Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono 1101563 Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
Istri menghormati hak-hak suami
Upaya menanggulangi konflik suami istri
Kelompok Agama Bagus,Arip,Rio,Hafiz
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
HUKUM WARIS ISLAM II MOH. SALEH ISMAIL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA
ANAK DI LUAR NIKAH (MUI)
ADAB TERHADAP ORANG TUA
Perkawinan antara orang berbeda agama.
RUKUN DAN SYARAT PERKAWINAN
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM.
BAB III SYARAT DAN RUKUN PERKAWINAN YANG SYAH
MAWARIS.
HUKUM WARIS ISLAM (the Islamic Law of Inheritance)
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Munakahat / perkawinan
FIQH JENAZAH & FIQH MAWARITS.
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
Agar Pernikahan Jadi Barokah
Asas-asas Hukum Kewarisan Dalam Islam
MUNAKAHAT Disusun oleh: Handy Ryan N ( ) Supriatna ( )
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
Nama: Retno Widyawati Npm:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
Kartika Melati Putri P E R N I K A H A N.
Oleh : Drs. H.M. Muslih Husein, M.Ag
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan, Thalak dan Rujuk
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Pendidikan Agama Islam Kels XII SMA ISLAM AL IZHAR PONDOK LABU.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PERNIKAHAN Lanjutan.
Fiqih Nikah.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
SISTEM KEKELUARGAAN DALAM ISLAM
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
HORMAT ORANG TUA PENDIDIKAN AGAMA ISLAM & BUDI PEKERTI UNTUK SMA/SMK DAN SEDERAJAT OLEH ABU NOOHA.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
ASSALAMU’ALAIKUM WR,. WB.! REFLEKSIKAN!!!!!!!!!!
ISU PEMIKIRAN KEISLAMAN KONTEMPORER
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
WELCOME TO OUR BELOVED CAMPUS
TALAK Secara etimologi kata talak الطلاقbermakna yaitu melepas, mengurai, atau meninggalkan; melepas atau mengurai tali pengikat, baik tali pengikat itu.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
HUKUM PERKAWINAN Moh. Saleh Ismail.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM FIQIH KELUARGA JILID 2
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatuh
MAWARIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
KELOMPOK 10 M. Yusuf Fahmi S NPM Desi Rahmawatie NPM Dian Viona NPM Annisa Febrianti NPM Fauziah Nurul Laksmi NPM.
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Semester I Kelas XII Sekolah Menengah Atas
Berbakti Kepada Orangtua
MUNAKAT Standar Kompetensi:
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM, UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI).
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Membangun Keluarga Islami Disusun oleh: Umar Wijaksono Program Studi S1 Teknik Elektro Universitas Pendidikan Indonesia 2012

A. Keluarga 1. Persiapan Nikah2. Pelaksanaan Pernikahan “ Wanita itu dinikahi karena empat hal : Karena hartanya, karena kecantikannya, karena keturunannya, karena agama nya. Utamkanlah karena agama nya, niscaya kamu akan selamat.” (H.R. Bukhori Muslim) Syarat syah pernikahan :  Adanya calon suami dan istri  Wali  Dua orang saksi yang adil  Ijab – Qabul  Mahar

3. Pembinaan Keluarga a. Kewajiban Suamib. Kewajiban Istri Menggauli istri dengan sopan Memberikan nafkah batin Memberikan nafkah lahir Patuh kepada suami Melayani kebutuhan biologis suami Berterimakasih atas pemberian suami

c. Kewajiban Orang Tua Pada Anak d. Kewajiban Anak Pada Orang Tua o Mencukupi kebutuhan anak o Menjaga keselamatan anak o Mendidik anak o Selalu berdo’a untuk kebaikan anak o Mengawinkan jika sudah dewasa o Mematuhi perintah orang tua, kecuali hal maksiat o Berbuatbaik padanya o Berkata lemah lembut kepadanya o Merendahkan diri di hadapannya o Memohonkan rahmat dam maghfiroh untuk keduanya o Mengurusi jenazahnya

B. Masalah Harta Peninggalan (Mawaris) 1. Pembagian Waris Adalah Hak Allah 2. Prinsip-prinsip Kewarisan Dalam Islam “ … Dan barang siapa yang mendurhakai Allah (dalam pembagian warisan) dan Rasul-Nya dan melnggar ketentuan-ketentuannya, niscaya Allah memasukannya ke dalam api neraka. Ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang pedih.” (Q.S. An-Nisa : 13,14) Harta warisan didistribusikan kembali kepada orang-orang yang memiliki hubungan batin terdekat Laki-laki perempuan sama- sama mendapatkan harta warisan Yang diwariskan: - Harta benda yang riil - Hak-hak material Dan lain-lain

3. Ketetapan Allah dan Rasul-Nya dalam pembagian Warisan Q.S. An-Nisa[4] : 11 Q.S. An-Nisa[4] : 12 Q.S. An-Nisa[4] : 276 H.R. Bukhari dalam Manhaaj ash-Shalihin, 372 H.R. Abu Dawud dan Nasaai dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 H.R. Ahmad dalam Minhaaj ash-Shalihin, 373 Muttafaq’alaih dalam Minhaaj ash-Shalihin, 372

4. Pembagian Waris Kepada Ahli Waris a. Ahli Waris Ashhaabul furudl ‘Ashabah Ahli waris utama - Istri atau suami - Ayah kandung - Ibu kandung - Anak kandung perempuan - Anak kandung laki-laki

Sekian dan Terima Kasih