Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SELAMAT DATANG.
Advertisements

Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
Delik Korupsi dalam Rumusan Undang-undang
Pendidikan Agama Islam
Sumber Pengembangan Hukum Islam
*Klik slide yang diinginkan Untuk memindah ke slide selanjutnya klik kiri pada mouse.
Program Hibah Kompetisi Berbasis Institusi (PHK-I)
BINATANG YANG HALAL DAN HARAM
Pendidikan Anti-Korupsi
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JENIS DAN BENTUK KORUPSI
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
Makanan dan minuman dalam islam
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
BAB Xi Pencucian Uang(Money Laundering)
Pedoman Sertifikasi Halal
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
FIQIH MUAMALAH (JUAL BELI)
PERJANJIAN PERKAWINAN
HUKUM PERORANGAN & KEKELUARGAAN ISLAM
Perekonomian Indonesia
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Apa yang dimaksud dengan gratifikasi?
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Sistem jaminan mutu halal
STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN
KRITERIA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL DALAM ISLAM
MAKANAN,MINUMAN DAN PENYEMBELIHAN
SUNNAH (AL-HADITS) SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM
SEMBELIHAN (TOPIK 14).
KYC & Etika Perbankan Global
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
SOSIALISASI GRATIFIKASI
Jauhar Faradis El Masykury
H ALAL ARAM TIGA HAL YANG MENENTUKAN HALAL DAN HARAMNYA MAKANAN
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة الحنطة والسعيروالتمر والزبيب
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
حدثنا ابوا صالح الأصبهاني حدثنا الحنيني ثنا أبو حذيفة ثنا سفيان عن طلحة بن يحيى عن أبي بردة عن موسى ومعاذ بن جبل حين بعثهما رسول الله صلى الله عليه و سلم.
HALAL HARAMNYA MAKANAN – MINUMAN
Sistem Ekonomi Islam Sistem Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ajaran Islam. Filosofi : Islam adalah pedoman hidup manusia yang lengkap,
Islam dan Dasar-Dasar Ekonomi
وبركاته الله ورحمة عليكم السّلام
KYC & Etika Perbankan Global
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
HALALKAH ROTI YANG ANDA PRODUKSI?
PERTEMUAN KELIMABELAS
PERJANJIAN PERKAWINAN
OLEH : YUNIANINGSIH RORO INGGRIANI
MAKNA MAKANAN DAN MINUMAN HALAL
HALAL HARAMNYA MAKANAN – MINUMAN
SERTA ADAB KETIKA MAKAN SESUAI TUNTUNAN RASULULLAH
RUANG LINGKUP KORUPSI.
Tips and tools for creating and presenting wide format slides
GRATIFIKASI Adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian: uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa.
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
BAB 1: MAKANAN DAN MINUMAN DALAM ISLAM
MAKANAN HARAM DAN HALAL
MONEY LOUNDERING SORAYA LESTARI, SE, M. Si.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
Hafidz Abdurrahman Syariah Islam.
MASALAH LAYANAN KESEHATAN MENURUT KAJIAN ISLAM
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
STANDARD HALAL PRODUK MAKANAN-MINUMAN OLAHAN Disampaikan dlm Acara Sosialisasi Sertifikasi Halal, Dinas Koperasi & UMKM Prop. Jateng 26 Pebruari 2015 Oleh.
Transcript presentasi:

Halal Dalam Pandangan Syar’i dan Perundangan-undangan Indonesia Oleh HM Salim Umar Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Barat

Sumber Hukum Syari’ah dan Perundangan-undangan Indonesia Sumber hukum Syari’ah ialah: Qur’an, Hadits dan Ijtihad (Ijma’, Qiyas, Mashalih Mursalah, Istihsan dll). Sumber hukum perundang-undangan Indonsia ialah: Pancasila, UUD 1945, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dll.

Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Makanan dan Minuman yang Halal dan Haram Surah al-Baqarah/2:168 Surah al-Baqarah/2:173 Surah al-An’am/6:145 Surah al-Maidah/5:3-4 Surah al-Maidah/5:90-91 Surah al-An’am/6:118 Surah al-An’am/6:127

Makanan dan Minuman yang Haram dalam Qur’an dan Hadits Makanan dan minuman yang haram dalam Qur’an yaitu : bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah dan khamr (minuman yang memabukkan). Sedangkan yang haram menurut Hadits ialah: Daging binatang buas yang bertaring, seperti daging harimau, singa dll. Burung yang bercakar kuat untuk menerkam mangsanya, sepert burung elang. Hewan yang hidup di dua alam seperti buaya. Daging himar yang dipelihara. Binatang yang dilarang membunuhnya, seperti cicak. Binatang yang disuruh membunuhnya, seperti ular berbisa, kelabang dll.

Haram Lidzatihi dan Haram Lighairihi Haram Lidzatihi ialah haram dzatnya atau bendanya itu sendiri (substansinya) seperti darah, bangkai, daging babi, hewan yang disembelih bukan karena Allah, dan khamr. Haram Lighairihi ialah barang itu haram karena diperoleh dengan cara yang haram seperti daging ayam hasil curian, atau dibeli dengan uang hasil riba, atau diperoleh dengan cara menipu dan lain-lain.

Haram Menurut Perundang-undangan Indonesia sia misalnya dilarang memiliki, membawa, mengimpor, mengekspor, memperdagangkan, memproduksi, menyimpan, menggunakan secara tidak sah, barang yang dilarang yaitu narkoba dan sejenisnya seperti ganja, heroin, dan benda-benda lain yang disebutkan dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Beberapa Perbuatan Lain yang Dilarang Perundang-undangan Indonesia Larangan suap-menyuap dan gratifikasi di kalangan pejabat negara dan pegawau negeri, seperti tersebut dalam Pasal 12B ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 yang berbunyi : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pemberian gratifikasi dalam undang-undang tersebut ialah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-suma dan fasilitas lainnya (Pasal 12B UU No, 20 Tahun 2001). Pasal 12C ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 berbunyi : Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.

Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, jo UU No. 25 Tahun2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, disebutkan : Pencucian uang ialah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menu-karkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah. Demikianlah beberapa harta haram yang berasal dari tindak pidana yang dilarang perundang-undangan negara Indonesia.

Sekian, Mudah-mudahan Bermanfaat untuk Bahan Diskusi Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thariq Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Cirebon, 24 Juni 2014