HUKUM BENDA DAN PERIKATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERUSAHAAN, PENGUSAHA dan PEMBANTU PENGUSAHA.
Advertisements

Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
PERSEKUTUAN PERDATA.
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
Studi Kelayakan Bisnis
HUKUM PERUSAHAAN 1. Pengertian Perusahaan
YAYASAN Stichting.
HUKUM DAGANG M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
Segi Hukum Kartu Kredit
Perusahaan dan Pekerjaan
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
PENGETIAN DASAR HUKUM DAGANG
Perusahaan dalam KUHD.
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
Pencabutan Pasal 2-5 KUHD
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
Bentuk-Bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KULIAH BADAN HUKUM DALAM HPI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
PEMAHAMAN DASAR TENTANG BADAN HUKUM
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Sumber hukum dari hukum dagang
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ESA UNGGUL
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
Universitas Esa Unggul
Hukum tentang Orang/ buku I BW
Studi Kelayakan Bisnis
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
HUKUM DAGANG r yogahastama, S.H., M.Kn.
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
Assalamualaikum Wr. Wb
HUKUM PERDATA DAGANG.
Oleh : Rahmanu Wijaya, S.H., M.H.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
PROGRAM STRATA I (S1) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO UNGARAN
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
YAYASAN Stichting.
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
PENGANTAR ILMU HUKUM PRODIP I KEPABEANAN DAN CUKAI
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
INTRODUCTION TO BUSINESS LAW
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Memilih Bentuk Kepemilikan Usaha Pengantar Bisnis Manajemen, Pertemuan ke 3.
Transcript presentasi:

HUKUM BENDA DAN PERIKATAN Matakuliah : F0422 - Pengantar Hukum Perdata dan Dagang Tahun : 2009 HUKUM BENDA DAN PERIKATAN PERTEMUAN 04

Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan aspek-aspek hukum benda dan hukum perikatan (C2) Bina Nusantara University

Outline Materi PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN PENGERTIAN BADAN HUKUM TEORI BADAN HUKUM PENGGOLONGAN BADAN HUKUM SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM HARTA BADAN HUKUM JAMINAN PERIKATAN

POINT MATERI : Badan Hukum ini terjemahan dari Rechtspersoon atau purusa hukum atau awak hukum atau pribadi hukum. Dalam bahasa asing juga disebut sebagai Persona Moralis atau Legal persons. Badan hukum : badan yang cakap membuat perikatan atau badan yang sah (pasal 1654 KUH Per)

Istilah Badan Hukum : UU No. 4 tahun 1954 tentang Penimbunan barang pasal 12 UU Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 pasal 4 ayat 1 Perundangan lainnya

Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum Mencakup : Perkumpulan orang Dapat melakukan perbuatan hukum Mempunyai harta kekayaan Mempunyai Pengurus Mempunyai hak dan kewajiban Dapat digugat dan menggugat di Pengadilan

Penggolongan Badan Hukum (1) : Menurut macamnya Badan hukum orisinil Badan hukum tidak orisinil Menurut jenisnya Badan Hukum Publik Yang punya territorial Yang tidak punya territorial

Penggolongan Badan Hukum (2) Badan Hukum Perdata Perkumpulan PT Koperasi Yayasan Menurut sifatnya Korporasi

Syarat-Syarat Badan Hukum: Syarat yang diminta oleh perundangan-undangan Syarat yang diminta oleh kebiasaan dan yurisprudensi Syarat yang diminta oleh doktrin

Kesepakatan Badan Hukum (pasal 1655 dan 1657 KUH Per) : Direksi (PT) Pengurus (Koperasi) Atau harus ditentukan dalam akta pendiriannya

Jaminan Atas Perikatan: Badan Hukum = Harta Badan Hukum

Harta Pembukuan Bukan Harta Badan Hukum : Kecuali ditentukan sebagai harta Badan Hukum (jaminan perikatan) dalam anggaran dasar Badan Hukum tersebut Harta Badan Hukum mencakup harta apa saja tergantung anggaran dasar yang menetapkannya sesuai undang-undang

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang : Berdasarkan Pasal 1 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata, di mana KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (Lex Specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (Lex Generalis), sehingga berlaku suatu asas “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” yang artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum. Dengan demikian, hukum dagang adalah bagian yang tidak terpisahkan dari hukum perikatan, karena hukum perikatan adalah hukum yang terdapat dalam masyarakat umum maupun dalam perdagangan.

Berlakunya Hukum Dagang (1): Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satupun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain : Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

Berlakunya Hukum Dagang (2) Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad), perusahaan adalah seorang yang mempunyai perusahaan, jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan, secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

DISKUSI DAN TANYA JAWAB