BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS Oleh Motivator Perlindungan Konsumen Disusun sebagai fasilitasi untuk motivator Oleh DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DEPARTEMEN PERDAGANGAN. TAHUN 2007 Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( 15 BAB, 65 PASAL ) KETENTUAN UMUM (Pasal 1) : Pengertian AZAS DAN TUJUAN (Pasal 2 s.d. 3) : Azas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, dan kepastian hukum; Tujuan HAK DAN KEWAJIBAN (Pasal 4 s.d 7) : Konsumen Pelaku Usaha PERBUATAN YANG DILARANG (Pasal 8 s.d 18) : Standar Informasi label,Iklan,brosur,dll Klausula Baku Cara Menjual TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA (Pasal 19 s.d 28) : Ganti Rugi Layanan Purna Jual PEMBINAAN & PENGAWASAN (Pasal 29 s.d 30) : Pembudayaan (Social Enforcement) Penegakan Hukum (Law Enforcment) Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Pasar KELEMBAGAAN (Pasal 31 s.d. 58) : BPKN (Pasal 31 s.d 43) LPKSM (Pasal 44) BPSK (Pasal 49 s.d 58) PENYELESAIAN SENGKETA : (Pasal 45 s.d 48) PENYIDIKAN : (Pasal 59) SANKSI : (Pasal 60 s.d 63) KETENTUAN PERALIHAN : (Pasal 64) KETENTUAN PENUTUP : (Pasal 65) Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
TUJUAN UMUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang/jasa yang berkualitas Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Sasaran Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Konsumen lebih cerdas dan berpengetahuan tentang hak dan kewajibannya. Pelaku usaha profesional, jujur, beretika, bisnis, tertib mutu dan tertib ukur. Pelaku usaha memproduksi barang dan jasa berkualitas PRODUKSI (BARANG DAN JASA) DAN PERDAGANGANNYA OLEH PELAKU USAHA DI PASAR DALAM NEGERI BERDAYA SAING DAN MEMENUHI PERSYARATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Esensi Perlindungan Konsumen Meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha, pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan, guna melindungi kepentingan konsumen KONSEKUENSI : BAGI PELAKU USAHA YG MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG (BERPOTENSI TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN) Bagi pelanggar dikenakan sanksi : Administratif (penetapan ganti rugi maks 200 juta rupiah) Pidana penjara max 5 th & pidana denda max 2 miliar Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
POSISI KONSUMEN YANG IDEAL Menegakkan hak – haknya dan melaksanakan kewajibannya Sinyal pasar dan kontrol yang efektif bagi pelaku usaha : Melakukan Penilaian Menentukan Pilihan Meminta informasi yang benar Menjadi penggerak komunitas di lingkungannya untuk membangun budaya konsumen cerdas Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Konsumen Yang Cerdas (a Smart Consumer) Konsumen yang mengerti hak dan kewajibannya Secara mandiri dapat memproteksi dirinya, keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti kebenaran informasi mengenai produk yang akan dibeli, dikonsumsi dan dimanfaatkannya. Konsumen cerdas ikut membangun tanggung jawab pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan barang yang memenuhi persyaratan perlindungan konsumen dengan menjadi kontrol, unsur pengawas, kritisi dan feed back kepada dunia usaha Harus pandai mendahulukan produk bangsa sendiri dibanding produk dari bangsa lain, kecuali produk yang bersangkutan tidak ada subsitusinya didalam negeri. Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
APA SAJA HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Kenyamanan, keamanan & keselamatan Memilih dan mendapatkan barang sesuai nilai tukar Informasi yang benar, jelas & jujur Didengar keluhannya Advokasi & penyelesaian sengketa Pembinaan dan Pendidikan Perlakuan tidak diskriminatif Kompensasi dan ganti rugi KEWAJIBAN: Membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian Itikad baik dalam transaksi Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian sengketa KONSUMEN Menerima pembayaran sesuai kesepakatan Perlindungan Hukum Pembelaan diri Rehabilitasi nama baik Itikad baik Informasi benar, jelas dan jujur Layanan dan perlakuan konsumen yang tidak diskriminatif Menjamin mutu barang dan jasa Memberi jaminan/garansi Memberi kompensasi/ganti rugi PELAKU USAHA Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Apa Yang Harus Dilakukan Bila Konsumen Dirugikan Oleh Pelaku Usaha ? Pelajari jenis dan bentuk kerugian yang anda alami Beberapa langkah yang harus anda tempuh : Anda bisa meminta ganti rugi kepada pelaku usaha apabila barang yang anda beli rusak atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya Syaratnya : anda masih memiliki kwitansi atau nota sebagai bukti transaksi Bila upaya ini tidak berhasil, anda dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menangani perlindungan konsumen Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Kemana dan Kepada Siapa Anda Dapat Mengadukan Masalah Anda Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Unit Layanan Pengaduan yang ada di kota anda (Balai POM, Dinas Kesehatan atau Dinas Indag terdekat cq Bagian Perlindungan Konsumen Motivator Perlindungan Konsumen yang anda kenal, untuk berdiskusi dan konsultasikan masalah anda Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Bagaimana Cara Anda Mengadukan Masalah Penting, catat dan dokumentasikan masalah secara tertulis Jangan bertele – tele dan jujur Berikan informasi dengan bukti kwitansi/nota dan bukti barangnya Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Kenali dan Pelajari Undang – Undang No Kenali dan Pelajari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ajak diri sendiri dan sahabat, teman, keluarga dan kerabat untuk selalu menerapkan “ 10 Tips Konsumen Cerdas dari Direktorat Perlindungan Konsumen” Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
Apa yang Menjadi Hak Anda yang Dapat Diperoleh Bila Dirugikan Ganti Rugi berupa pengembalian uang Penggantian Barang atau Jasa yang sejenis atau setara nilainya Perawatan kesehatan Pemberian Santunan (Pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen ) Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
MARI KITA BANGUN BUDAYA KONSUMEN YANG CERDAS Sekian & Terima Kasih Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen
UNIT LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DEPARTEMEN PERDAGANGAN Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat, 10110 T : 021 – 3858187 F : 021 – 3857954 Website :pkditjenpdn.depdag.go.id / pkditjenpdn.depdag.go.id/acpc Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen