Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp10.994.892.500.000,00 Tunjangan Profesi Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2010 Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD dilakukan secara semesteran (enam bulanan), yaitu: Semester Pertama (bulan Januari sampai dengan bulan Juni) dilakukan pada bulan Juni 2010; dan Semester Kedua (bulan Juli sampai dengan bulan Desember) dilakukan pada bulan November 2010 Pembayaran Tunjangan Profesi dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen)

Pemda wajib memberikan laporan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru 2 (dua) kali yaitu: Agustus 2010 untuk semester 1, dan Januari 2011 untuk semester 2 Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan Tunjangan Profesi Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Mutasi Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik Mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik dapat dilakukan apabila terjadi mutasi sebagai berikut: Guru pindah dari Departemen Pendidikan Nasional ke Departemen Agama Guru pindah dari Departemen Agama ke Departemen Pendidikan Nasional Guru pindah ke sekolah pada kabupaten/kota lain Pejabat struktural yang berasal dari guru kembali menjadi guru Mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik dilakukan apabila mutasi kepegawaian guru sudah diselesaikan atau SK mutasinya sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah tempat barunya

Berkas yang harus dipersiapkan guru untuk mutasi pembayaran tunjangan profesi pendidik antara lain : Fotokopi Surat Keputusan mutasi Surat Keputusan tugas mengajar Fotokopi nomor rekening yang bersangkutan Surat Keputusan Penghentian Pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik

Penghentian Pembayaran Pemberian tunjangan profesi pendidik dapat dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi pendidik memenuhi salah satu atau beberapa keadaan sebagai berikut: meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun), tidak lagi bertugas sebagai guru atau pengawas, tidak lagi melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan beban tugas guru/pengawas, tidak lagi mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik,

Penghentian dibuktikan dengan surat resmi dari pihak yang berwenang, misalkan: Adanya SK Pensiun guru yang bersangkutan. Keterangan resmi yang menyatakan guru ybs meninggal dunia. Adanya petikan keputusan dari pengadilan. Adanya SK perubahan status guru menjadi non guru.

Pembatalan Pembayaran Tunjangan profesi pendidik bagi guru dapat dibatalkan pembayarannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi pendidik yang telah diterima kepada negara apabila: Sertifikat Pendidik dibatalkan oleh yang berwenang Surat Keputusan Dirjen PMPTK tentang Penerima Tunjangan Profesi Pendidik dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, Mekanisme pengembalian ke kas negara melalui Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening kas Negara.

Pengawasan Untuk mewujudkan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru yang transparan dan akuntabel diperlukan pengawasan oleh aparat internal dan eksternal. Pengawasan internal sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Pendidikan tempat guru yang bersangkutan bertugas dan Pengawas Sekolah. Pengawasan eksternal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi pendidik bagi guru dilakukan oleh lembaga fungsional yang berwenang seperti: Inspektorat Daerah atau Bawasda.

Masalah Pencairan Tunjangan Profesi Pendidik Pemda melakukan pembahasan dengan DPRD Persyaratan pembayaran yang dituangkan pada PMK 101 sudah dipenuhi pada saat pemberkasan untuk penerbitan SK Dirjen, sedang dilakukan revisi PMK 101 SK Dirjen belum terbit Berkas guru belum diterima LPMP Berkas ada tetapi belum ada data kelulusan yang dikirim ke LPMP Belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dgn alasan Masih proses revisi dana pada APBD-P Guru belum memiliki nomor registrasi guru (NRG) Adanya kesalahan data pada SK Dirjen

TERIMA KASIH