FRAUD AUDITING.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemahaman Struktur Pengendalian Intern
Advertisements

Pendahuluan Audit Sektor Publik
Pemahaman atas Struktur Pengendalian Internal
Audit Sumber Daya Manusia
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Audit Sistem Informasi Berbasis Komputer
TINJAUAN UMUM AUDIT KEUANGAN NEGARA
STANDAR UMUM PEMERIKSAAN
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PENGENDALIAN INTERNAL DAN RESIKO KENDALI
Investigasi Publik.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
KESELURUHAN RENCANA AUDIT DAN PROGRAM AUDIT
Bab_7 Bukti Audit BUKTI AUDIT
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
PENGENDALIAN INTERNAL Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
AUDIT MANAJEMEN.
ASSALAMUALAIKUM Wr.. Wb...
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Pertemuan 1 Materi 1. Hakekat Konsep Auditing, Perbedaan dng Akuntansi
INTERNAL AUDIT PADA BPR
Ekonomisasi, Efisiensi & Efektifitas
PENGUJIAN SARANA KENDALI
AUDIT MANAJEMEN Yulazri M.Ak., CPA Universitas Esa Unggul.
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
Performance Audit / Audit Kinerja
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Audit Sistem Informasi berbasis Komputer
Materi – 03 Sistem Kantor.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
Bab_7 Bukti Audit BUKTI AUDIT
Langkah-Langkah Audit Manajemen
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Pengendalian Intern.
PENGENDALIAN INTERN (INTERNAL CONTROL).
Definisi Suatu penyimpangan/perbuatan melanggar hukum yg dilakukan dengan sengaja u/tujuan tertentu. Misalnyua : menipu atau memberikan gambaran yg.
UNIVERSITAS MERCU BUANA 2012 RESKINO, SE, M.Si, AK
PENGENDALIAN INTERNAL
Wisnu Haryo Pramudya, S.E., M.Si., Ak., CA
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN OLEH : SURACHMIN, SH
AUDIT MANAJEMEN.
AUDIT MANAJEMEN Asas asas manajemen.
TEMUAN KEKURANGAN (DEFICIENCY FINDINGS) DAN PELAPORAN HASIL AUDIT MANAJEMEN Defisiensi atau kekurangan dalam hal ini adalah kekurangan yang dimiliki oleh.
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
Djodi Setiawan,S.E.,M.M.,Ak.,CA Prodi Akuntansi
PEMERIKSAAN OLEH INTERNAL AUDITOR
AUDITING.
SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN
Pembuktian Terbalik DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Disusun Oleh: Aisyah Nasution Hemat Sitorus Linda Lusi Septriana
INVESTIGASION PLANNING AND TECHNIC
INVESTIGASI DENGAN TEKNIK AUDIT
Penerimaan Penugasan dan Perencanaan Audit
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
PEMAHAMAN ATAS PENGENDALIAN INTERN
Pemahaman dan Pengujian Pengendalian Internal Oleh: Dela Audina Dewi Sartika Elvirha Dwi Martika Pengendalian Internal 1.
Pemahaman Struktur pengendalian intern
AUDIT SIKLUS PENDANAAN
PENGENDALIAN INTERN Suatu proses yang dipengaruhi oleh dewan komisaris, manajemen, dan personalia lain, yang dirancang untuk memberikan jaminan tentang.
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
1. Pokok Bahasan Pengertian audit Pengertian audit Jenis audit Jenis audit Pengertian audit internal Pengertian audit internal Manfaat audit internal.
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BUKTI AUDIT Kasus : Kadangkala bukti terpenting tidak terdapat dalam catatan akuntansi Sifat Bukti Audit Bukti Audit  informasi yang digunakan oleh auditor.
REVIEW AUDITING Halaman.
Transcript presentasi:

FRAUD AUDITING

JENIS AUDIT Audit Kepatuhan (Complience Audit). Audit Operasional (Operational Audit) Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit).

AUDIT LAPORAN KEUANGAN Menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai Laporan Keuangan suatu entitas dengan tujuan untuk memberikan pendapat apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai kriteria yang telah ditentukan yaitu prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.

AUDIT OPERASIOANAL Menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti mengenai kegiatan operasional organisasi yang dirancang untuk menilai efisiensi, keekonomisan, dan efektifitas dari prosedur operasi manajemen.

AUDIT KEPATUHAN Mencakup penghimpuanan dan pengevaluasian bukti dengan tujuan untuk menentukan apakah kegiatan finansial maupun operasi tertentu dari suatu entitas sesuai dengan kondisi-kondisi, aturan-aturan,dan regulasi yang telah ditentukan

AUDIT KECURANGAN Penerapan keahlian finansial dan mentalitas investigatif untuk memecahkan kasus penjimpangan, yang dilaksanakan dalam konteks ketentuan bukti

Keahlian yg diperlukan Bidang-bidang keahlian yang diperlukan dalam fraud auditing Finansial Pengetahuan mengenai kecurangan Pengetahuan dan pemahaman realitas bisnis Mekanisme kerja sistem hukum Pusdiklatwas Copright © Pusdiklaytwas BPKP

DEVINISI FRAUD Penyimpangan/perbuatan melanggar hukum, dilakukan dengan sengaja, untuk tujuan tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya secara tidak fair, yang lansung / tidak langsung merugikan pihak lain Perbuatan curang yang dilakukan dng berbagai cara secara licik, bersifat menipu, dan tidak disadari oleh pihak yang dirugikan

Karakteristik Fraud ? Mens Rea Deception/trickery Hidden intentionally Damage Mens Rea Actus Reus 9 9

SEGI TIGA UNSUR FRAUD Penipuan FRAUD Penyembunyian Fakta Pemanfaatan Hasil

THEFT ACT INVESTIGATE METHOD METODE INVESTIGASI THEFT ACT INVESTIGATE METHOD SURVEILANCE & COPERT OPERATION INVIGILATION PHISICAL EVIDENCE CONCEALMENT INVESTIGATE METHOD CONVERSION INVESTIGATE METHOD DOCUMENT EXAMINATON AUDIT COMPUTER SEARHES PHYSICAL ASSET COUNT PUBLIC RECORD SEARCHES NET WORTH ANALYSIS

JENIS KECURANGAN: Employee Embezzlement Management Fraud Investment Scam Vendor Fraud Customer Fraud Computer Fraud

FAKTOR-FAKTOR PEMICU FRAUD PRESSURE/DORONGAN FRAUD OPPORTUNITY/ KESEMPATAN RATIONALIZATION/ PEMBENARAN

FAKTOR TEKANAN (PRESSURE) Masalah Keuangan: Tamak, hidup melebihi kemampuan,banyak hutang Penyakit Mental: Penjudi, peminum, pecandu narkoba Work Related Pressure: Kurang mendapat perhatian, kondisi kerja yang buruk, Career Path yang tidak jelas

FAKTOR KESEMPATAN (OPP0RTUNITY) Sistem Pengendalian Intern yang lemah Karena tidak mampu menilai kualitas kerja Kurang adanya akses terhadap innformasi Tindakan disiplin lemah thd pelaku fraud Kewenangan & tanggungjawab tidak jelas Lalai, apatis

FAKTOR RATIONALIZATION: Mencontoh atasan atau teman sekerja Merasa sdh berbuat banyak kped perusahaan Menganggap yang diambil tdk seberapa Dianggap meminjam, nanti dikembalikan Umum dilakukan

MENCEGAH KECURANGAN: Menjaga moral / mental pegawai agar bersikap jujur, disiplin, berdedikasi Membangun sistem pengendalian intern yg efisien dan efektif

MEMBANGUN BUDAYA JUJUR, TERBUKA DAN PENBERIAN BANTUAN Penerimaan pegawai yang jujur Menciptakan suasana kerja yang positif Penerapan Aturan Perilaku dan Kode Etik Pemberian Program bantuan bagi pegawai yang membutuhkan

MEMBANGUN SISTEM PENGENDALIAN INTERN Sarana pengendalian: Struktur Organisasi Kebijakan Prosedur Kerja Perencanaan Kerja Pencatatan Pelaporan Personalia Review Intern

LIMA KOMPONEN STRUKTUR PENGENDALIAN INTERN : Lingkungan Pengendalian (control environment) Penilaian Resiko (risk assessment) Aktivitas Pengendalian (control activities) Informasi dan komunikasi (information and communication)

AKTIVITAS PENGENDALIAN Pemisahan Tugas Sistim Otorisasi Pengecekan Independen Pengamanan Phisik Dokumentasi dan Pencatatan

KELEMAHAN YG MELEKAT PADA SISTEM PENGENDALIAN INTERN: Sistem yang baik tidak dapat berfungsi dengan baik bila terjadi kerjasama yang tidaksehat Sistem yang dirumuskan merupakan hasil kompromi antara benefit dan cost Kesalahan / kelalaian pegawai yang menjalankan sistem

RED FLEGS Situasi Pribadi yg mengakibatkan timbulnya tekanan yg tidak diharapkan Keadaan Perusahaan yg mengakibatkan timbulnya tekanan yyg tidak semestinya Resiko pengendalian yg spesifik

GEJALA KECURANGAN Terdapat perbedaan angka laporan yg mencolok dng tahun-tahun sebelumnya Perbedaan antara buku besar dengan buku tambahan Perbedaan yg terungkap dari hasil konfirmasi Transaksi yg tidak didukung dng bukti yang memadai Transaksi yg tidak dicacat sesuai dng otorisasi manajemen Terdapat perbedaan kepentingan pada tugas pekerjaan karyawan

KONDISI TERTENTU YG DAPAT MENJADI PEMICU FRAUD : Sistem Pengendalian Intern yg tidak memadai Prosedur penerimaan pegawai yg kurang mempertimbangkan kejujuran dan integritas Model managemen yg cenderung korup, kurang efisien dan tidak cakap Karyawan yg yerlalu banyak problem terutama masalah-masalah keuangan

GONE G – Greed (Keserakahan) O – Opportunity (Kesempatan) N – Need (Kebutuhan) E – Exposure (Pengungkapan)

Greed dan Need – Faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan (Faktor Individu) Opportunity dan Exposure – Faktor yang berhubungan dengan organisasi korban kecurangan (Faktor Generik)

GREED Berkaitan dengan perilaku serakah yang potensial ada dalam diri setiap orang.

Copyright © Pusdiklatwas BPKP OPPORTUNITIES Berkaitan dengan keadaan organisasi, instansi, masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka bagi seseorang untuk melakukan kecurangan terhadapnya. Copyright © Pusdiklatwas BPKP

Copyright © Pusdiklatwas BPKP NEED Berkaitan dengan faktor-faktor yang dibutuhkan oleh individu untuk menunjang hidupnya secara wajar. Copyright © Pusdiklatwas BPKP

EXPOSURE Berkaitan dengan kemungkinan dapat diungkapnya suatu kecurangan dan sifat serta beratnya hukuman terhadap pelaku kecurangan. .

EXPOSURE Semakin besar kemungkinan suatu kecurangan dapat diungkap/ditemukan, semakin kecil dorongan seseorang untuk melakukan kecurangan tersebut. Pengungkapan suatu kecurangan belum menjamin tidak terulangnya kecurangan tersebut,baik oleh pelaku yang sama ataupun oleh pelaku yang lain. Semakin berat hukuman kepada pelaku kecurangan akan semakin kurang dorongan seseorang untuk melakukan kecurangan.

TEKNIK MENDETEKSI KECURANGAN: Critical Point Auditing Melalui pemeriksaan atas cacatan pembukuan gejala suatu manipulasi dapat diidentifikasi Job Sensitivity Analysis Didasarkan pada suatu asumsi, bila seseorang bekerja pada posisi tertentu. Tindakan/peluang negatif apa saja yg dapat dilakukannya

EMPAT PILAR DALAM MEMERANGI KECURANAGN: Pencegahan kecurangan Pendeteksian dini kecurangan Investigasi kecurangan Penegakan Hukum atau penjatuhan sanksi

Copyright © Pusdklatwas BPKP PERANAN FRAUD AUDITOR Preventing Fraud Detecting Fraud Investigating Fraud Copyright © Pusdklatwas BPKP

Pencegahan kecurangan Membentuk lingkungan kerja yang yang menghargai kejujuran. Menciptakan sistem pengendalian intern yang memadai

DETECTING FRAUD dan INVESTIGATING Melakukan langkah-langkah dengan tujuan dapat menjawab pertanyaan “apakah fraud benar-benar terjadi” INVESTIGATING Melakukan langkah – langkah pendalaman terhadap fraud yg terjadi, dengan tujuan dapat menjawab pertanyaan apa, siapa, dimana,bilamana dan bagaiman fraud terjadi

AUDIT INVESTIGASI INVESTIGATIVE AUDITING “INVOLVES REVIEWING FINANCIAL DOCUMENTATION FOR A SPECIFIC PURPOSE, WHICH COULD RELATE TO LIGITATION SUPPORT AND INSURANCE CLAIMS, AS WELL AS CRIMINAL MATTER” Investigasi merupakan penerapan kecerdasan, pertimbangan yg sehat dan pengalaman, selain juga pemahaman thd ketentuan perundangan dan prinsip-prinsip investigasi guna pemecahan permasalahan yg dihadapi

PENDEKATAN INVESTIGASI Pendekatan audit investigasi didasarkan pada penilaian yg logis thdp individu dan segala sesuatu/benda yg terkait dng tindak kecurangan tersebut.

ALUR PIKIR AUDIT INVESTIGATIF PENGERTIAN KARAKTERISTIK FRAUD AKSIOMA AUDIT INVESTIGATIF PRINSIP DAN PENDEKATAN TAHAP-TAHAP AUDIT INVESTIGATIF (PROSES AUDIT INVESTIGATIF) PRA PERENCANAAN PERENCANAAN PENGUMPULAN BUKTI EVALUASI BUKTI PELA PORAN TINDAK LANJUT HIPOTESA ANALISA BUKTI PRINSIP PELA PORAN SUMBER INFORMASI KETER AHLI BUKTI AUDIT PROGRAM TELAAH REVISI HIPOTESA FORMAT KERUGIAN KEUANGAN TEKNIK PENGUMPULAN BUKTI RENCANA SUMBER DAYA (SMEAC) KEPUTUSAN PENANGANAN UNSUR DELIK SUBS TANSI PENUGASAN

PRINSIP-PRINSIP INVESTIGASI Investigasi adlh tindakan mencari kebenaran, dng memperhatikan keadilan, dan berdasarkan ketentuan perundangan yg berlaku Kegiatan investigasi mencakup pemanfaatan sumber2 bukti yg dpt mendukung fakta yg dipermasalahkan. Semakin kecil selang antara waktu terjadinya tindak kecurangan dng wkt utk merespon,maka kemungkinan dpt terungkap akan semakin besar. Investigator mengumpulkan fakta2 sedemikian rupa hingga bukti2 yg diperolehnya dpt memberikan simpulan sendiri. Bukti fisik merupakan bukti nyata yg sampai kapanpun akan selalu mengungkapkan hal yg sama. Penggunanaan tenaga ahli merupakan bantuan bagi pelaksanaan investigasi, bukan merupakan pengganti dari investigasi.

LANJUTAN (prinsip2 investigasi) Informasi yg diperoleh dari hasil wawancara dng saksi akan sangat dipengaruhi oleh kelemahan manusia. Investigator harus selalu berusaha utk mengkonfirmasikan setiap pernyataan dan keterangan yg diberikan saksi. Jika investigator mengajukan pertanyaan yg cukup kpd sejumlah orang yg cukup, dpt diharapkan memperoleh jawaban yg benar. Informasi merupakan nafas dan darahnya investigasi. Investigator harus mempertimbangkan segala kemungkinan utk dpt memperoleh informasi. Pengamatan, informasi dan wawancara merupakan bagian yg penting dalam investigasi.

TAHAP-TAHAP INVESTIGASI PERENCANAAN. PELAKSANAAN (pengumpulan dan evaluasi bukti). PELAPORAN.

PERENCANAAN AUDIT INVESTIGASI Kecukupan informasi utk menjawab pertanyaan tentang apa, siapa,dimana,bilamana, dan bagaimana, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan/kecurangan. SMEAC sistem merupakan model perencanaan dng pendekatan terstruktur dan dapat digunakan sebagai kerangka kerja utk mengembangkan rencana lebih detil sesuai keadaan. SMEAC merupakan akronim dari Situation, Mission, Execution, Admistration & Logistic, Communication.

SITUATION Memuat tentang apa yg telah terjadi dan bagaimana keadaannya saat itu. Dikaitkan dng Audit Investigasi, situasi disini menggambarkan substansi pengaduan/penyimpangan yg akan dibuktikan melalui audit investigasi.

MISSION Suatu pernyataan yg secara ringkas mengganbarkan hasil yg diharapkan akan dicapai dlm pelaksanaan investigasi (sebagai upaya untuk membuktikan hipotesis).

HIPOTESIS Merupakan pernyataan sementara yg bersifat terkaan dari hubungan antara dua atau lebih variabel. Suatu taksiran yg dirumuskan serta diterima utk sementara yg dpt menerangkan kondisi2 yg diduga mengandung penyimpangan dan digunakan sbg petunjuk utk menentukan langkah2 audit investigasi selanjutnya. Disusun berdasarkan fakta2 dan data yg ada dlm surat pengaduan setelah diolah dan dipadukan dng fakta2 dan data yg dikumpulkan pada saat penelaahan dilakukan . Dari hipotesis dpt diperoleh gambaran ttg apa yg terjadi, di mana, kapan, oleh siapa dan mengapa suatu hal terjadi. Dari gambaran tsb, investigasi dpt diarahkan sehingga batasan dan ruanglingkup audit dpt dipersempit (efisien).

LANJUTAN (hipotesis) Hipotesis juga dpt digunakan sbg pedoman dlm menguji apakah antara fakta2 yg tekumpul dlm kegiatan investigasi memiliki hubungan antara satu dng lainnya atau hanya merupakan fakta2 yg berdiri sendiri tanpa keterkaitan. Dari hipotesis yg telah dikembangkan dlm tahap perencanaan, dpt diidentifikasi dan di prediksikan hal2 yg berkaitan dng pelanggaran yg dilakukan, ketentuan2 yg dilanggar, siapa, kapan, bagaimana, dan dimana terjadinya pelanggaran tsb. Dari hipotesis tersebut selanjutnya disusun program audit investigasi sebagai pedoman dlm pelaksanaan audit.

EXECUTION Memuat komponen2 perencanaan yg menggambarkan secara rinci peran dan tanggungjawab setiap individu,yaitu: Penyusunan Program Audit Investigasi. Penentuan komposisi Tim Audit Investigasi. Jangka Waktu dan Anggaran Biaya Audit Investigasi.

ADMINISTRATION AND LOGISTICS Memuat beberapa hal antara lain uraian rinci mengenai nama, jabatan, dan lokasi dari semua individu yg terlibat dalam kegiatan audit investigasi, termasuk uraian mengenai pendelegasian, pemisahan tugas dan wewenang

COMMUNICATION Diperlukan matrik komunikasi, yg menguraikan sedcara rinci dari arus informasi (siapa melapor kepada siapa), waktu pelaporan serta kpd siapa laporan harus dierahkan.

PENGUMPULAN DAN EVALUASI BUKTI.

JENIS BUKTI AUDIT Pengujian Fisik (Physical Examination) Konfirmasi (Confirmation) Dokumentasi (Documentation) Observasi (Observation) Tanya Jawab dng Auditan (Inquires of the Client) Pelaksanaan Ulang (Reperformance) Prosedur Aanalitis (Analytical Procedures)

SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP. Sistem pembuktian berdasarkan Keyakinan Hakim. Sistem pembuktian berdasarkan Undang –Undang Secara Positif Sistem Pembuktian berdasarkan Undang Undang Secara Negatif

ALAT BUKTI MENURUT KUHAP Alat bukti diperlukan untuk membuktikan adanya unsur tindak pidana. Pengertian alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah : Keterangan saksi Keterangan ahli Surat Petunjuk Keterangan terdakwa Copyright © Pusdiklatwas BPKP

BARANG BUKTI MENURUT KUHAP Barang bukti adalah barang yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana, dapat berupa : Alat untuk melakukan tindak pidana Hasil perbuatan tindak pidana Obyek tindak pidana Copyright © Pusdiklatwas BPKP

HUBUNGAN BUKTI AUDIT DENGAN ALAT BUKTI HUKUM

METODE PENGUMPULAN BUKTI Membangun circumstantial case melalui interview saksi yg kooperatif dan dokumen yg tersedia. Menggunakan circumstantial evidence utk mengidentifikasi dan beralih ke saksi internal yg dpt memberi bukti langsung ttg pihak2 yg terlibat. Seal and Case, identifikasi dan tanggapi bantahan pihak terlibat dan buktikan adanya kesengajaan pelaku kecurangan melalui pemeriksaan (examination) subyek atau sasaran

TEKNIK PENGUMPULAN BUKTI Pengujian Fisik (Physical Examination) Wawancara ( Interview) Bukti dokumen (Document)))

EVALUASI BUKTI Perlu dilakukan analisis utk menilai kesesuaian bukti (relevansi) dgn hipoteis yg diperlukan sbg landasan perlu tidaknya pengembangan bukti lebih lanjut. Dalam malakukan evaluasi bukti perlu menilai kualitas bukti dan kuantitas bukti yang diperoleh.

KUALITAS BUKTI Relevansi Materialitas Kompetensi

RELEVANSI Bukti dianggap cukup relevan jika bukti tersebut merupakan salah satu bagian dr rangkaian bukti2 yg menggambarkan suatu proses kejadian atau jika bukti tsb secara tdk langsung menunjukkan kenyataan dilakukan atau tdk dilakukannya suatu perbuatan. Suatu bukti mungkin awalnya dianggap tdk relevan namun berdasarkan pengembangan lebih lanjut ditemui relevansi bukti tsb dlm kasus yg ditangani.

MATERIALITAS Materialitas dlm audit invest. menekankan pada hubungan bukti thd sangkaan yg diindikasikan dan tdk melihat besaran dr nilai yg terkandung dlm bukti tsb, karena tdk seluruh bukti menunjukkan nilai suatu transaksi.

KOMPETENSI Dalam audit investigasi, kompetensi suatu bukti tdk hanya didasarkan pada proses pembuatannya, tetapi juga proses perolehan bukti tsb oleh auditor. Bukti yg diperoleh secara illegal, tdk diterima menurut hukum. Disamping itu, kompetensi juga menyangkut kewenanangan auditor utk memperoleh bukti. Bukti2 yg secara hukum bersifat rahasia, umumnya tidak kompeten, kecuali didukung dng bukti lain yg secara hukum dpt diterima.

KUANTITAS BUKTI Dalam audit investigasi, kuantitas bukti yg diperoleh dianggap cukup apabila bukti tsb dapat menggambarkan apa, siapa, dimana, bilamana, dan bagaimana suatu kejadian / tindak pidana dilakukan.

MATERI TEMUAN Jenis Penyimpangan Pengungkapan Fakta-fakta dan Proses Kejadian (Modus Operandi) Penyebab dan Dampak Penyimpangan Pihak Yang Diduga Terlibat/Bertanggung Jawab Bukti Yang Diperoleh

PELAPORAN Pengungkapan atas arti penting Kegunaan informasi dan ketepatan waktu Obyektifitas informasi yg disajikan Tingkat keyakinan penyajian Ringkas, sederhana namun jelas dan lengkap

Contoh : PELAPORAN HASIL AUDIT BAB I    : Simpulan dan Rekomendasi BAB II : Umum 1.  Dasar Penugasan Audit 2.  Sasaran dan Ruang Lingkup Audit 3.  Data Obyek/Kegiatan Yang Diaudit BAB III  : Uraian Hasil Audit 1.  Dasar Hukum Obyek dan atau Kegiatan Yang Diaudit 2.  Materi Temuan 1).    Jenis Penyimpangan 2).    Pengungkapan Fakta-fakta dan Proses Kejadian 3).    Penyebab dan Dampak Penyimpangan 4).    Pihak Yang Diduga Terlibat/Bertanggungjawab 5).    Bukti Yang Diperoleh 3.  Kesepakatan dan Pelaksanaan Tindak Lanjut dengan Obyek yang Diaudit (Auditan) 4. Kesepakatan dengan Pihak Instansi Penyidik (untuk kasus yang berindikasi TPK dan Perdata)

IDENTIFIKASI KASUS Adalah menetapkan penyimpangan dipandang dari aspek hukum yakni apakah kasus tersebut merupakan kasus pidana, kasus perdata, atau ketentuan hukum lainnya.

Hukum Perdata Mengatur hubungan hukum privaat (pribadi) masyarakat (sebagai pribadi atau badan hukum) dengan masyarakat lain atau negara sebagai badan hukum publik dengan masyarakat; Semua sengketa yang terjadi dalam hubungan hukum privaat diselesaikan di Peradilan Umum atau Lembaga Arbitrase.

IDENTIFIKASI KASUS PERDATA (Unsur Melanggar Hukum) Harus ada tindakan melanggar hukum Harus ada kerugian yang diderita Harus ada hubungan kausal antara perbuatan melanggar hukum dengan kerugian yang diderita Harus ada unsur kesalahan (disengaja / tidak disengaja)

IDENTIFIKASI KASUS PERDATA (Kerugian keuangan/kekayaan negara) Pasal 1366 KUH Perdata; “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.

Hukum Pidana Apabila terjadi tindak pidana, maka negara dapat menuntut untuk diadili di peradilan umum. Hukum pidana bersifat publik : walaupun pihak korban tidak menuntut, negara tetap berhak untuk menghukum orang yang melakukan perbutan pidana tersebut. Tuntutan pidana masih tetap berlaku meskipun para pihak telah membuat perjanjian untuk tidak saling menuntut atas perbuatan pidana yang dilakukannya dalam proses pengadaan.

PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (sambungan) (UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999) Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (lanjutan) (UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, 435 KUHP

PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI (lanjutan) (UNDANG-UNDANG NO. 31 TAHUN 1999) Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut.