STOP DEBAT, Jalankan SJSN dg Konsisten Hasbullah Thabrany Konsultan
Perintah UUD dan UU, Jangan Lalai TAP MPR No.X/2001 (menugaskan presiden membentuk SJSN) UUD 1945 (Amendemen 2002) Ps 28H(3) Hak terhadap jaminan sosial, Ps 34(2) Negara mengembangkan jaminan sosial untuk seluruh rakyat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional 40/2004 (40-04) Apr-17 Habullah Thabrany
TUJUAN POKOK RAKERNAS PENYELENGGARAAN UU SJSN Jadi… TUJUAN POKOK RAKERNAS PENYELENGGARAAN UU SJSN Jadi…. Tidak Perlu Bahas Konsep-Konsep yang TIDAK Diatur oleh UU SJSN Fokus! Apr-17 Habullah Thabrany
Tujuan Akhir SJSN Semua penduduk RI mendapat pelayanan kesehatan ketika sakit, kapanpun dan dimanapun di tanah air Semua penduduk lansia mempunyai uang pensiun bulanan sampai ia meninggal dunia Semua anak yang orang tuanya meninggal sebelum usia pensiun, mempunyai pendapatan pensiun sampai ia bisa mandiri secara ekonomis Apr-17 Habullah Thabrany
Konsep Besar: Semua Yang Mampu Wajib Mengiur untuk Jaminan Dasar Pendanaan SJSN dibangun DUA PILAR (Ps 1) Bantuan Sosial dalam bentuk Bantuan Iuran bagi mereka yang tidak mampu (miskin, tidak bekerja, lansia, pekerja mandiri?) Asuransi sosial dalam bentuk wajib iur prosentase tertentu gaji, bersama majikan (meskipun hanya punya satu pekerja). SJSN menjamin benefit (manfaat) yang sama, PNS, Peg Swasta, petani, nelayan, pedagang kecil, dsb. Apr-17 Habullah Thabrany
Konsekuensinya…!! Penyelenggaraan HARUS SECARA Nasional (Ps 19,29,35,39,43) ASABRI, ASKES, JAMSOSTEK, dan TASPEN wajib menyesuaikan diri. (Sekarang masih jauh. Simak Iklan Jamsostek!!, Harusnya IKUT SJSN!!) Manfaat Program Askes dan Jamsostek HARUS berubah (anak ke-3, kanker, setelah PHK, cacat total, batas upah, sharing iuran) Apr-17 Habullah Thabrany
Program Jaminan Nasional (5 paling mendasar) Jaminan Kesehatan (JK) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) Jaminan Kematian (JKm) Jaminan Penanggulangan Pemutusan Hubungan Kerja (JPHK)—UU13/03 Apr-17 Habullah Thabrany
Pendanaan SJSN Dana SJSN DICUKUPI dari Iuran/Tabungan Wajib setiap penduduk yang mempunyai penghasilan diatas batas tertentu. Beberapa pejabat Depkeu keliru faham, DANA APBN! BELUM SANGGUP!! Iuran: persentase/proporsioanl upah, agar semua mampu mengiur Pendanaan dari APBN/APBD HANYA berbentuk bantuan iuran bagi yang miskin/tidak mampu. Setelah mampu, wajib iur Tidak ada perbedaan wajib iur maupun jaminan antar golongan pekerjaan Apr-17 Habullah Thabrany
BPJSD??, MK menyatakan DAPAT, BUKAN KEHARUSAN. Esensi UU SJSN, (Ps 4, Bab V, Bab VII, Bab VIII) Sebelumnya: ASABRI, ASKES, JAMSOSTEK, TASPEN: layani populasi terbatas BPJS-Persero (for profit) Benefit: diskriminatif UU SJSN mengubah ASABRI, ASKES, JAMSOSTEK, TASPEN: Layani seluruh penduduk (BPJS- (NOT for profit) Benefit: setara untuk seluruh rakyat DJSN = MWA (Ps 8) BPJSD??, MK menyatakan DAPAT, BUKAN KEHARUSAN. Jadi, Tidak Perlu Diatur Disini. Silahkan BPJSD atur Program Suplemen atau Komplemen Apr-17 Habullah Thabrany
Ke-4 BPJS harus Dikoordinasi DJSN (bab IV) dan Ps 52, BUKAN BUMN!! IDEAL, UU Baru PRESIDEN BPJS. JAMSOSTEK BPJS. A S K E S BPJS.T A S P E N BPJS. A S A B R I DJSN Cab Diatur UU SJSN DJSN Diatur dengan UU/PP Sendiri-sendiri Administrasi JSN No Induk Kependudukan Program Jangka Panjang JPHK, JHT JP, JKM Program Jangka Pendek JK JKK PT. JAMSOSTEK PT. A S K E S PT.T A S P E N PT. A S A B R I Th 2030 ?? Cab Cab Cab Cab NANTI: Satu Badan Stabil Efisiensi Sama/Adil Badan Penyelenggara Kini Portabilitas Ekuitas Basis data terkini Ketika Dirumuskan , PimpinanTaspen dan Jamsostek Resisten. Sekarang Wajib Penuhi Pasal 52. TIDAK PERLU REVISI UU JAMSOSTEK Apr-17 Habullah Thabrany
Bahasan Rinci, Khusus JKN—prioritas pertama, lihat Matriks yang Diedarkan Terima Kasih Apr-17 Habullah Thabrany