Manajemen Rekam Medis Tugas Online 2 Ayu Gusmita Sari ( )
Sebutkan langkah-langkah (alur) dalam sistem pemusnahan! 1
Dilihat dari tanggal terakhir kunjungan pada stiker tahun. Pindahkan ke rak inaktif dan dikelompokkan berdasarkan tahun terakhir kunjungan. Pemindahan Berkas rekam medis yang dinilai adalah berkas rekam medis yang telah 2 tahun berada di rak inaktif. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai Penilaian Membentuk Tim Pemusnah dan daftar pertelaan. Pemusnahan bisa dilakukan dengan membakar atau mencacah. Pemusnahan
Pada saat melakukan penilaian, apa yang dilakukan? Siapa Tim yang melakukannya? 2
Pada tahap penilaian, hal yang dilakukan adalah: 1.Membentuk Tim Penilai berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit. 2.Menilai berkas rekam medis yang sudah 2 tahun berada di rak inaktif. Hal-hal yang dinilai: a.Seringnya rekam medis tersebut digunakan untuk pendidikan dan penelitian b.Nilai Guna Primer (Administrasi, Hukum, Keuangan, Iptek) dan Nilai Guna Sekunder (Pembuktian dan Sejarah) 3.Lihat ketentuan retensi yang perlu disimpan. Penilaian dilakukan oleh Tim Penilai berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit yang terdiri dari Sub Komite Rekam Medis/Komite Medis, Petugas Rekam Medis Senior, dan tenaga lain yang terkait.
Apa yang dilakukan pada saat memasuki tahapan pemusnahan RM? Siapa tim yang melakukannya? 3
Pada tahapan pemusnahan, hal yang dilakukan adalah: 1.Membuat daftar pertelaan berkas rekam medis inaktif yang akan dimusnahkan yang berisi No. rekam medis, tahun terakhir kunjungan, jangka waktu penyimpanan, diagnosis terakhir, dan identitas pemindah. 2.Pemusnahan berkas rekam medis dapat dilakukan dengan membakar (menggunakan Incenerator atau pembakaran biasa) dan dicacah (bagi berkas yang tidak terbaca). 3.Membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatang ani Ketua & Sekretaris dan diketahui Direktur Rumah Sakit. 4.Pada berkas rekam medis yang rusak/tidak terbaca, terlebih dahulu membuat pernyataan diatas kertas segel oleh Direktur Rumah Sakit sebelum dimusnahkan. Tahapan pemusnahan dilakukan oleh Tim Pemusnah dari unsur Rekam Medis dan Tata Usaha berdasarkan SK Direktur Rumah Sakit.