HUKUM BENDA DAN PERIKATAN Matakuliah : F0422 - Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun : 2009 HUKUM BENDA DAN PERIKATAN PERTEMUAN 04
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan aspek-aspek hukum benda dan hukum perikatan (C2) Bina Nusantara University
Outline Materi PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGERTIAN BADAN HUKUM TEORI BADAN HUKUM PENGGOLONGAN BADAN HUKUM SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM HARTA BADAN HUKUM JAMINAN PERIKATAN
POINT MATERI : Badan Hukum ini terjemahan dari Rechtspersoon atau purusa hukum atau awak hukum atau pribadi hukum. Dalam bahasa asing juga disebut sebagai Persona Moralis atau Legal persons. Badan hukum : badan yang cakap membuat perikatan atau badan yang sah (pasal 1654 KUH Per)
Istilah Badan Hukum : UU No. 4 tahun 1954 tentang Penimbunan barang pasal 12 UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 ayat 1 Perundangan lainnya
Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum Mencakup : Perkumpulan orang Dapat melakukan perbuatan hukum Mempunyai harta kekayaan Mempunyai Pengurus Mempunyai hak dan kewajiban Dapat digugat dan menggugat di Pengadilan
Penggolongan Badan Hukum (1) : Menurut macamnya Badan hukum orisinil Badan hukum tidak orisinil Menurut jenisnya Badan Hukum Publik Yang punya territorial Yang tidak punya territorial
Penggolongan Badan Hukum (2) Badan Hukum Perdata Perkumpulan PT Koperasi Yayasan Menurut sifatnya Korporasi
Syarat-Syarat Badan Hukum: Syarat yang diminta oleh perundangan-undangan Syarat yang diminta oleh kebiasaan dan yurisprudensi Syarat yang diminta oleh doktrin
Kesepakatan Badan Hukum (pasal 1655 dan 1657 KUH Per) : Direksi (PT) Pengurus (Koperasi) Atau harus ditentukan dalam akta pendiriannya
Jaminan Atas Perikatan: Badan Hukum = Harta Badan Hukum
Harta Pembukuan Bukan Harta Badan Hukum : Kecuali ditentukan sebagai harta Badan Hukum (jaminan perikatan) dalam anggaran dasar Badan Hukum tersebut Harta Badan Hukum mencakup harta apa saja tergantung anggaran dasar yang menetapkannya sesuai undang-undang
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang : Berdasarkan Pasal 1 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata, di mana KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (Lex Specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis), sehingga berlaku suatu asas “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum. Dengan demikian, hukum dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang (1): Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satupun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain : Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Berlakunya Hukum Dagang (2) Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), perusahaan adalah seorang yang mempunyai perusahaan, jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan, secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
DISKUSI DAN TANYA JAWAB