CATERING & EVENT ORGANIZER CV.RISA KINARYOSIH CATERING & EVENT ORGANIZER
SEJARAH Risa Catering Merupakan suatu usaha jasa boga yang didirikan oleh Ny. Hj. Sri Wicaksini, Bsc tahun 1983. Terletak di Jl. Sarangan no. 24 Malang. Kemudian pada tahun 2000 diambil alih oleh anaknya yaitu Caesarita W, SE, AK, Risa Catering mengembangkan usaha jasa boga pada resepsi pernikahan maupun acara yang diadakan oleh pemerintahan. Risa Katering mengembangkan usaha event organizer dengan nama CV. Risa Kinaryosih.
KONSEP KATERING Konsep dari CV. Risa Kinaryosih adalah Katering Non Reguler. Yaitu dimana Katering ini melayani berdasarkan Event dan disesuaikan dengan permintaan Klien. Klien dapat memesan konsep catering berdasarkan acara yang mereka inginkan. Risa katering termasuk dalam skala besar karena mampu melayani 4000 pesanan dalam sekali order. Namun dilihat dari jumlah tenaganya termasuk katering menengah karena hanya memiliki 21 karyawan tetap.
PERENCANAAN MENU Dalam perencanaan menu klien dapat memesan 4 jam sebelum acara, sehingga membuat makanan sangat fresh dan tentunya menyehatkan. Menu lama yang jarang dipesan oleh pelanggan dihilangkan dan memodifikasi menu yang sering dipilih oleh pelanggan. pengadaan menu baru pada catering kinaryosih dilakukan tiap 6 bulan sekali. Komplain konsumen terhadap menu sangat diperhatikan
PEMBUATAN STANDARD RESEP Kebanyakan resep yang ada pada Risa Katering ini merupakan resep turun temurun. Resep yang dibuat selain berdasarkan resep turun temurun juga dilakukan berdasarkan dari sumber koki professional dan resep-resep mancanegara yang berhasil didapatkan dan disempurnakan oleh pihak Risa Kinaryosih.
PERENCANAAN PEMBELIAN BAHAN BAKU Prinsip dari katering risa ini untuk membeli bahan baku adalah “Just In Time” . Bahan baku yang sudah disimpan selama 2 minggu sekali akan dilakukan pembersihan. Tiap bahan akan dihitung penggunaanya dalam persentase sedetail mungkin, sehingga kelebihan atau kekurangan biaya pembelian bahan baku dan bahan tambahan dapat ditentukan.
STANDARD OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) Standar Operasional Prosedur ditentukan oleh pihak Risa dan tenaga ahli di bidang tata boga dan pembuatan resep dilakukan setelah melakukan diskusi oleh pihak Dinas Kesehatan.