Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Timbulnya Aliran Penemuan Hukum
PRAKTIK HUKUM.
Pertemuan 7 TRIAS POLITIKA
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-8
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
PUTUSNYA PERKAWINAN Hakim membuat penetapan yang isinya menyatakan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan dan penetapan tersebut tidak dapat.
PENGADILAN PAJAK.
PERIHAL WEWENANG PEMERINTAH
Perihal Kasasi.
Tujuan dan Fungsi Negara
ACARA BIASA.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
UPAYA HUKUM.
SUMBER-SUMBER HUKUM PERTEMUAN KE 9.
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
Dr. Utary Maharany B., SH., M.Hum
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM SISTEM KETATANEGARAAN RI OLEH KASYFUL QULUB.
Materi 13.
Rechtvinding.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
DR.UTARY MAHARANY B.,SH.,M.HUM FAKULTAS HUKUM UMA-2016
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
KEKUASAAN KEHAKIMAN Pengantar ilmu hukum.
UPAYA HUKUM.
Peradilan Administrasi Pajak
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
ALIRAN HUKUM PRAKTIS.
Mengapa ada Penemuan Hukum?
PENGANTAR ALAT BUKTI.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PERDAMAIAN DAN UPAYA HUKUM DALAM KEPAILITAN
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
ASAS LEGALITAS.
PRAKTIK HUKUM.
Alasan mengajukan gugatan
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
UPAYA HUKUM.
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
Kewenangan Peradilan Agama
Pengantar Ilmu Politik
PERADILAN Tata Usaha Negara
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI ARIEF PRIANDI A KELOMPOK 10 1.VEREN YONITA E TOFIK SUPRIYADI
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
Transcript presentasi:

Kewenangan Hakim Timbulnya berbagai aliran pemikiran tentang hubungan antara tugas hakim dengan eksistensi undang-undang, tidak lain karena penghubung antara: peraturan perundang-undangan di satu pihak, dengan fakta konkrit yang diperiksa oleh hakim. Tugas pokok hakim adalah mengadili, memeriksa dan memutuskan suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak jelas atau belum ada. Bagi hakim, memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya merupakan kewajiban.

Aliran-Aliran tentang Hubungan tugas Hakim dan Undang-undang Dalam hubungan tugas hakim dan perundang-undangan terdapat beberapa aliran yang akan dibahas: Aliran Legisme Aliran Begriffjurisprudenz Aliran Interessenjurisprudenz Aliran Sosiologische rechtschule Aliran Sistem Hukum Terbuka

1. Aliran Legisme Hakim tidak boleh berbuat selain dari menerapkan Undang-undang secara tegas. Oleh penganut legis, Undang-undang dianggap sudah lengkap dan jelas dalam mengatur segala persoalan yang ada. Legisme bersumber dari trias politica Montesquieu yang secara tegas memisahkan antara kewenangan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kewenangan pengadilan semata-mata hanya penerapan undang-undang belaka.

2. Aliran Begriffsjurisprudenz Aliran yang membolehkan hakim melakukan penemuan hukum. Aliran ini mengajarkan bahwa sekalipun benar Undang-undang ini tidak lengkap, namun undang-undang masih dapat menutupi kekurangan-kekurangannya sendiri, karena undang-undang memiliki daya meluas

3. Interessjurisprudenz Undang-undang bukan satu-satunya sumber hukum, sedangkan hakim dan pejabat lainnya mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk melakukan penemuan hukum, dalam arti kata bukan sekedar penerapan undang-undang oleh hakim, tetapi juga mencakupi memperluas dan membentuk peraturan dalam putusan hakim. Untuk mencapai keadilan yang setinggi-tingginya. Hakim mempunyai “freies Ermessen”.

4. Soziologische Rechtsschule Hakim tidak hanya sekedar “terompet undang-undang”, melainkan disamping berdasarkan pada undang-undang , hakim juga harus memperhatikan kenyataan dalam masyarakat serta kesadaran hukum dalam masyarakat.

5. Aliran Sistem Hukum Terbuka Hukum merupakan satu sistem, yang berarti semua aturan saling berkaitan, aturan-aturan dapat disusun. Sistem hukum membutuhkan putusan-putusan atau penetapan-penetapan yang senantiasa menambah luasnya sistem hukum tersebut. Karenanya Sistem hukum bersifat terbuka.