PRINSIP DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kerangka Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Syariah
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Karakteristik dan Operasional Bank Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
3. Akuntansi syari‘ah mencakup pencatatan seluruh transaksi syariah.
PRODUK PENGHIMPUNAN DANA DALAM PRAKTEK PERBANKAN SYARIAH
LAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
UNIVERSITAS GUNADARMA
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN
BANK SYARIAH >< BANK KONVENSIONAL Muflikha Zahra Dwi Hartanti
BAB 3. KERANGKA TEORI AKUNTANSI SYARIAH
SISTEM OPERASIONAL PERBANKAN SYARIAH
Tugas ke-4 manajemen perbankan
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PSAK Perbankan Syariah Baru: Pandangan Konsultan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
PERBEDAAN ANTARA BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK SYARIAH.
Tujuan & Prinsip Bisnis Syariah
BANK PERKREDITAN RAKYAT SYARIAH
Perkembangan Lembaga Bisnis Syariah
ASSALAMUALAIKUM WR. WB.
Akuntansi Mudharabah.
Pertemuan 3 dan 4 Rita Tri Yusnita
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
BANK SYARIAH.
Akuntansi Perbankan Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLK Bank Syariah)
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK SYARIAH
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
TRANSAKSI SYARIAH.
Pendahuluan dan Laporan Keuangan Bank Syariah (PAPSI 2003)
BANK SYARIAH.
By: Karnila Ali, B.Bus., M.P.A.
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Akuntansi Syariah Indonusa Esa Unggul,
Tugas ke-4 manajemen perbankan
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan
BANK SYARIAH.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
PERTEMUAN-4 STRUKTUR DASAR AKUNTANSI SIKLUS AKUNTANSI
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PENGANTAR OPERASIONAL BANK SYARIAH
KERANGKA DASAR LAPORAN KEUANGAN SYARIAH Budi Asmita, SE Ak, Msi Indonusa Esa Unggul,
Akuntansi Syariah Laminiasih, SE.,MM.
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
PERBANKAN SYARIAH Akuntansi Syariah: (Prof. Iwan Triyuwono) : sebagai proses akuntansi yang menyediakan informasi yang tepat/sesuai (yang tidak dibatasi.
BAB 3. KERANGKA TEORI AKUNTANSI SYARIAH
BAB 4 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS). Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan.
Fungsi Sosial Bank Syariah
Bab 3 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
Bab 1 Pengantar Ilmu Ekonomi Syariah
AKUNTANSI DAN KEUANGAN SYARIAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
Bab 5 Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Akuntansi Islam.
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Disusun Oleh: Ramina Anjani ( ) Kelas VI Reg 1 A Prodi Akuntansi Fakultas Sosial Sains 2018.
Sistem Keuangan Syariah
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Transcript presentasi:

PRINSIP DASAR AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH

Pengertian Akuntansi : suatu seni untuk Mencatat Mengklasifikasikan Meringkas Melaporkan Menganalisa Fungsi Akuntansi : Memberi informasi kuantitatif Yang bersifat finansial Mengenai suatu usaha / business Sebagai dasar pengambilan keputusan

Kegiatan Usaha LKS Leasing  Ijarah Factoring  Hawalah Cons Financing  Murabahah Modal Ventura  Musyarakah Pegadaian  Rahn Penjaminan  Kafalah AKUNTANSINYA ?

Alur Akuntansi Syariah Data dasar / transaksi Input Jurnal EKONOMI ISLAM EKONOMI KAPITALIS Buku Besar Proses Ditangani komputer Neraca Percobaan Laporan keuangan Output

ACUAN AKUNTANSI PSAK 50/55 – Akuntansi Perbankan (Konvensional) PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) Transaksi non syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) PSAK 01 - 99 Transaksi Syariah Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) PSAK 100 – 199 PSAK 50/55 – Akuntansi Perbankan (Konvensional) PSAK 100-199 – Akuntansi Perbankan Syariah

Ruang Lingkup PSAKS Diterapkan untuk Bank Umum Syariah, BPR- Syariah, kantor cabang syariah bank konvensional yang beroperasi di Indonesia Hal-hal umum yang tidak diatur => mengacu pada PSAK dan atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentang dengan syariah.

PSAK SYARIAH No PSAK Judul 1 Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah 2 101 Penyajian Laporan Keuangan Syariah 3 102 Akuntansi Murabahah 4 103 Akuntansi Salam 5 104 Akuntansi Istishna 6 105 Akuntansi Mudharabah 7 106 Akuntansi Musyarakah MULAI TAHUN BUKU 2008 No PSAK Judul 1 107 Akuntansi Ijarah 2 108 Akuntansi Penyelesaian Utang Piutang Murabahah Bermasalah 3 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah Exposure Draft

AKUNTANSI BANK SYARIAH Karakteristik Bank Syariah Pemakai dan Kebutuhan Informasi Tujuan Akuntansi Keuangan Tujuan Laporan Keuangan Asumsi Dasar (dasar akrual) Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank SyariahPSAKS No.100 dan No.101 Pengakuan dan pengukuran Pengungkapan dan penyajian Mudharabah, Musyarakah Murabahah, Salam dan salam paralel Istishna dan Istishna Paralel Ijarah dan IMB Wadiah, qardh, sharf Kegiatan berbasis imbalan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan no 102 sd 109 tentang Akuntansi Perbankan Syariah AKUNTANSI BANK SYARIAH PSAK 1 – Penyajian Lap. Keuangan PSAK 2 – Laporan Arus kas dsb PSAK-PSAK lain yang tidak bertentangan dgn syariah

Perkembangan Akt Syariah di Indonesia s/d 2001 Accounting, Auditing, Governance Standards for Islamic Financial Institutions PSAK 31 (untuk perbankan) Tahun 2002 KDPPLK Syariah (tambahan KDPPLK umum) PSAK 59 – Akuntansi Perbankan Syariah PSAK Lain – sepanjang tdk bertentangan dg prinsip syariah Tahun 2008 KDPPLK Syariah (terpisah dengan KDPPLK umum) PSAK 101 dst => PSAK transaksi Syariah Dalam pembahasan PSAK Ijarah, PSAK transaksi berbasis imbalan, PSAK Zakat, PSAK Asuransi Syariah, PSAK Obligasi Syariah, PSAK Reksadana Syariah dsb

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK SYARIAH – 2007)

Pengertian dan Fungsi Kerangka Dasar Kerangka dasar konseptual (conceptual framework): himpunan dari berbagai konsep terkait satu sama lain yang mendefinisikan hakekat, tujuan dan materi umum laporan keuangan untuk pengguna. Tujuan kerangka dasar, sebagai acuan: badan penyusun standar untuk mengembangkan dan menelaah (meninjau kembali) SAK; penyusunan laporan keuangan, menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam SAK; pemberian pendapat auditor; dan penafsiran para pengguna laporan keuangan atas informasi dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan SAK.

Pokok-2 KDPPLK Syariah 2007 Transaksi Syariah Laporan Keuangan dsb Paradigma, Azas, Karakteristik Laporan Keuangan Tujuan, Asumsi Dasar, Unsur LK dsb

Transaksi Syariah

Paradigma Transaksi Syariah Alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan illahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al- falah). Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai ilahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sbg parameter baik & buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.

Paradigma Transaksi Syariah Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.

Asas Transaksi Syariah Prinsip persaudaraan (ukhuwah); esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip : saling mengenal (ta’aruf ), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf ).

Asas Transaksi Syariah Prinsip keadilan (‘adalah); esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi => berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur: riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan); maysir (unsur judi dan sikap spekulatif); gharar (unsur ketidakjelasan); dan haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Asas Transaksi Syariah Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.

RIBA DALAM BIBBLE (AL KITAB) Kitab Ulangan (Perjanjian Lama) Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan” (Pasal 23 ayat 19) Injil Lukas (Perjanjian Baru) “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang yang kamu berharap akan menerima sesuatu daripadanya, apakah jasamu? “ (Pasal 6 ayat 3-4) “…… Tetapi berbuat baiklah, kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu ini akan besar…….” (Pasal 35)

Asas Transaksi Syariah Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian; atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. Esensi maysir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).

Asas Transaksi Syariah Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain: tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi akad, baik obyek akad itu sudah ada maupun belum ada; menjual sesuatu yang belum berada di bawah penguasaan penjual; tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kuantitas barang/jasa; tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran; tidak adanya ketegasan jenis dan obyek akad; kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi; adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidaktahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.

Asas Transaksi Syariah Esensi haram adalah segala unsur yang dilarang secara tegas dalam al Quran dan as Sunah

Asas Transaksi Syariah Prinsip kemaslahatan (maslahah); esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap: akidah, keimanan dan ketakwaan (dien); intelek (‘aql); keturunan (nasl); jiwa dan keselamatan (nafs); dan harta benda (mal).

Asas Transaksi Syariah Prinsip keseimbangan (tawazun); esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

Asas Transaksi Syariah Prinsip universalisme (syumuliyah). esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; tidak mengandung unsur riba; kezaliman; maysir; gharar; haram;

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money); transaksi dilakukan berdasarkan : suatu perjanjian yang jelas dan benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; tidak ada distorsi harga melalui : rekayasa permintaan (najasy), rekayasa penawaran (ihtikar); tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

Karakteristik dan persyaratan Transaksi Syariah Transaksi syariah komersial berupa: investasi untuk mendapatkan bagi hasil; jual beli barang untuk mendapatkan laba; dan atau pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan. Transaksi syariah nonkomersial berupa: pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh); penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah.

Laporan Keuangan Entitas Syariah

Tujuan Laporan Keuangan menyediakan informasi suatu perusahaan (entitas) yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan; dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

Konsep GASAP Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum Kerangka Prinsip Akuntansi Syariah yang Berlaku Umum di Indonesia Landasan Operasional atau Praktik Tingkat 3 Praktik, Konvensi dan Kebiasaan Pelaporan yang Sehat sesuai dengan Syariah Buku Teks/Ajar, Simpulan riset, Artikel, dan Pendapat Ahli Tingkat 2 SAK Internasional/Negara lain yang sesuai Syariah Buletin Teknis Peraturan Pemerintah untuk Industri (Regulasi) Pedoman atau Praktik Akuntansi Industri (Kajian Asosiasi Syariah) Tingkat 1 PSAK & ISAK Syariah PSAK & ISAK Umum yang sesuai dengan Syariah Landasan Konseptual KDPPLK Syariah Landasan Syariah FATWA SYARIAH AL HADITS AL QURAN

Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Ada 4 dasar pengukuran berbeda: Biaya historis. Biaya kini (current cost) Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value) Nilai sekarang (present value) Aktiva dinilai sebesar arus kas masuk bersih di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang dari pos yang diharapkan dapat memberikan hasil dalam pelaksanaan usaha normal. Kewajiban dinilai sebesar arus kas keluar di masa depan yang didiskontokan ke nilai sekarang yang diharapkan akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal.

Asumsi Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) Dasar yang berbeda dapat digunakan jika: Ada pembatasan kelangsungan usaha Ingin melikuidasi perusahaan; atau Mengurangi secara material skala usahanya Dasar Akrual (Accrual Basis) Pengaruh transaksi diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas diterima atau dibayar) Penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian hasil usaha menggunakan dasar kas

Fatwa No.: 14 Sistem Distribusi Hasil Usaha Pada prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem accrual basis maupun cash basis dalam administrasi keuangan. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem accrual basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (cash basis)

Pengakuan Pendapatan & Bagi Hasil Akrual Pendapatan di Perbankan Syariah: Hanya pendapatan atas aktiva produktif performing Non performing => Cash Basis Bagi Hasil : Cash Basis

Unsur Laporan Keuangan komponen LK yang mencerminkan kegiatan komersial: laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; laporan arus kas; dan laporan perubahan ekuitas. komponen LK yang mencerminkan kegiatan sosial: laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. komponen LK lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebutLap Investasi Terikat

Pertanggung jawaban SOSIAL INVESTOR MAAL Fungsi Bank Syariah Laporan pertanggung jawaban HAK DAN KEWAJIBAN (RISIKO) BANK SYARIAH TAMWIL MANAGER INVESTASI INVESTOR JASA KEUANGAN Lap Posisi Keuangan (Neraca) Laporan Laba Rugi Laporan Arus Kas Laopran Perubahan Equity SOSIAL Lap Sumber dan Pengg Dana Zakat Lap Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan MAAL Lap Perubahan Dana Invst Terikat BANK SYARIAN SEBAGAI PEMEGANG AMANAH

Komparasi Akuntansi Bank Konvensional Bank Syariah PSAK PSAK 50-55 – Perbankan Konvensional PSAK 101 – dst – Perbankan Syariah Laporan Keuangan Neraca Laporan Laba Rugi Laporan Arus Kas Laporan perubahan Ekuitas Catatan atas Lap Keuangan Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat Laporan Sumber dan Penggunaan Zakat Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

Neraca Bank Syariah (on balance sheet) Assets Liability & Equity Kontrak -Jual beli Murabahah Salam Istishna Kewajiban Tabungan wadiah Giro wadiah Prinsip wadiah Dana dijamin (wajib) dikembalikan semua (100%) PIUTANG Ujroh Ijarah Akt Ijarah Dana Syirkah Temporer ( Investasi Tidak Terikat) Tabungan mudharabah Deposito mudharabah Earning Assets Prinsip Mudharabah Mutlaqah / Unrestricted Kerugian => ditanggung shahibul maal Tidak ada jaminan dana dikembalikan 100% Kontrak - Bagi hasil Mudharabah Musyarakah Investasi (pembiayaan) Equity Equity of share holder Fixed Assets

Neraca Bank Syariah (pr 154 & 155) KEWAJIBAN Kewajiban Segera Simpanan (Giro Wadiah & Tabungan Wadiah) Kewajiban Lain (hutang salam & hut. Istishna) Kewajiban kepada Bank Lain Kewajiban IT Executing Pembiayaan yang diterima Keuntungan yg sudah diumumkan belum dibagi Hutang Zakat Hutang Lainnnya DANA SYIRKAH TEMPORER DST Bukan Bank (Tab & Deposito Mudharabah) DST Bank ( Tabungan & Deposito Mudharabah) EKUITAS Modal disetor Tambahan modal disetor Saldo laba (rugi) AKTIVA Kas Penempatan pada Bank Indonesia Giro pada Bank lain Penempatan pada Bank Lain Effek-effek Piutang (murabahah, salam, istishna) Investasi Mudharabah Investasi Musyarakah Pinjaman Al Qardh Penyaluran IT Executing Persediaan (aktiva untk dijual kembali) Aktiva yang diperoleh untuk Ijarah Aktiva Istishna Dalam Penyelesaian Penyertaan Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan Aktiva lainnya

Laporan Laba Rugi Bank Syariah Pendapatan operasi utama xxxxx (1) Hak pihak ke-3 atas bagi hasil (xxxxx) (2) ------------- Pendapatan bank sbg mudharib xxxxx (3) Pendapatan operasi lainnya xxxxx (4) xxxxx Beban bank (xxxxx) (5) ------------ Laba (rugi) bank xxxxx Bukan sebagai beban bank syariah (merupakan alokasi pendapatan Bank Syariah)

BANK SYARIAH Bank BANK KONVENSIONAL Mudharib Shahibul maal (6+)% ---------------------------------Realisasi---------------------------------------- 20% (6-)% ----------------------------------Realisasi---------------------------------------- 10% Expect Return (ER) = 6% Target Return minimal = 13 % Pembayaran bagi hasil Tergantung pendapatan yag diterima Menerima pendapatan Bagi Hasil / Margin / sewa Shahibul maal Mudharib Shahibul Maal Mudharib Deposan Bank Penyaluran dana Nsb debitur Penghimpunan dana Membayar bunga tetap Tdk dipengaruhi pendpatan yg diterima Menerima bunga kredit tetap Bunga Deposito (tetap) = 6% LR = COM + RISK COST + SPREAD LR = (6% + 4%) + 1% + 2% = 13% 6% -----------------------------------Realisasi------------------------------------------ 20% 6% -----------------------------------Realisasi------------------------------------------ 10% BANK KONVENSIONAL

Laporan Arus Kas & Laporan Ekuitas Bank syariah menyajikan laporan arus kas dan ekuitas dengan mengacu ke PSAK terkait

Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat (PSAK 101 – Akuntansi Perbankan Syariah) Mudharabah Mutlaqah (Investasi Tidak Terikat) (Dana Syirkah Temporer Tabungan Deposito Neraca Neraca sebesar risiko Mudharabah Dana kelolaan KKPA KUT TIR Executing Mdh Muqayyadah (Investasi Terikat) Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat Chanelling

Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat (PSAK 101 => Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS) Sumber Dana Zakat Zakat dari dalam bank syariah xxx Zakat dari pihak luar bank syariah xxx Jumlah xxx Penggunaan Dana Zakat Fakir (xxx) Miskin (xxx) Amil (xxx) Muallaf (xxx) Orang yang terlilit hutang (gharim) (xxx) Riqab (xxx) Fisabilillah (xxx) Orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) (xxx) Jumlah Penggunaan Dana Zakat (xxx) Kenaikan (penurunan) dana zakat xxx Saldo awal dana zakat xxx Saldo akhir dana zakat xxx

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana kebajikan Pinjaman Al Qardh Talangan Cerukan (OD) Rahn Hawalah Neraca Sumber dana Intern Laba Modal Qardh PSAK 101 => Laporan Sumber Penggunaan Al Qardhul Hasan Sumber dana Ekstern Pihak luar Denda Pendptan non halal (non syariah) Infaq Shadaqah Laporan Sumber Penggunaan Dana Kebajikan Pinjaman Al Qardhul Hasan Sumbangan

Lap Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil Pendapatan Usaha Utama (Akrual) xxx Pengurang: Pendapatan periode berjalan yg kas atau setara kasnya belum diterima: Pendapatan margin murabahah (xxx) Pendapatan istishna’ (xxx) Hak bagi hasil: Pembiayaan mudharabah (xxx) Pembiayaan musyarakah (xxx) Pendapatan sewa (xxx) Jumlah (xxx) Penambah:Pendapatan periode sebelumnya yg kasnya diterima pd periode berjalan: Penerimaan pelunasan piutang: Margin murabahah xxx Istishna’ xxx Pendapatan sewa xxx Penerimaan piutang bagi hasil: Pembiayaan mudharabah xxx Pembiayaan musyarakah xxx Jumlah xxx Pendapatan yang tersedia untuk bagi hasil xxx Bagi hasil yang menjadi hak bank syariah xxx Bagi hasil yang menjadi hak pemilik dana xxx Dirinci atas: Hak pemilik dana atas bagi hasil yang sudah didistribusikan xxx Hak pemilik dana atas bagi hasil yang belum didistribusikan xxx

Tabel Alokasi Porsi Pendapatan (Alternatif Kemungkinan yang Terjadi) 3 Tabel Alokasi Porsi Pendapatan (Alternatif Kemungkinan yang Terjadi) No. Penghimpunan dana Penyaluran dana Pendapatan Penyaluran Pendapatan yang harus dibagi hasil Keterangan 1. 150.000 150.000 325 325 Semua pendapatan dibagi hasil antara bank dan nasabah 2. 150.000 175.000 350 312 150.000/175.000 x 350 (Pendapatan dibagi hasil sebesar porsi penghimpunan dana) 3. 150.000 125.000 275 275 Semua pendapatan untuk nasabah Ada dana yang belum tersalurkan

Tabel Distribusi Bagi Hasil 4 Tabel Distribusi Bagi Hasil Jenis Penghimpunan Saldo Rata-rata Pendapatan yang harus dibagi hasil Porsi Pemilik Dana Porsi Pengelola Dana Nisbah Jumlah Nisbah Jumlah B C D E F A Giro Wadiah A1 B1 0,00 D1 1 F1 Tabungan Mudharabah A2 B2 0,55 D2 0,45 F2 Deposito Mudharabah 1 Bulan A3 B3 0,60 D3 0,40 F3 3 Bulan A4 B4 0,65 D4 0,35 F4 6 Bulan A5 B5 0,67 D5 0,33 F5 12 Bulan A6 B6 0,70 D6 0,30 F6 TOTAL A B C D E F

Contoh Penghitungan: A = Total Saldo Rata-Rata Penghimpunan Dana = 150.000 A2 = Total Saldo Rata-Rata Tabungan Mudharabah= 50.000 B = Total Pendapatan yang Harus Dibagi-hasil = 312 B2 = Total Pendapatan Tabungan Mudharabah yang Harus Dibagi-hasil = ? D2 = Total Porsi Pendapatan Bagi Hasil untuk Nasabah (0,55) =? F2 = Total Porsi Pendapatan Bagi Hasil untuk Bank (0,45) = ? B2 = A2 / A x B = 50.000 / 150.000 x 312 = 104 D2 = 0,55 x B2 = 0,55 x 104 = 57,2 F2 = 0,45 x B2 = 0,45 x 104 = 46,8