Bismillaahirrohmaanirrohiim Assalamu'alaikum BISNIS & RIBA Mochamad Ridwan
BISNIS …? Bisnis dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas komersial Bisnis adalah kegiatan ekonomi Bisnis adalah keuntungan Pebisnis melakukan bisnis untuk meraih keuntungan
Bagaimana men-stimulate kegiatan bisnis…? Manusia HARTA Dunia Usaha (Bisnis) Investasi Aktivitas investasi tergantung pada sejauh mana pressure terhadap keberadaan harta Aktivitas investasi tergantung pada ekspektasi usaha/bisnis & daya tarik kegiatan investasi
Pinsip Bisnis Syariah (Islami) Ada empat prinsip (aksioma) yang mesti diterapkan dalam bisnis syariah (islami): Tauhid/kesatuan (Unity) Mengantarkan manusia kepada pengakuan akan keesaan Allah selaku Tuhan semesta alam Keseimbangan atau kesejajaran (Equilibrium) menunjukkan adanya keadilan sosial
Kehendak Bebas (Free Will) kebebasan manusia tidak dibatasi, tetapi harus sejalan dengan prinsip dasar diciptakannya manusia yaitu sebagai khalifah di bumi (untuk kemaslahatan umat) Tanggung Jawab (Responsibility) tanggung jawab manusia atas segala aktifitas yang dilakukan kepada Tuhan dan tanggung jawab kepada manusia sebagai masyarakat
hubungan terbalik antara bisnis & riba Kaitan Bisnis & Riba Qur’an Surah Al Baqarah: 275 “….. Allah menghalalkan jual-beli (bisnis) dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275) Jual Beli (Bsnis) Riba Halal Haram hubungan terbalik antara bisnis & riba
Kenapa Riba…Haram? Aspek Riba Jual Beli (Bisnis) Kelebihan Ada - bunga ….dan jangan sekali-kali kamu mengatakan “Sesungguhnya aku akan mengerjakan itu besok pagi kecuali dengan menyebut INSYAALLAH”… (Q.S. Al-Kahfi: 23-24) …dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui apa yang akan diusahakannya besok … (Q.S. Luqman: 34) Aspek Riba Jual Beli (Bisnis) Kelebihan Ada - bunga Ada – laba Ditetapkan dimuka Dibelakang Unsur Pemastian Ada Tidak ada
Dampak Riba/Pemastian dalam Bisnis Praktek riba/pemastian (salah satunya melalui instrumen suku bunga) akan menghambat aliran investasi
Hubungan Bunga & Investasi Meningkatnya suku bunga (i) dari x% menjadi y% telah menurunkan sejumlah kemungkinan investasi dari I1 menjadi I2 i (suku bunga) telah membendung aliran investasi sebesar I1-I2 i (y %) i (x %) I2 I1 I (Investasi)
Semakin tinggi dinding bendungan semakin besar aliran air yang terbendung …identik dengan… Semakin tinggi suku bunga semakin besar kemungkinan aliran investasi yang terbendung
Teori Riba Kontemporer (Muhammad Syahrur) Berdasarkan sejumlah ayat dan hadis, praktik riba dilarang Riba diakui potensial menimbulkan masalah karena ketidakjelasan makna sesungguhnya yang dikehendaki Tidak mengherankan, jika kemudian muncul banyak teori ataupun pandangan tentang riba
Perspektif Riba Kontemporer Perspektif yang umum diterima (jumhur) riba dibedakan menjadi dua: 1) riba nasi’ah dan 2) riba fadl Riba nasi’ah pembayaran hutang yang harus dilunasi oleh debitur lebih besar daripada jumlah pinjamannya (imbalan terhadap tenggang waktu yang diberik/kelebihan yang terus meningkat dan berlipat-ganda) Riba fadl melebihkan keuntungan (harta) dari satu pihak terhadap pihak lain dalam transaksi jual-beli atau pertukaran barang sejenis dengan tanpa memberikan imbalan terhadap kelebihan tersebut
Lanjutan …. Riba nasi’ah biasanya dihubungkan dengan bunga bank Persoalan dasar Apakah bunga bank hukumnya sama dengan riba yang dilarang dalam Qur’an ataukah berbeda (tidak dilarang)? Para ahli hukum dan ekonomi Islam dalam konteks ini terbagi kepada dua pandangan yang berbeda sebagian menganggap bunga bank sebagai riba yang dilarang dalam Islam dan sebagian lagi berpendapat sebaliknya
Riba Kontemporer dan Etika Bisnis Islam Pandangan Syahrur tentang riba tidak dapat dilepaskan dari teori batas (nazhariyyah al-hudud) Berdasarkan kajiannya terhadap al-Qur’an, Syahrur menyimpulkan bahwa aturan hukum Islam sesungguhnya bersifat dinamis dan elastis yang dapat menampung berbagai kecenderungan perubahan kehidupan umat manusia dari masa ke masa dan dari satu tempat ke tempat lain sepanjang dalam batas-batas yang ditentukan oleh Allah batas bawah (al-hadd al-adna) dan batas atas (al-hadd al-a’la).
Lanjutan ….. Menurut Muhammad Syahrur, ada empat hal penting mengenai riba: (1) riba dikaitkan dengan sedekah, (2) riba dikaitkan dengan zakat, (3) ditetapkannya batas atas bagi bunga (riba) yang dipungut, dan (4) adanya kondisi yang bernilai nol
Kerangka Berfikir Syahrur Kerangka berfikir Syahrur mengindikasikan adanya tiga kondisi menyangkut riba:
Pertama Fakir dan miskin termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat (Q.S. al-Taubah: 60) Terhadap orang dengan kondisi demikian, berlaku ayat Qur’an: “Allah akan hapuskan (berkah) riba dan tumbuhkembangkan sedekah” (al-Baqarah:276) dan ayat-ayat lain yang berisi kecaman keras terhadap praktik riba (al-Baqarah: 275, 278, dan 279) Oleh karena itu, harta yang disalurkan kepada mereka pada prinsipnya bukan dalam bentuk kredit, tetapi dalam bentuk hibah
Kedua Terhadap orang yang hanya mampu menutup hutang pokoknya dan tidak mampu membayar bunga, maka diberikan pinjaman yang bebas bunga (al-qard al-hasan) Di sini berlaku Q.S. Al-Baqarah: 279 hanya harta pokok yang boleh diminta Kendati demikian, karena orang ini tergolong orang yang berhak menerima sedekah, maka akan lebih utama jika pihak kreditur mau mem-bebaskan piutangnya
Ketiga Terhadap para pengusaha yang notabene bukan berkategori penerima zakat, kredit yang diberikan dapat dipungut bunganya dengan ketentuan besarnya tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan Batas atasnya adalah jumlah beban bunga yang harus dibayar sama dengan jumlah hutang pokoknya berdasarkan ayat: “Hai orang-orang mu’min jangan makan riba yang berlipat ganda” (Q.S. Ali Imran:130)
Simpulan Teori Syahrur Bunga adalah riba, namun ia boleh dipungut asal memperhatikan kondisi objektif pihak debitur Debitur dari kalangan anggota masyarakat yang termasuk dalam kategori mustahiq zakat dan sedekah, termasuk orang yang hanya mampu membayar hutang pokok, tidak boleh dipungut riba, bahkan sebagian dari mereka hendaknya tidak diberi kredit, melainkan hibah Selain dari kalangan mereka, riba boleh dipungut, tetapi tidak boleh melebihi batas atas yang telah ditentukan
Implikasi Teori Syahrur Tidak setiap bisnis yang melibatkan riba (bunga) itu dilarang Riba dalam perjanjian kredit yang dibebankan kepada kalangan pelaku bisnis dan orang-orang yang berekonomi kuat tidaklah melanggar etika ataupun hukum Islam sepanjang riba yang dipungut tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan Bunga bank konvensional tidak dilarang karena bunga yang dipungut umumnya tidak berlipat ganda
Kegiatan bisnis apapun yang melibatkan bank konvensional sebagai mitra kerja dianggap tidak melanggar etika bisnis Islam. Bunga yang dipungut dari orang-orang yang tidak termasuk dalam kategori ekonomi kuat ataupun pelaku bisnis sebagaimana yang disebutkan di atas, dianggap sebagai perilaku bisnis yang tidak etis Dalam menyalurkan dana (harta), haruslah dilihat dari kondisinya (mereka mungkin pantas diberi kredit, tetapi bebas bunga, atau mungkin pantas diberi hibah/sedekah saja tanpa diberi kredit tanpa bunga)
Aturan hukum Islam, khususnya mengenai riba, bersifat dinamis dan elastis, yang penerapannya dapat mempertimbangkan kondisi objektif dari pihak yang terlibat dalam sebuah perikatan bisnis Konsep riba “kontemporer” dari Syahrur dapat dilihat dalam konteks gerak dinamis, yaitu gerak yang ditentukan oleh kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selalu berubah dari waktu ke waktu
Sekian dan Terima Kasih Wallahu A’lam Bisshawab Sekian dan Terima Kasih Wassalamu'alaikum