KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN. KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PENGUJIAN UU
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
TANGGUNG JAWAB PROFESI HAKIM
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi `
KEWENANGAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
Perihal Kasasi.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
PRAKTEK HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PRAPERADILAN DAN KONEKSITAS
Lingkup Pembahasan Latar Belakang Rumusan Masalah Metode Penelitian
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
PRAPERADILAN Oleh : Dr.Luhut M.P. Pangaribuan, S.H., LL.M. Dosen Praktik Peradilan Pidana dan Pascasarjana FHUI Wakil Ketua Umum DPN PERADI Anggota Dewan.
PENUNTUTAN Dr.setyo utomo,sh.,m.hum
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
QOU VADIS PEMAKZULAN KEPALA DAERAH
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARPOL
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
Oleh: Iskandar Muda, S.H., M.H.
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh : Sutio Jumagi Akhirno, S.H.,M.Hum.
Strategi beracara di Mahkamah Konstitusi
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Hak Tersangka / Terdakwa
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
DISKUSI SEPUTAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO
Pembagian Delik Delik itu dapat dibedakan atas bebagai pembagian tertentu, seperti berikut ini: Delik kejahatan dan delik pelanggaran. Delik materiil dan.
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Bahan Kuliah FH UII Yogyakarta 2016.
UPAYA HUKUM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGAJUAN GUGATAN.
UPAYA HUKUM.
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Penanganan Perkara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
HUKUM ACARA PERADILAN KONSTITUSI
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
PERADILAN Tata Usaha Negara
HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI. ASAS DAN SUMBER HUKUM ACARA MK Pembahasan: Asas-Asas Hukum Acara MK Sumber Hukum Acara MK.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
REFORMASI DAN PENATAAN REGULASI DAERAH
Transcript presentasi:

KEJAHATAN TERHADAP KEHORMATAN

KEJAHATAN PENGHINAAN TERHADAP PRESIDEN Perkara Nomor 013/PUU-IV/2006 pemohon: Dr. Eggie Sujana (advokat); Perkara Nomor 022/PUU-IV/2006 pemohon: Pandapotan Lubis (wiraswasta). Diadakanpenggabungan perkara karena materi permohonan sama. Putusan pun digabung (ketetapan Nomor 013, 022/PUU-IV/2006) tentang penggabungan pemeriksaan dan pututsan.

Putusan MK Nomor /PUU-IV/2006: memeriksa mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. bahwa undang-undang yang dimohonkan pengujian ini diundang jauh sebelum perubahan UUD 1945 yang menurut Pasal 50 UU MK tidak termasuk undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah, namun sejak Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-II/2004 tanggal 12 April 2005 dalam perkara pengujian Pasal 50 UU MK dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) terhadap UUD 1945, Pasal 50 UU MK dimakssud telah dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon;

perkara Nomor 013/PUU-IV/2006: Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP dipandang bertentangan dengan Pasal 28F UUD Pemohon menganggap hak konstitutionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP tatkala dirinya kini diadili pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan dakwaan sengaja melakukan penghinaan terhadap presiden. Pasal 134 dan Pasal 136 bis KUHP merupakan saduran Wetboek van Strafrecht dan kehormatan Raja (atau Ratu) Belanda. Kedua pasal pidana tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dalam alam demokrasi, terlebih lagi dalam era reformasi;

PERKARA NOMOR 022/PUU-IV/2006 Pemohon Pandapotan Lubis memohonkan pengujian Pasal 134, Pasal 136 bis dan Pasal 137 KUHP yang dipandang pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28 J ayat (1), dan ayat (2) UUD Pemohon berpendapat bahwa pemberlakukan pasal-pasal pidana tersebut merugikan hak konstitutionalnya karena dirinya kini diadili pada PN Jakarta Pusat berdasarkan ketiga pasal pidana dimaksud.

ISI PUTUSAN menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk seluruhnya; menyatakan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; menyatakan pasal 134, pasal 136 bis, dan pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara sebagaimana mestinya.

Dissenting opinion: menyatakan bahwa pasal ini perlu untuk melingungi martabat seorang presiden atau wakil presiden. Apa yang terjadi dalam kasus yang dialami Pemohon I maupun pemohon II adlah maslah penerapan hukum dari Pasal- pasal a quo oleh penyidik/penuntut umum bukan masalah konstitusionalitas, karena penyidik/penuntut umum harus dapat membedakan antara penghindaan dan kritik terhadap Presiden atau Wakil Presiden;