Organization and Management
B. Perancangan Organisasi Pokok Bahasan A. Pengertian B. Perancangan Organisasi C. Staffing D. Aspek Legal
A. Pengertian Pengorganisasian merupakan proses pemberian tugas, pengalokasian sumber daya serta pengaturan kegiatan secara terkoordinasi kepada setiap individu dan kelompok untuk melaksanakan rencana Efektivitas organisasi dapat dicapai dengan: Merinci seluruh kegiatan yang harus dilaksanakan organisasi sesuai dengan visi dan misinya;
Mengalokasikan beban kerja (kegiatan) yang secara logis dapat dilaksanakan oleh individu atau kelompok; Mengkoordinasikan kegiatan agar sejalan dengan rencana; Menetapkan mekanisme supervisi dan koordinasi dalam satu kesatuan yang harmonis; Melakukan supervisi dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas individu atau kelompok (corrective action).
B. Perancangan Organisasi Struktur organisasi digambarkan dalam suatu skema organisasi yang biasa disebut organigram. Struktur organisasi memberikan gambaran mengenai: Pembagian tugas serta tanggungjawab. Hubungan pelaporan, hirarki serta rentang kendali. Pengelompokan individu menjadi unit organisasi dan selanjutnya hingga menjadi suatu organisasi yang utuh. Sistem hubungan kerja yang memungkinkan tercapainya komunikasi, koordinasi dan integrasi kegiatan organisasi (baik vertikal maupun horisontal).
Terdapat dua bentuk dasar struktur organisasi, yaitu : Struktur organisasi fungsional Dirut Produksi Keuangan Pemasaran SDM
Kelebihan: Sesuai untuk lingkungan yang stabil. Dapat mencapai efisiensi maksimal. Merangsang berkembangnya keterampilan fungsional. Sesuai untuk organisasi yang menghasilkan produk dalam jenis terbatas. Kekurangan: Respon terhadap perubahan lambat. Pengambilan keputusan cenderung menumpuk pada top management. Koordinasi antar fungsi kurang baik. Inovasi terbatas pada fungsi sendiri. Pandangan terhadap sasaran organisasi agak terbatas.
Struktur organisasi produk Direktur Utama DIVISI A B C
Kelebihan: Sesuai untuk lingkungan yang cepat berubah. Penanggung jawab produk sudah ditentukan sehingga kepuasan konsumen maksimal. Koordinasi antar fungsi lebih baik. Sesuai untuk organisasi yang menghasilkan banyak produk. Kekurangan: Sulit untuk mencapai efisiensi. Koordinasi antar produk sulit. Keahlian teknis hilang karena tidak adanya spesialisasi fungsional. Integrasi atau standarisasi antar produk sulit dilakukan.
Struktur organisasi campuran (hybrid) Kantor Pusat Keuangan Personalia & umum Produk A Bag. Pemasaran Produksi Produk B
Faktor-faktor yang perlu dievaluasi dalam merancang struktur: Lingkungan Teknologi Strategi bersaing
C. Staffing Job analysis Job description Job requirements Recruitment Training Placement
D. Aspek Legal Setiap pendirian usaha baru, memerlukan badan hukum (legal entity). Suatu business entity merupakan Badan Hukum jika memenuhi persyaratan: Adanya harta kekayaan yang terpisah Mempunyai tujuan tertentu Mempunyai kepentingan Adanya organisasi yang teratur
Terdapat tiga (3) bentuk badan usaha yang memiliki badan hukum: Perseroan terbatas Koperasi Perkumpulan saling menanggung Adapun bentuk badan usaha yang tidak memiliki badan hukum: Persekutuan perdata Persekutuan dengan Firma Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan berbadan hukum yang tanggung jawab pemegang sahamnya terbatas hanya pada kepemilikan nilai nominal saham. Unsur-unsur PT: Kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi; Persero memiliki tanggung jawab yang terbatas pada nilai nominal sahamnya; Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan kekuasaan tertinggi; Pengurus (direksi) dan pengawas (komisaris) melaksanakan tugas berdasarkan AD dan keputusan RUPS.
Tata cara pendirian PT: Pembuatan akte pendirian berdasarkan akte notaris yang ditandatangani sedikitnya 2 orang. Pengesahan Menteri Kehakiman. Pendaftaran dan pengumuman. Para pendiri wajib mendaftarkan akte pendirian beserta pengesahannya di Kepanitraan Pengadilan Negeri untuk selanjutnya diterbitkan pada Berita Negara RI.
Aspek legal mempunyai implikasi terhadap aspek-aspek usaha lainnya (keuangan, organisasi dll), misal dalam aspek keuangan: Badan hukum tertentu memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dalam menghimpun modal. Badan hukum tertentu memiliki ruang gerak yang lebih leluasa dalam melakukan transaksi. Badan hukum berbeda memiliki biaya yang berbeda (PPh, biaya pendirian, pembagian keuntungan dll.
Terimakasih