PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM PERATURAN BANK INDONESIA No. 5/8/PBI/2003 Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin Pokok Bahasan Topik ini membahas 8 tipe risiko berdasarkan Peraturan Bank Indonesia, penerapan manajemen risiko untuk semua type yang dihadapi oleh bank serta peran dan tanggung jawab manajemen dalam melaksanakan peraturan ini. Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin LATAR BELAKANG Situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan mengalami perkembangan pesat, dan semakin kompleksnya risiko kegiatan usaha perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan : praktek tata kelola Bank yang sehat (good corporate governance) dan penerapan manajemen risiko. Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin LATAR BELAKANG Penerapan manajemen risiko tersebut akan memberikan manfaat, baik kepada perbank- an maupun otoritas pengawasan Bank. Esensi dari penerapan manajemen risiko adalah kecukupan prosedur dan metodologi pengelolaan risiko sehingga kegiatan usaha bank tetap dapat terkendali (manageable) pada batas / limit yang dapat diterima serta menguntungkan Bank. Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin LATAR BELAKANG Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan Bank. Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin LATAR BELAKANG Untuk dapat menerapkan proses manajemen risiko, maka Bank harus secara tepat mengidentifikasi risiko secara akurat, melakukan pengukuran, melakukan pemantauan dan melakukan pengendalian risiko. agar Bank mampu mengkalkulasi eksposur risiko yang melekat pada kegiatan usahanya sehingga Bank dapat memperkirakan dampaknya terhadap permodalan yang seharusnya dipelihara dalam rangka mendukung kegiatan usaha dimaksud. Prepared by Zainul Arifin
Banking is about intermediation of short-term risks Funding side risks Asset side risks Depositors Linkages with other balance sheets Linkages with other balance sheets BANK CAPITAL Counter-parties Contingent claims Prepared by Zainul Arifin
Key parties and their considerations Depositors: May withdraw; Banks: Tend to accumulate assets to maximize return on equity; Counter-parties: May default; Regulators: Seek banking soundness; Other companies and households within the interlinked balance sheets, have contingent claims on each other and Public/tax payers: Faces the cost of deposit protection and financial crisis. Prepared by Zainul Arifin
6 PILAR ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA Prepared by Zainul Arifin
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Penerapan Manajemen Risiko oleh Bank sekurang-kurangnya mencakup: pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi; kecukupan kebijakan, prosedur dan penetapan limit; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian intern yang menyeluruh. Prepared by Zainul Arifin
RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO Jenis risiko yang dimaksud mencakup: Risiko Kredit Risiko Pasar Risiko Likuiditas Risiko Operasional Risiko Hukum Risiko Reputasi Risiko Strategik Risiko Kapatuhan Prepared by Zainul Arifin
Aplikasi Manajemen Risiko Bank yang memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan manajemen risiko untuk seluruh jenis risiko. Bank yang tidak memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi wajib menerapkan manajemen risiko sekurang-kurangnya untuk 4 jenis risiko, yaitu Risiko Kredit, Risiko Pasar, risiko Likuiditas dan Risiko Operasional Prepared by Zainul Arifin
Aplikasi Manajemen Risiko Bank yang dianggap memiliki ukuran dan kompleksitas usaha yang tinggi antara lain apabila memenuhi salah satu kondisi sbb.: Bank memeiliki aktiva sebesar Rp10Trilyun Bank aktif secara internasional Bank memiliki 30 kantor cabang atau lebih Bank memiliki 150ribu nasabah atau lebih Bank memiliki tingkat keragaman yang tinggi dalam transaksi/produk/jasa Prepared by Zainul Arifin
Wewenang dan tanggung jawab Komisaris Wewenang dan tanggung jawab Komisaris, sekurang-kurangnya meliputi: menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko mengevaluasi pertanggung jawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, mengevaluasi dan memutuskan permohonan atau usulan Direksi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan usaha yang melampaui kewenangan Direksi untuk memutuskan sehingga memerlukan persetujuan dewan Komisaris. Prepared by Zainul Arifin
Wewenang dan tanggung jawab Direksi, Wewenang dan tanggung jawab Direksi, sekurang-kurangnya meliputi: menyusun kebijakan dan strategi manajemen risiko secara tertulis dan komprehensif. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dan eksposur risiko yang diambil oleh Bank secara keseluruhan, mengevaluasi dan memutuskan transaksi yang melampaui kewenangan pejabat Bank Prepared by Zainul Arifin
Wewenang dan tanggung jawab Direksi, mengembangkan budaya manajemen risiko pada seluruh jenjang organisasi, . memastikan peningkatan kompetensi sumber daya manusia yang terkait dengan penerapan manajemen risiko, memastikan bahwa fungsi manajemen risiko telah diterapkan secara independen, melaksanakan kaji ulang secara berkala terhadap kerangka manajemen risiko. Prepared by Zainul Arifin
Kebijakan Manajemen Risiko Kebijakan Manajemen Risiko merupakan arahan tertulis dalam menerapkan manajemen risiko dan harus sejalan dengan visi, misi, dan rencana strategik Bank serta lebih terfokus pada risiko yang relevan pada aktivitas fungsional Bank. Prepared by Zainul Arifin
Kebijakan Manajemen Risiko Penetapan Kebijakan Manajemen Risiko antara lain dengan cara menyusun Strategi Manajemen Risiko, yang memastikan bahwa: Bank tetap mempertahankan eksposur risiko yang sesuai dengan kebijakan, prosedur intern Bank, peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku; Bank dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan keahlian di bidang manajemen risiko, sesuai dengan kompleksitas dan kemampuan usaha Bank. Prepared by Zainul Arifin
Kebijakan Manajemen Risiko Kebijakan Manajemen Risiko sekurang-kurangnya memuat: penetapan risiko yang terkait dengan produk dan transaksi penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi manajemen risiko, penentuan limit dan penetapan toleransi risiko penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko penetapan penilaian peringkat risiko (risk rating process) penyusunan rencana darurat (cintingency plan) atas kemungkinan kondisi eksternal dan internal terburuk. Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin Limit-limit risiko Prosedur dan penetapan limit risiko sekurang-kurangnya mencakup: 1) akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas; 2) dokumentasi prosedur dan penetapan limit secara memadai dan 3) pelaksanaan kaji ulang terhadap prosedur dan penetapan limit secara berkala Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin Limit-limit risiko Penetapan limit risiko didasarkan atas: limit secara keseluruhan, limit per jenis risiko (mis. Loan, derivatives off balance sheet, settlement, tenor, committed atau uncommitted) dan limit per aktivitas fungsional tertentu yang memiliki eksposur risiko (mis. by sector, by product type, by commodity) Dokumentasi minimal yang harus ada. Prepared by Zainul Arifin
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Identifikasi Risiko Adalah untuk mengidentifikasi seluruh jenis risiko yang melekat pada setiap aktivitas fungsional yang berpotensi merugikan Bank. Pengukuran Risiko Pendekatan pengukuran risiko digunakan untuk mengukur profil risiko Bank guna memperoleh gambaran efektifitas penerapan manajemen risiko. Prepared by Zainul Arifin
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Pemantauan dan Limit Risiko Evaluasi Pelaporan Pengendalian Risiko Pelaksanaan proses pengendalian risiko harus digunakan Bank untuk mengelola risiko tertentu, terutama yang dapat membahayakankelangsungan usaha Bank. Prepared by Zainul Arifin
Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Prosedur identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko diperlukan untuk menyediakan: Informasi manajemen secara tepat waktu Laporan kondisi keuangan bank, aktivitas fungsional dan eksposure risiko. Prepared by Zainul Arifin
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko Sistem pengendalian intern diperlukan untuk memastikan: Kesesuaian dengan aturan perundang-undangan (ekstern) Kesesuaian dengan kebijakan dan peraturan (intern) Tersedianya informasi keuangan dan informasi manajemen lainnya Efektivitas dan efisiensi oprasi Efektivitas budaya risiko dalam organisasi Prepared by Zainul Arifin
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko Sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko sekurang-kurangnya mencakup: 1) kesesuaian antara sistem pengendalian intern dengan jenis dan tingkat risiko yang melekat pada kegiatan usaha Bank; 2) penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan, prosedur dan limit; 3) penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari satuan kerja operasional kepada satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian; Prepared by Zainul Arifin
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko Sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko juga mencakup: 4) struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha Bank; 5) pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu; 6) kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku; 7) review yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional Bank; Prepared by Zainul Arifin
Pengendalian Intern dalam Penerapan Manajemen Risiko Sistem pengendalian intern dalam penerapan manajemen risiko juga mencakup: 8) pengujian dan review yang memadai terhadap sistem informasi manajemen; 9) dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap cakupan, prosedur-prosedur operasional, temuan audit, serta tanggapan pengurus Bank berdasarkan hasil audit; 10) verifikasi dan review secara berkala dan berkesinambung- an terhadap penanganan kelemahan-kelemahan Bank yang bersifat material dan tindakan pengurus Bank untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Prepared by Zainul Arifin
Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko Dalam kaitan dengan pengembangan struktur organisasi, Bank wajib membentuk: Komite Manajemen Risiko (Risk Management Committee) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko (Risk Management Unit). Prepared by Zainul Arifin
Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko Keanggotaan Komite Manajemen Risiko sekurang-kurangnya terdiri dari mayoritas Direksi dan pejabat eksekutif terkait. Wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko adalah memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama yang sekurang-kurangnya meliputi: penyusunan kebijakan, strategi dan contingency plan apabila kondisi eksternal tidak normal terjadi. modifikasi terhadap kebijakan dan strategi yang ada penetapan (justification) atas hal-hal yang menyimpang dari prosedur normal (irregularities), Prepared by Zainul Arifin
Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko Struktur organisasi Satuan Kerja Manajemen Risiko harus disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat pada Bank. independen terhadap satuan kerja operasional (risk-taking unit) seperti tresuri dan investasi, kredit, pendanaan, akunting, dan independen terhadap satuan kerja yang melaksanakan fungsi pengendalian intern (satuan kerja audit intern/SKAI). bertanggungjawab langsung kepada Direktur Utama atau kepada Direktur yang ditugaskan secara khusus seperti Direktur Kepatuhan atau Direktur Manajemen Risiko. Prepared by Zainul Arifin
Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko Wewenang dan tanggung jawab Satuan Kerja Manajemen Risiko meliputi: pemantauan implementasi strategi manajemen risiko pemantauan posisi/eksposur risiko Review terhadap proses manajemen risiko pengkajian terhadap usulan aktivitas dan/atau produk baru rekomendasi maksimum eksposur risiko yang wajib dipelihara evaluasi terhadap akurasi dan validitas data yang digunakan penyusunan dan penyampaian laporan profil risiko Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin Pelaporan Bank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia action plan Realisasi action plan Profil risiko Produk dan aktivitas baru Laporan lain Prepared by Zainul Arifin
Prepared by Zainul Arifin Summary Apakah ketentuan pokok dari peraturan BI tentang kewajiban penarapan manajemen risiko ini yang saudara ingat? Apakah yang paling penting menurut pendapat saudara? Prepared by Zainul Arifin