Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012
A. Keluarga 1. Persiapan Nikah2. Pelaksanaan Pernikahan “ Wanita itu dinikahi karena empat hal : Karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena agama nya. Utamkanlah karena agama nya, niscaya kamu akan selamat.” (H.R. Bukhori Muslim) Syarat syah pernikahan : Adanya calon suami dan istri Wali Dua orang saksi yang adil Ijab – Qabul Mahar
3. Pembinaan Keluarga a. Kewajiban Suamib. Kewajiban Istri Menggauli istri dengan sopan Memberikan nafkah batin Memberikan nafkah lahir Patuh kepada suami Melayani kebutuhan biologis suami Berterimakasih atas pemberian suami
c. Kewajiban Orang Tua Pada Anak d. Kewajiban Anak Pada Orang Tua o Mencukupi kebutuhan anak o Menjaga keselamatan anak o Mendidik anak o Selalu berdo’a untuk kebaikan anak o Mengawinkan jika sudah dewasa o Mematuhi perintah orang tua, kecuali hal maksiat o Berbuatbaik padanya o Berkata lemah lembut kepadanya o Merendahkan diri di hadapannya o Memohonkan rahmat dam maghfiroh untuk keduanya o Mengurusi jenazahnya
B. Masalah Harta Peninggalan (Mawaris) 1. Pembagian Waris Adalah Hak Allah 2. Prinsip-prinsip Kewarisan Dalam Islam “ … Dan barang siapa yang mendurhakai Allah (dalam pembagian warisan) dan Rasul-Nya dan melnggar ketentuan-ketentuannya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka. Ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa : 13,14) Harta warisan didistribusikan kembali kepada orang-orang yang memiliki hubungan batin terdekat Laki-laki perempuan sama- sama mendapatkan harta warisan Yang diwariskan: - Harta benda yang riil - Hak-hak material Dan lain-lain
3. Ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam pembagian Warisan Q.S. An-Nisa[4] : 11 Q.S. An-Nisa[4] : 12 Q.S. An-Nisa[4] : 276 H.R. Bukhari dalam Manhaaj ash-Shalihin, 372 H.R. Abu Dawud dan Nasaai dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 H.R. Ahmad dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 Muttafaq’alaih dalam Minhaaj ash-Shalihin, 372
4. Pembagian Waris Kepada Ahli Waris a. Ahli Waris Ashhaabul furudl ‘Ashabah Ahli waris utama - Istri atau suami - Ayah kandung - Ibu kandung - Anak kandung perempuan - Anak kandung laki-laki
Sekian dan Terima Kasih