PANGKALAN DATA PENDIDIKAN TINGGI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan This template can be used as a starter file for presenting training materials in a group setting. Sections Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. On the Home tab under Slides, click Section, and then click Add Section. Notes Use the Notes pane for delivery notes or to provide additional details for the audience. You can see these notes in Presenter View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables. Disajikan Oleh : M. Wiwin Darwina Kepala Bagian Informasi dan Pelaporan
DASAR HUKUM Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 52 Ayat 3: Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ayat 4: Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 56 Ayat 1: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional. Ayat 3: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau dikelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next.
DEFINISI DAN ISTILAH SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi Definisi Istilah dalam SPM Dikti Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang selanjutnya disingkat SPM Dikti, adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Internal yang selanjutnya disingkat SPMI, adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal, yang selanjutnya disingkat SPME, adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi This is another option for an overview using transitions to advance through several slides.
DEFINISI DAN ISTILAH SISTEM PENJAMINAN MUTU (SPM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi Pasal 51 ayat (2) UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu. Pasal 53 UU.No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas: sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi. Pasal 52 ayat (4) UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi SPMPT sebagaimana dimaksud pada ayat : (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 56 Ayat 2: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi: lembaga akreditasi, untuk melakukan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; Pemerintah, untuk melakukan pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi Program Studi dan Perguruan Tinggi; dan Masyarakat, untuk mengetahui kinerja Program Studi dan Perguruan Tinggi.
PERAN STRATEGIS PD-DIKTI (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI: Pasal 7 Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam PD Dikti. PD Dikti terdiri atas: PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi yang dibentuk dan dikelola oleh setiap perguruan tinggi; PD Dikti pada tingkat nasional yang dibentuk dan dikelola oleh Direktorat Jenderal. PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi adalah replika dari PD Dikti pada tingkat nasional untuk skala perguruan tinggi. Data dan informasi dalam PD Dikti digunakan untuk: memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan/atau Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dalam SPMI; memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Pendidikan Tinggi oleh BAN-PT atau LAM.
Pasal 8 PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI: PERAN STRATEGIS PD-DIKTI DAN PERATURAN PELAKSANAANYA (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI: Pasal 8 PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berisi data, informasi pelaksanaan, dan luaran SPMI yang telah divalidasi oleh perguruan tinggi. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi dilakukan oleh perguruan tinggi. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pembaharuan, dan pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan padasetiap akhir semester. Pembaharuan data lintas semester dapat dilakukan atas izin Direktur Jenderal. Perguruan tinggi bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi.
PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI: PERAN STRATEGIS PD-DIKTI DAN PERATURAN PELAKSANAANYA (DASAR HUKUM) PERMENDIKBUD No. 50/2014, Tentang SPM DIKTI: Pasal 8 PD Dikti pada tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b berisi data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME seluruh perguruan tinggi. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh Direktorat Jenderal. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menyampaikan informasi pelaksanaan serta luaran SPMI dan SPME yang disimpan dalam PD Dikti tingkat nasional kepada: Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian untuk diintegrasikan dalam Data Pokok Pendidikan; Pihak yang berkepentingan dan masyarakat.
KEWAJIBAN PERGURUAN TINGGI (DASAR HUKUM) UU & PERATURAN MENTERI - UU 12/12 BAB III Pasal 56: Ayat 4: Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. - PERMEN 49/2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 38 Ayat 2 f: menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Pasal 50 Ayat 2 h: menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi; Pasal 61 Ayat 2 h: . menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
TUJUAN PDPT (DASAR HUKUM) Undang Undang No 12/2012, Tentang Pendidikan Tinggi BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 51 Ayat 2: Pemerintah menyelenggarakan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi untuk mendapatkan Pendidikan bermutu.
TEKNIS PELAPORAN PDPT Pelaporan PDPT dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu pada semester ganjil (mis: 20131) dan semester genap (mis: 20132). Komponen utama yang dilaporkan adalah: Data Perguruan Tinggi Data Program Studi Data Mahasiswa Data Dosen Use a section header for each of the topics, so there is a clear transition to the audience.
FASILITAS PDPT Beberapa Perubahan data difasilitasi dengan sistem ajuan sebagai contoh: Ajuan perubahan data dosen Ajuan Perubahan data mahasiswa Pengunggahan data difasilitasi dengan FTP (File Transfer Protocol) sehingga pelaporan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun menggunakan media internet. Setiap PTN dan KOPWIL memiliki PIC (Person In Charge) staff DIKTI yang akan memberikan bantuan teknis pelaporan. User dan Password akses bagi Operator PT akan diberikan lebih dari satu Operator. Dashboard bagi setiap PT (sedang dalam proses) Add slides to each topic section as necessary, including slides with tables, graphs, and images. See next section for sample table, graph, image, and video layouts.
ALUR PELAPORAN PDPT (SOFT LAUNCHING SEPTEMBER 2014) Sumber Data Aplikasi Database BI
FASILITAS PDPT#2 (SOFT LAUNCHING SEPTEMBER 2014)
APLIKASI SATELITE Seluruh Aplikasi/Layanan Online Ditjen DIKTI harus terintegrasi dengan PDPT,aplikasi-aplikasi satelite tersebut sbb: SERDOS (Sertifikasi Dosen) Beasiswa LN/DN Tracer Studi SM3T SIPKD PAK (Penilaian Angka Kredit) BIDIKMISI (Beasiswa Bagi Mahasiswa/Calon Mahasiswa Berprestasi yang kurang mampu secara ekonomi) UJI KOMPETENSI (bagi TENAGA KESEHATAN) SIMLITABMAS Applikasi Pemeringkatan Perguruan Tinggi Dll.
PDPT SM3T BIDIKMISI BEASISWA SIPKD SERDOS SIMLITBAMAS Data dan informasi yang dihasilkan PDPT harus dapat mendukung kebutuhan analisis dan pengambilan keputusan pada seluruh siklus manajemen penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
MENU PDPT dan Landasan Hukumnya SM3T BIDIKMISI BEASISWA SIPKD SERDOS SIMLITBAMAS MENU PDPT dan Landasan Hukumnya Ajuan NIDN (SE: 1293/E4.1/2012) Ajuan NUPN (SE: 2844/E4.1/2012 dan 72/E/KP/2013) Pindah Hombase Dosen (SE: 3387/E4.1/2012) Perubahan Data Dosen (SE: 1130/E4.1/2012) Sertifikasi dosen UU 20/2003 Pasal 42 UU 14/2005 Pasal 45 UU 42/2007 Pasal 1 PERMENDIKNAS 20/2008 (inpasing) SE 3693/E4.3/2012 SE 23327/A4.5/KP/2009 etc
MENU PDPT dan Landasan Hukumnya SM3T BIDIKMISI BEASISWA SIPKD SERDOS SIMLITBAMAS MENU PDPT dan Landasan Hukumnya Ajuan Prodi Baru (SE: 1844/D2.2/2010) Ajuan Pendirian Perguruan Tinggi Baru (SE: 2668/D/T/2000)
Microsoft Engineering Excellence TERIMAKASIH Microsoft Confidential
Microsoft Engineering Excellence KAJIAN BAG. FORLAP FORLAP Is your presentation as crisp as possible? Consider moving extra content to the appendix. Use appendix slides to store content that you might want to refer to during the Question slide or that may be useful for attendees to investigate deeper in the future. Microsoft Confidential