Kelompok 11 Mia Amelia ( ) Fika Fujianti Putri ( ) Kadoh Puspa ( )
Setiap RS wajib melaksanakan SIRS ( proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data RS) SIRS merupakan aplikasi sistem pelaporan RS Kementerian Kesehatan (Data identitas RS, Data ketenagaan yang bekerja di RS, Data rekapitulasi kegiatan pelayanan, Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap, Data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan) Penyelenggaraan SIRS bertujuan untuk Merumuskan kebijakan dibidang perumahsakitan, Menyajiakan informasi RS secara nasional, Melakukan pemantuan, pengendalian dan evaluasi penyelenggraan RS secara nasional Pasal 1Pasal 2Pasal 3
Pasal 7 Semua RS harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini Pasal 8 Kepmenkes no 1410/Menkes /SK/X/2003 tentang SIRS Revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku Pasal 9 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (01/07/2011)
Pasal 4 Pelaporan SIRS terdiri dari Pelaporan yang bersifat terbarukan setiap saat (update) dan Pelaporan yang bersifat periodik Pasal 5 Pedoman Pengisian Laporan SIRS Pasal 6 Direktorat Jenderal bina upaya kesehatan bersama Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan SIRS di rs untuk meningkatkan efektivitas pelaporan SIRS dapat memberikan penghargaan terhadap RS
Pasal 7 Pada saat peraturan ini berlaku, semua rumah sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini. Pasal 8 Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan menteri kesehatan No. 1410/SK/Menkes/SK/X/2003 tentang sistem informasi rumah sakit (Sistem pelaporan rumah sakit) revisi V dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 9 Peraturan ini mulai berlakusejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.