Kelompok 11 Mia Amelia (201331330) Fika Fujianti Putri (201331327) Kadoh Puspa (201331348)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

LEMBAGA PENJAMIN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 S E R I P E.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS 2010 di.
KTSP SMA PENILAIAN dalam Implementasi di PELAKSANAAN
Oleh : Drs. Abu Siri, S.Ag, M.PdI Kasubbag Hukum dan KUB
RENCANA PEMBANGUNAN PERUMAHAN RUMAH SEJAHTERA FLPP
BEBERAPA KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN BERKAITAN DENGAN PELAYANAN KESEHATAN GAKIN DAN PKPS BBM 2005 DIREKTORAT JPKM DITJEN BINA KESEHATAN MASYARAKAT.
Sistem Informasi Pendataan Pendidikan Menengah
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Oleh: Kepala Badan PPSDM Kesehatan Disampaikan pada PERTEMUAN KOORDINASI KEMITRAAN DIKLAT TAHUN 2010 Batam, 14 – 16 Mei 2010 BBPK_CILOTO_WISNU H.
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Undang Undang No. 44/2009 tentang RS
AUDIT KLINIS DI RUMAH SAKIT
PENGEMBANGAN SMK PUSAT LAYANAN TIK
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
Sistem Informasi Kesehatan
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MENGHITUNG KEBUTUHAN SDM
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENCATATAN DAN PELAPORAN DESA DAN KELURAHAN SIAGA AKTIF
KTSP SMA Pengembangan SERI PETUNJUK TEKNIS
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
KEBIJAKAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH DALAM PROGRAM AKREDITASI ADVOKASI PERCEPATAN AKREDITASI RS Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI Yogyakarta, 24 Agustus 2016
Pengelolaan data dan Informasi SDMK
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
{PROFIL SDMK PROVINSI}
Sistem Informasi Kesehatan Daerah dan Puskesmas
Up Date Terbaru Peraturan
DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) PAUDNI
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PEMANFAATAN DATA RUMAH SAKIT
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
UNDANG-UNDANG nomor 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT DI INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan SDM Kesehatan
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
MEMAHAMI SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS) PERTEMUAN 13
Dokumen Deskripsi PPSDM KESEHATAN {PROFIL SDMK KABUPATEN/KOTA}
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT PERTEMUAN KE 10 YATI MARYATI, SKM
On-line untuk Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 55 TAHUN 2014 TENTANG MASA ORIENTASI PESERTA DIDIK BARU Pasal 1 Setiap sekolah menyelenggarakan masa.
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT (SIRS)
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
Penguatan Peran PMIK dalam Perkembangan IPTEK di Indonesia
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
REVITALISASI DAN PENGEMBANGAN KKG DAN MGMP KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DIREKTORAT.
BPS KABUPATEN BULELENG
UPAYA PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Definisi Sistem : Sekumpulan komponen yang bekerja bersama untuk mencapai suatu tujuan Sistem Informasi : Sekumpulan komponen yang bekerja sama untuk.
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Transcript presentasi:

Kelompok 11 Mia Amelia ( ) Fika Fujianti Putri ( ) Kadoh Puspa ( )

Setiap RS wajib melaksanakan SIRS ( proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data RS) SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan RS Kementerian Kesehatan (Data identitas RS, Data ketenagaan yang bekerja di RS, Data rekapitulasi kegiatan pelayanan, Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap, Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan) Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk Merumuskan kebijakan dibidang perumahsakitan, Menyajiakan informasi RS secara nasional, Melakukan pemantuan, pengendalian dan evaluasi penyelenggraan RS secara nasional Pasal 1Pasal 2Pasal 3

Pasal 7 Semua RS harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini Pasal 8 Kepmenkes no 1410/Menkes /SK/X/2003 tentang SIRS Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (01/07/2011)

Pasal 4 Pelaporan SIRS terdiri dari Pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (update) dan Pelaporan yang bersifat periodik Pasal 5 Pedoman Pengisian Laporan SIRS Pasal 6 Direktorat Jenderal bina upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan SIRS di rs untuk meningkatkan efektivitas pelaporan SIRS dapat memberikan penghargaan terhadap RS

Pasal 7 Pada saat peraturan ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini. Pasal 8 Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan menteri kesehatan No. 1410/SK/Menkes/SK/X/2003 tentang sistem informasi rumah sakit (Sistem pelaporan rumah sakit) revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlakusejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.