BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

ETIKA DALAM KEGIATAN PRODUKSI DAN PEMASARAN
TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
OLEH : SUKIRUN FUNGSIONAL PENYULUH INDAG PENYELIA
ASPEK HUKUM SERTIFIKASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN ( Suarny Amran)
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PERLINDUNGAN (HAK) KONSUMEN & ETIKA HUBUNGAN PRODUSEN DENGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kualitas Gula Konsumsi: Tuntutan Konsumen
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Hukum Perlindungan Konsumen
Oleh: 1. MAZIA FAKHRIANA 2. FIA MARLINA 3. MOH. SAIFULLOH
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
Keamanan Pangan Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Ganef Judawati Balai Kartini Selasa, 24 Februari 2015.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
Hukum Perlindungan Konsumen
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Perlindungan Konsumen Dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
KEAMANAN SISTEM KEBIJAKAN KEAMANAN.
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Desain Tata Letak Sirkuit
Aspek Hukum Dalam Bisnis
BAB VIII PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Perlindungan konsumen
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Konsep pelayanan publik
Keterkaitan Antara UU NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Aspek Etika Bisnis dalam skb
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Perlindungan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ETIKA BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN UU No. 8 Th 1999
Ruang Lingkup Perilaku Konsumen
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
KONSUMEN DALAM BISNIS GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Tata Krama Etika Periklanan
Konsep Konsumsi, Konsumen, Konsumtif Dan Konsumerisme
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Transcript presentasi:

BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS Oleh Motivator Perlindungan Konsumen Disusun sebagai fasilitasi untuk motivator Oleh DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DEPARTEMEN PERDAGANGAN. TAHUN 2007 Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN ( 15 BAB, 65 PASAL ) KETENTUAN UMUM (Pasal 1)  : Pengertian AZAS DAN TUJUAN (Pasal 2 s.d. 3)  : Azas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan konsumen, dan kepastian hukum; Tujuan HAK DAN KEWAJIBAN (Pasal 4 s.d 7)  : Konsumen Pelaku Usaha PERBUATAN YANG DILARANG (Pasal 8 s.d 18)  : Standar Informasi label,Iklan,brosur,dll Klausula Baku Cara Menjual TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA (Pasal 19 s.d 28)  : Ganti Rugi Layanan Purna Jual PEMBINAAN & PENGAWASAN (Pasal 29 s.d 30)  : Pembudayaan (Social Enforcement) Penegakan Hukum (Law Enforcment) Pengawasan Barang Beredar dan Jasa di Pasar KELEMBAGAAN (Pasal 31 s.d. 58)  : BPKN (Pasal 31 s.d 43) LPKSM (Pasal 44) BPSK (Pasal 49 s.d 58) PENYELESAIAN SENGKETA  : (Pasal 45 s.d 48) PENYIDIKAN  : (Pasal 59) SANKSI  : (Pasal 60 s.d 63) KETENTUAN PERALIHAN  : (Pasal 64) KETENTUAN PENUTUP  : (Pasal 65) Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

TUJUAN UMUM PERLINDUNGAN KONSUMEN Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang/jasa yang berkualitas Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa,kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Sasaran Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Konsumen lebih cerdas dan berpengetahuan tentang hak dan kewajibannya. Pelaku usaha profesional, jujur, beretika, bisnis, tertib mutu dan tertib ukur. Pelaku usaha memproduksi barang dan jasa berkualitas PRODUKSI (BARANG DAN JASA) DAN PERDAGANGANNYA OLEH PELAKU USAHA DI PASAR DALAM NEGERI BERDAYA SAING DAN MEMENUHI PERSYARATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Esensi Perlindungan Konsumen Meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha, pentingnya melakukan bisnis sesuai dengan ketentuan, guna melindungi kepentingan konsumen KONSEKUENSI : BAGI PELAKU USAHA YG MELAKUKAN PERBUATAN YANG DILARANG (BERPOTENSI TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN) Bagi pelanggar dikenakan sanksi : Administratif (penetapan ganti rugi maks 200 juta rupiah) Pidana penjara max 5 th & pidana denda max 2 miliar Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

POSISI KONSUMEN YANG IDEAL Menegakkan hak – haknya dan melaksanakan kewajibannya Sinyal pasar dan kontrol yang efektif bagi pelaku usaha : Melakukan Penilaian Menentukan Pilihan Meminta informasi yang benar Menjadi penggerak komunitas di lingkungannya untuk membangun budaya konsumen cerdas Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Konsumen Yang Cerdas (a Smart Consumer) Konsumen yang mengerti hak dan kewajibannya Secara mandiri dapat memproteksi dirinya, keluarganya dan lingkungannya dengan meneliti kebenaran informasi mengenai produk yang akan dibeli, dikonsumsi dan dimanfaatkannya. Konsumen cerdas ikut membangun tanggung jawab pelaku usaha agar memproduksi dan memperdagangkan barang yang memenuhi persyaratan perlindungan konsumen dengan menjadi kontrol, unsur pengawas, kritisi dan feed back kepada dunia usaha Harus pandai mendahulukan produk bangsa sendiri dibanding produk dari bangsa lain, kecuali produk yang bersangkutan tidak ada subsitusinya didalam negeri. Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

APA SAJA HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN Kenyamanan, keamanan & keselamatan Memilih dan mendapatkan barang sesuai nilai tukar Informasi yang benar, jelas & jujur Didengar keluhannya Advokasi & penyelesaian sengketa Pembinaan dan Pendidikan Perlakuan tidak diskriminatif Kompensasi dan ganti rugi KEWAJIBAN: Membaca petunjuk informasi dan prosedur pemakaian Itikad baik dalam transaksi Membayar sesuai nilai tukar yang disepakati Mengikuti upaya penyelesaian sengketa KONSUMEN Menerima pembayaran sesuai kesepakatan Perlindungan Hukum Pembelaan diri Rehabilitasi nama baik Itikad baik Informasi benar, jelas dan jujur Layanan dan perlakuan konsumen yang tidak diskriminatif Menjamin mutu barang dan jasa Memberi jaminan/garansi Memberi kompensasi/ganti rugi PELAKU USAHA Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Apa Yang Harus Dilakukan Bila Konsumen Dirugikan Oleh Pelaku Usaha ? Pelajari jenis dan bentuk kerugian yang anda alami Beberapa langkah yang harus anda tempuh : Anda bisa meminta ganti rugi kepada pelaku usaha apabila barang yang anda beli rusak atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya Syaratnya : anda masih memiliki kwitansi atau nota sebagai bukti transaksi Bila upaya ini tidak berhasil, anda dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menangani perlindungan konsumen Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Kemana dan Kepada Siapa Anda Dapat Mengadukan Masalah Anda Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang ada. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Unit Layanan Pengaduan yang ada di kota anda (Balai POM, Dinas Kesehatan atau Dinas Indag terdekat cq Bagian Perlindungan Konsumen Motivator Perlindungan Konsumen yang anda kenal, untuk berdiskusi dan konsultasikan masalah anda Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Bagaimana Cara Anda Mengadukan Masalah Penting, catat dan dokumentasikan masalah secara tertulis Jangan bertele – tele dan jujur Berikan informasi dengan bukti kwitansi/nota dan bukti barangnya Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Kenali dan Pelajari Undang – Undang No Kenali dan Pelajari Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Ajak diri sendiri dan sahabat, teman, keluarga dan kerabat untuk selalu menerapkan “ 10 Tips Konsumen Cerdas dari Direktorat Perlindungan Konsumen” Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

Apa yang Menjadi Hak Anda yang Dapat Diperoleh Bila Dirugikan Ganti Rugi berupa pengembalian uang Penggantian Barang atau Jasa yang sejenis atau setara nilainya Perawatan kesehatan Pemberian Santunan (Pasal 19 Undang – Undang Perlindungan Konsumen ) Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

MARI KITA BANGUN BUDAYA KONSUMEN YANG CERDAS Sekian & Terima Kasih Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen

UNIT LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DIREKTORAT PERLINDUNGAN KONSUMEN DEPARTEMEN PERDAGANGAN Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat, 10110 T : 021 – 3858187 F : 021 – 3857954 Website :pkditjenpdn.depdag.go.id / pkditjenpdn.depdag.go.id/acpc Sumber : Direktorat Perlindungan Konsumen