KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN
KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor 022/PUU-IV/2006 pemohon: Pandapotan Lubis (wiraswasta). Diadakanpenggabungan perkara karena materi permohonan sama. Putusan pun digabung (ketetapan Nomor 013, 022/PUU-IV/2006) tentang penggabungan pemeriksaan dan pututsan.
Putusan MK Nomor /PUU-IV/2006: memeriksa mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian ini diundang jauh sebelum perubahan UUD 1945 yang menurut Pasal 50 UU MK tidak termasuk undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah, namun sejak Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 tanggal 12 April 2005 dalam perkara pengujian Pasal 50 UU MK dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terhadap UUD 1945, Pasal 50 UU MK dimakssud telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon;
perkara Nomor 013/PUU-IV/2006: Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP dipandang bertentangan dengan Pasal 28F UUD Pemohon menganggap hak konstitutionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP tatkala dirinya kini diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan dakwaan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden. Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP merupakan saduran Wetboek van Strafrecht dan kehormatan Raja (atau Ratu) Belanda. Kedua pasal pidana tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dalam alam demokrasi, terlebih lagi dalam era reformasi;
PERKARA NOMOR 022/PUU-IV/2006 Pemohon Pandapotan Lubis memohonkan pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP yang dipandang pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 J ayat (1), dan ayat (2) UUD Pemohon berpendapat bahwa pemberlakukan pasal-pasal pidana tersebut merugikan hak konstitutionalnya karena dirinya kini diadili pada PN Jakarta Pusat berdasarkan ketiga pasal pidana dimaksud.
ISI PUTUSAN menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya; menyatakan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menyatakan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Dissenting opinion: menyatakan bahwa pasal ini perlu untuk melingungi martabat seorang presiden atau wakil presiden. Apa yang terjadi dalam kasus yang dialami Pemohon I maupun pemohon II adlah maslah penerapan hukum dari Pasal- pasal a quo oleh penyidik/penuntut umum bukan masalah konstitusionalitas, karena penyidik/penuntut umum harus dapat membedakan antara penghindaan dan kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden;