SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA “Lembaga Negara Pasca Amandemen”
Pengertian Lembaga Negara Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau "Civilizated Organization" Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri
Lembaga Negara Pasca Amandemen PRESIDEN MPR DPR TUGAS FUNGSI TUGAS FUNGSI TUGAS FUNGSI
TUGAS PRESIDEN Menjalankan pemerintahannya sesuai dengan UUD dan UU Memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, danAngkatanUdara Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
FUNGSI PRESIDEN -Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. -Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). -Memberi abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. -Memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Hukum. -JEUNG SAJABANA
TUGAS MPR Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut 1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar; 2. melantik presiden dan wakil presiden; 3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
FUNGSI MPR Berfungsi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baik, jujur, dan adil. Berfungsi untuk mengubah atau mengganti Presiden yang tidak adil dalam menjalankan tugasnya. JEUNG SAJABANA
TUGAS DPR Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang JEUNG SAJABANA
FUNGSI DPR Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang. Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
THANK’S FOR ATTENTION KELOMPOK IV