Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung antara: peraturan perundang-undangan di satu pihak, dengan fakta konkrit yang diperiksa oleh hakim. Tugas pokok hakim adalah mengadili, memeriksa dan memutuskan suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau belum ada. Bagi hakim, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya merupakan kewajiban.
Aliran-Aliran tentang Hubungan tugas Hakim dan Undang-undang Dalam hubungan tugas hakim dan perundang-undangan terdapat beberapa aliran yang akan dibahas: Aliran Legisme Aliran Begriffjurisprudenz Aliran Interessenjurisprudenz Aliran Sosiologische rechtschule Aliran Sistem Hukum Terbuka
1. Aliran Legisme Hakim tidak boleh berbuat selain dari menerapkan Undang-undang secara tegas. Oleh penganut legis, Undang-undang dianggap sudah lengkap dan jelas dalam mengatur segala persoalan yang ada. Legisme bersumber dari trias politica Montesquieu yang secara tegas memisahkan antara kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kewenangan pengadilan semata-mata hanya penerapan undang-undang belaka.
2. Aliran Begriffsjurisprudenz Aliran yang membolehkan hakim melakukan penemuan hukum. Aliran ini mengajarkan bahwa sekalipun benar Undang-undang ini tidak lengkap, namun undang-undang masih dapat menutupi kekurangan-kekurangannya sendiri, karena undang-undang memiliki daya meluas
3. Interessjurisprudenz Undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, sedangkan hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan penemuan hukum, dalam arti kata bukan sekedar penerapan undang-undang oleh hakim, tetapi juga mencakupi memperluas dan membentuk peraturan dalam putusan hakim. Untuk mencapai keadilan yang setinggi-tingginya. Hakim mempunyai “freies Ermessen”.
4. Soziologische Rechtsschule Hakim tidak hanya sekedar “terompet undang-undang”, melainkan disamping berdasarkan pada undang-undang , hakim juga harus memperhatikan kenyataan dalam masyarakat serta kesadaran hukum dalam masyarakat.
5. Aliran Sistem Hukum Terbuka Hukum merupakan satu sistem, yang berarti semua aturan saling berkaitan, aturan-aturan dapat disusun. Sistem hukum membutuhkan putusan-putusan atau penetapan-penetapan yang senantiasa menambah luasnya sistem hukum tersebut. Karenanya Sistem hukum bersifat terbuka.