Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia Oleh HM Salim Umar Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat
Sumber Hukum Syari’ah dan Perundangan-undangan Indonesia Sumber hukum Syari’ah ialah: Qur’an, Hadits dan Ijtihad (Ijma’, Qiyas, Mashalih Mursalah, Istihsan dll). Sumber hukum perundang-undangan Indonsia ialah: Pancasila, UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dll.
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram Surah al-Baqarah/2:168 Surah al-Baqarah/2:173 Surah al-An’am/6:145 Surah al-Maidah/5:3-4 Surah al-Maidah/5:90-91 Surah al-An’am/6:118 Surah al-An’am/6:127
Makanan dan Minuman yang Haram dalam Qur’an dan Hadits Makanan dan minuman yang haram dalam Qur’an yaitu : bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah dan khamr (minuman yang memabukkan). Sedangkan yang haram menurut Hadits ialah: Daging binatang buas yang bertaring, seperti daging harimau, singa dll. Burung yang bercakar kuat untuk menerkam mangsanya, sepert burung elang. Hewan yang hidup di dua alam seperti buaya. Daging himar yang dipelihara. Binatang yang dilarang membunuhnya, seperti cicak. Binatang yang disuruh membunuhnya, seperti ular berbisa, kelabang dll.
Haram Lidzatihi dan Haram Lighairihi Haram Lidzatihi ialah haram dzatnya atau bendanya itu sendiri (substansinya) seperti darah, bangkai, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah, dan khamr. Haram Lighairihi ialah barang itu haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti daging ayam hasil curian, atau dibeli dengan uang hasil riba, atau diperoleh dengan cara menipu dan lain-lain.
Haram Menurut Perundang-undangan Indonesia sia misalnya dilarang memiliki, membawa, mengimpor, mengekspor, memperdagangkan, memproduksi, menyimpan, menggunakan secara tidak sah, barang yang dilarang yaitu narkoba dan sejenisnya seperti ganja, heroin, dan benda-benda lain yang disebutkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Beberapa Perbuatan Lain yang Dilarang Perundang-undangan Indonesia Larangan suap-menyuap dan gratifikasi di kalangan pejabat negara dan pegawau negeri, seperti tersebut dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pemberian gratifikasi dalam undang-undang tersebut ialah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-suma dan fasilitas lainnya (Pasal 12B UU No, 20 Tahun 2001). Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo UU No. 25 Tahun2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan : Pencucian uang ialah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menu-karkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Demikianlah beberapa harta haram yang berasal dari tindak pidana yang dilarang perundang-undangan negara Indonesia.
Sekian, Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Bahan Diskusi Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Cirebon, 24 Juni 2014