PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PLAGIARISME ditinjau dari aspek hukum dan latar belakangnya
Advertisements

Petunjuk Teknis Pencegahan
Suyono,S.E,M.SM FEB-UTM 20 Pebruari Pengertian Plagiarisme (Permendiknas No )  Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja.
BAHASA MAIN BODY KARANGAN ILMIAH
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Plagiarime dalam aspek Hukum Oleh Yudha Cahya Kumala, S.H., M.Kn.
STRUKTUR ARTIKEL ILMIAH UNTUK JURNAL BEREPUTASI
BEBERAPA KASUS PLAGIARISME
Sosialisasi SE Dikti No 153/2012 Serta
Etika Ilmiah Dalam Penulisan Buku Ajar
Kelompok : Alkaton Sutikno Lutfi Nurwansyah R.A Nicky P.A Putri Ariwijaya Immanuel Yoshua Emmanuel S
PERTEMUAN: 13 PLAGIATISME.
ETIKA PENULISAN KARYA ILMIAH
PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI (PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA)
PERTEMUAN: 13 PLAGIATISME.
FORMAT PROPOSAL PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Perumusan Masalah
RESENSI BUKU KELOMPOK 4.
Plagiasi.
Penulis dituntut untuk menjunjung tinggi posisi terhormatnya sebagai orang terpelajar, dengan jalan menjaga kebenaran hakiki, manfaat, dan makna informasi.
TEKNIK NOTASI ILMIAH 1. Bibliography atau Daftar Pustaka 2. Kutipan
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT
Plagiarisme dalam Penulisan Karya Ilmiah
ETIKA PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
Dr.Didin Fatihudin,SE.,M.Si
INTEGRITAS AKADEMIK A. Ridwan Siregar.
PLAGIARISM & TURNITIN.
PROFIL JURNAL ILMU-ILMU AGRIBISNIS (JIIA).
Pascasarjana Universitas Terbuka
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
PLAGIARISME (Pelatihan Menulis di SPs UGM)
MENGHINDARI PLAGIARISME DALAM KARYA TULIS ILMIAH
PELAKSANAAN KODE ETIK di Lingkungan Program Pascasarjana- Universitas Terbuka (Bahan OSMB dan BTR) (Universitas Terbuka, Doc., 2009)
METODOLOGI PENELITIAN
PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
Etika dan Plagiarisme dalam Karya Ilmiah
Etika Akademik Universitas Negeri Semarang Disampaikan pada Program Pengenalan Akademik dan Kemahasiswaan (PPAK) Tahun © Unnes.
Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
TEKNIK NOTASI ILMIAH 1. Bibliography atau Daftar Pustaka 2. Kutipan
ETIKA PENULISAN KARYA ILMIAH
PENULISAN ARTIKEL ILMIAH
SOSIALISASI PPM 2017 LPTT-LPM UAD.
BEBERAPA KASUS PLAGIARISME
KODE ETIK & ETIKA PENULISAN
KAJIAN PUSTAKA DAN PLAGIAT
BUKU REFERENSI DAN MONOGRAF RUSTONO UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Tahap Penulisan Karya Ilmiah
(Teknik Penulisan Karya Ilmiah) A
Pertemuan I MG Catur Yuantari
KARYA TULIS ILMIAH.
HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PENULIS JURNAL
Universitas Negeri Jakarta
Pengutipan dan Daftar Pustaka
Sistematika Penulisan Karya Ilmiah
Peran Strategis dan Etika Penulisan Karya Ilmiah
MENULIS ARTIKEL JURNAL ILMIAH
Etika Penulisan ilmiah
KELOMPOK X 1.RESTU MUJI RAHAYU ( ) 2.NINIK SURYANI ( ) 3.LINTANG FATHA S ( ) 4.EKA ERMAWATI ( )
PLAGIAT DI PERGURUAN TINGGI (PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA)
KARYA TULIS ILMIAH.
By Aditya Nursasongko For Mathematics Education Magister Program
Menulis Artikel Ilmiah Bebas Plagiasi
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Penulisan Tesis S2 dan Karya Ilmiah
SISTEMATIKA PENULISANNYA Oleh: Yulianto Tell RAGAM KARYA ILMIAH.
TATA TULIS LAPORAN PENYAJIAN KUTIPAN. Disusun oleh : RIYANTO MUTTAKIM ( ) ABDI GUSTI( ) SUHARTI RUMANAMA( ) RYSTI DWI ANUGERAH(162.
KODE ETIK & ETIKA PENULISAN
REVIEW JURNAL ILMIAH / PAPER. TUJUAN REVIEW PAPER Tujuan dari review paper adalah untuk mempermudah dalam membahas inti dari hasil penelitian.
ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Ethical Considerations in Preparing Scientific Articles
PENGERTIAN PLAGIARISME
Transcript presentasi:

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PLAGIAT di PERGURUAN TINGGI alisaukah@yahoo.com

Menurut Publication Manual of APA (2010), ada tiga prinsip yang menjadi dasar ETIKA dalam publikasi ilmiah: Terjaminnya ketepatan ilmu pengetahuan yang disajikan. Terlindunginya hak dan kepentingan partisipan penelitian Terlindunginya hak atas kekayaan intelektual. KEWAJIBAN

Ada 3 pelanggaran etika publikasi ilmiah, khususnya hasil penelitian, yang dianggap sangat serius: Fabrication Falsification Plagiarism Sajian ini difokuskan pada pembahasan tentang plagiarism dan bagaimana mencegah serta menanggulanginya.

Menurut Permendiknas (No. 17/2010): Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Menurut Permendiknas (No. 17/2010): Karya ilmiah (yang berpotensi mengandung unsur plagiat) adalah hasil karya akademik oleh sivitas akademika di lingkungan perguruan tinggi, yang dibuat dalam bentuk tertulis, cetak maupun elektronik, yang diterbitkan dan/atau dipresentasikan Karya (yang mungkin diplagiat) adalah hasil karya akademik atau non-akademik oleh orang perseorangan, kelompok, atau badan di luar lingkungan perguruan tinggi, baik yang diterbitkan, dipresentasikan, maupun dibuat dalam bentuk tertulis.

Menurut Permendiknas (No. 17/2010): Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada: mengacu dan/atau mengutip istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai; mengacu dan/atau mengutip secara acak istilah, kata-kata dan/atau kalimat, data dan/atau informasi dari suatu sumber tanpa menyebutkan sumber dalam catatan kutipan dan/atau tanpa menyatakan sumber secara memadai;

Plagiat meliputi tetapi tidak terbatas pada (lanjutan): menggunakan sumber gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; merumuskan dengan kata-kata dan/atau kalimat sendiri dari sumber kata dan/atau kalimat, gagasan, pendapat, pandangan, atau teori tanpa menyatakan sumber secara memadai; menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain sebagai karya ilmiahnya tanpa menyatakan sumber secara memadai.

Menurut Permendiknas (No. 17/2010): “sumber” adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau anonim penghasil satu atau lebih karya dan/atau karya ilmiah baik yang dibuat, diterbitkan, dipresentasikan, atau dimuat dalam bentuk tertulis, cetak maupun elektronik Penyebutan sumber dianggap memadai apabila dilakukan sesuai dengan tata cara pengacuan dan pengutipan dalam gaya selingkung setiap bidang ilmu, teknologi, dan seni.

SELF-PLAGIARISM Self-plagiarism (penjiplakan terhadap karya sendiri) tidak tercantum dalam Permendiknas ini mungkin karena masalah ini masih dianggap kontroversial, masih ada hal-hal yang mengundang perbedaan pendapat, akan tetapi sebetulnya sudah ada beberapa hal yang cenderung disepakati. Yang jelas, penjiplakan terhadap karya sendiri juga dianggap sebagai pelanggaran kode etik penulisan karya ilmiah (self-plagiarism is plagiarism)

SELF-PLAGIARISM Mengapa menggunakan karya atau sebagian karyanya sendiri untuk menulis karyanya yang lain dianggap plagiat, padahal itu bukan milik orang lain? Melanggar undang-undang hak cipta. Melanggar ketentuan originality karya ilmiah pada karyanya yang kedua. Memaparkan karya yang isinya tak ada sesuatu yang baru.

SELF-PLAGIARISM Mengapa dianggap plagiat, padahal itu bukan milik orang lain? (lanjutan) Jika suatu karya ilmiah sudah dipublikasikan dlm bentuk artikel di jurnal yang ber-ISSN, atau dalam buku yang ber-ISBN, karya tersebut sudah “diberikan” ke publik. Penulis hanya memiliki hak kepengarangan, bukan hak cipta atau hak menyebar-luaskan isi karyanya lagi jika sudah diterbitkan dalam bentuk artikel dalam jurnal ber-ISSN atau dalam buku ber-ISBN. Memberi kesan yang keliru seolah-olah penulis lebih produktif dari pada kenyataannya.

SELF-PLAGIARISM Self-plagiarism tampaknya baru saja dianggap sebagai pelanggaran kode etik yang perlu dihindari. American Psychological Assocation (APA) Publication Manuals baru memuat tentang self-plagiarism pada Edisi keenamnya, tahun 2010 (edisi sebelumnya belum ada). Menurut APA (2010), jika mengutip kata-katanya sendiri dalam jumlah banyak, sumbernya harus disebut, dan jumlah kata yang dikutip juga tidak melanggar asas kepantasan.

SELF-PLAGIARISM Menurut iThenticate (2011): Self-plagiarism, yaitu menerbitkan kembali karyanya yang sudah diterbitkan secara keseluruhan atau sebagian, juga termasuk plagiat. (“Self-Plagiarism is defined as a type of plagiarism in which the writer republishes a work in its entirety or reuses portions of a previously written text while authoring a new work”)

PERBEDAAN ANTARA PLAGIARISM DAN SELF-PLAGIARISM Plagiarism menggunakan milik orang lain, baik sudah dipublikasikan maupun yang belum dipublikasikan, tanpa menyebut sumbernya. Self-plagiarism menggunakan milik sendiri yang sudah dipublikasikan, dalam artikel di jurnal yang ber-ISSN atau dalam buku yang ber-ISBN, tanpa menyebut sumbernya.

YANG DIANGGAP SELF-PLAGIARISM (1): Dengan sengaja mengirimkan kembali artikel yang sudah pernah terbit di jurnal ber-ISSN ke jurnal lain yang ber-ISSN dan kemudian dimuat lagi dalam jurnal itu. Dengan sengaja mengirimkan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal yang berbeda yang akhirnya kedua jurnal ber-ISSN tersebut memuat artikel yang sama.

YANG DIANGGAP SELF-PLAGIARISM (2): Menggunakan ide-ide, data, temuan-temuan, dan bahan-bahan lain secara subtansial milik sendiri yang pernah diterbitkan dalam jurnal ber-ISSN atau buku ber-ISBN tanpa menyebut sumbernya. Dengan sengaja mencantumkan tulisan-tulisan dalam bab-bab buku yang telah ditulisnya menjadi bagian-bagian/bab-bab dalam buku lain yang dinyatakan sebagai buku lain yang berbeda dengan sebelumnya (bukan edisi revisi atau pencetakan kembali buku yang sama sebelumnya).

YANG TIDAK DIANGGAP SELF-PLAGIARISM: Menggunakan artikel-artikel tulisannya sendiri yang pernah dimuat dalam jurnal ber-ISSN untuk bahan penulisan buku ber-ISBN atas nama sendiri dengan cara menambah, memutakhirkan, merevisi, dan mengembangkannya untuk menjadi bagian-bagian dalam buku tersebut memperoleh ijin penggunaan tersebut dari penerbit jurnal dan menyatakannya dalam bagian persantunan (acknowledgement) dalam buku yang ditulisnya itu.

YANG MASIH MENGUNDANG PERBEDAAN PENDAPAT (1): Menulis buku ber-ISBN yang isinya kumpulan artikel tanpa ada perubahan yang pernah dimuat di jurnal ber-ISSN; Dianggap self-plagiarism jika tidak disebutkan sumbernya dan/atau tidak memperoleh ijin penggunaan dari penerbit jurnal yang memuat artikel-artikel tersebut. Tidak dianggap self-plagiarism jika sumbernya disebut dan memproleh ijin dari penerbit jurnal yang memuat artikel-artikel tsb; dengan tujuan untuk menghimpun temuan-temuan yang tersebar di berbagai jurnal, BUKAN bertujuan untuk memperoleh angka kredit atau pengakuan lainnya.

YANG MASIH MENGUNDANG PERBEDAAN PENDAPAT (2): Mengirimkan artikel yang sama ke jurnal lain setelah pengelola jurnal yang dituju pertama tidak memberikan keterangan tentang status artikelnya dalam waktu yang cukup lama padahal penulis sudah menanyakan berkali-kali, yang ternyata kedua jurnal tersebut memuat artikel itu; (untuk menghindari self-plagiarism, penulis perlu menyampaikan surat pernyataan mencabut/menarik kembali artikel dari jurnal yang pertama dituju).

YANG MASIH MENGUNDANG PERBEDAAN PENDAPAT (3): Mengutip karyanya sendiri yang belum dipublikasikan, akan tetapi sudah disajikan dalam seminar atau forum-forum yang resmi. (Banyak yang menganggap ini bukan self-plagiarism jika belum diterbitkan dalam buku yang ber-ISBN atau jurnal yang ber-ISSN). Memecah satu laporan hasil penelitian menjadi beberapa artikel yang diterbitkan dalam jurnal ber-ISSN yang berisi bagian-bagian yang sama. (Akan dianggap bukan self-plagiarism jika yang terbit belakangan mengacu pada yang terbit lebih dahulu).

TANYA-JAWAB Bagaimana bila hanya sebagian kecil saja yang dikutip, namun isu karya ilmiahnya berbeda? Bukankah artinya sudah seijin pemilik tulisan? Ada yang menganggap tidak ada bedanya, sedikit atau banyak, akan tetap dianggap self-plagiarism; tapi ada yang menganggap asal bukan bagian pokok hasil penelitian tidak akan dianggap self-plagiarism. Penulis bukan pemilik hak menerbitkan; hak penerbitan ada pada penerbit jurnal yang ber-ISSN. Bagaimana dengan keikutsertaan proposal riset untuk call for papers, bukankah nanti akan ada kesamaan bagian dengan publikasi disertasi? Disertasi bukan publikasi (unpublished) sehingga masih dapat dipublikasikan dalam bentuk artikel untuk jurnal ber-ISSN atau dalam buku ber-ISBN, atau disajikan dalam seminar ilmiah.

TANYA-JAWAB 3) Bagaimana dengan karya tulis disertasi yang di-split menjadi beberapa bagian untuk dipublikasikan? Bukankah pasti ada kesamaan bagian? Sebaiknya tidak dipaksakan untuk dipecah-pecah jika disertasi tidak mencakup variabel atau faktor yang luas, misalnya bersifat multi-disipliner atau inter-disipliner. Jika bisa dipecah-pecah menjadi artikel yang mandiri, bagian yang sama dari artikel yang terbit belakangan harus menyebut sumbernya pada artikel yang terbit lebih dahulu. Oleh karena itu, akan menjadi masalah jika beberapa artikel hasil pecahan tadi dikirimkan ke jurnal berbeda-beda dalam waktu yang bersamaan.

TANYA-JAWAB 4) Bagaimana bila menggunakan bahasa yang berbeda (dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris)? Menggunakan bahasa yang berbeda untuk riset yang sama adalah bentuk dari penyebarluasan ilmu ke khalayak yang berbeda, yang pada dasarnya memiliki semangat positif. Plagiarism dan self-plagiarism adalah masalah substansi isi naskah bukan masalah bahasa, sehingga tetap saja akan dianggap self-plagiarism jika isinya sama. Penyebaran ilmu ke khalayak yang berbeda dapat dilakukan tanpa harus menerbitkan versi terjemahannya dalam jurnal ber-ISSN atau dalam buku ber-ISBN; cukup melalui media unpublished.

TANYA-JAWAB 5) Bagaimana untuk institusi yang memiliki pola kerjasama double degree yang diharuskan menuliskan tesis/disertasi dengan format yang berbeda? Tesis/disertasi bukan bentuk published sehingga tidak masalah jika perlu ada tesis/disertasi dalam dua versi sesuai dengan ketentuan/persyaratan masing-masing institusi.

CARA MENGACU DAN MENGUTIP Pengacuan meliputi pengutipan langsung (menyalin apa adanya dari sumber yang telah diterbitkan) atau parafrase (menyebutkan ide orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri), Ada dua cara utama dalam mengacu pustaka yang disebutkan dalam teks: (1) Gaya Harvard (Author-date), dan (2) Gaya Vancouver (Author-number) Ada gaya lain (Chicago Manual): (1) Author-date system, and (2) Documentary Note style

CONTOH GAYA HARVARD The author has discussed the implications of these proposals on the National Health Service in another paper (Loft, 1991). Other writers have commented on related issues, notably Lane (1992, 1994) and Lewis (1995, p.54). Keterangan bibliografis lengkap ditulis dalam DAFTAR RUJUKAN yang disusun secara alfabetis berdasarkan nama akhir pengarangnya.

CONTOH GAYA VANCOUVER The author has discussed the implications of these proposals on the National Health Service in another paper (1). Other writers have commented on related issues, notably Lane (2,3) and Lewis (4). Keterangan bibliografis lengkap ditulis dalam DAFTAR RUJUKAN yang disusun secara kronologis berdasarkan pemunculannya dalam teks.

MENGHINDARI PLAGIASI dalam MENGACU dan MENGUTIP (1) Tempatkan dalam kutipan setiap hal yang diambil langsung dari teks aslinya, terutama jika Anda memang mengutip. Kemukakan dengan kata-kata sendiri (parafrase), tetapi pastikan bahwa Anda tidak sekadar menata-ulang atau membubuhkan beberapa kata baru.

MENGHINDARI PLAGIASI dalam MENGACU dan MENGUTIP (2) Bacalah secermat-cermatnya apa yang hendak diparafrase, tutuplah teks aslinya sehingga tidak tergoda untuk menggunakan teks itu sebagai panduan. Kemudian tulislah gagasan itu dengan kata-kata sendiri tanpa mengintip.

MENGHINDARI PLAGIASI dalam MENGACU dan MENGUTIP (3) Bandingkan parafrase tersebut dengan teks aslinya untuk memastikan tidak menggunakan frase atau kata-kata yang sama, dan bahwa informasinya sudah akurat. Catatan: Informasi yang sudah menjadi pengetahuan umum tidak perlu disebut sumbernya

YANG TAK PERLU DISEBUT SUMBERNYA Pengetahuan umum adalah fakta-fakta yang dapat ditemukan di banyak tempat dan sudah diketahui oleh orang banyak. Contoh: Suharto adalah Presiden RI kedua Contoh yang bukan pengetahuan umum sehingga perlu disebut sumbernya: Suharto menjadi Presiden RI kedua sebagai hasil kudeta

SANKSI BAGI DOSEN YANG TERBUKTI MELAKUKAN PLAGIAT (Menurut Permendiknas No. 17/2010) teguran; peringatan tertulis; penundaan pemberian hak dosen; penurunan pangkat dan jabatan akademik; pencabutan hak diusulkan sebagai guru besar/profesor bagi yang memenuhi syarat; pemberhentian dengan hormat dari status sebagai dosen; pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai dosen; atau pembatalan Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

TAMBAHAN SANKSI BAGI DOSEN YANG GURU BESAR YANG TERBUKTI MELAKUKAN PLAGIAT (Menurut Permendiknas No. 17/2010) pemberhentian dari jabatan guru besar/profesor oleh Menteri atas usul perguruan tinggi yang bersangkutan; atau penolakan Menteri atas usul perguruan tinggi lain untuk mengangkat kembali dosen yang bersangkutan dalam jabatan guru besar/profesor.

Teguran Peringatan tertulis SANKSI BAGI PIMPINAN PERGURUAN TINGGI YANG TIDAK MENJATUHKAN SANKSI (Menurut Permendiknas No. 17/2010) Teguran Peringatan tertulis Pernyataan Pemerintah bahwa yang bersangkutan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dalam bidang akademik

TERIMA KASIH