UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN Oleh PP-ADINKES
UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
UU No. 23 Tahun 2014 Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara (Pusat) dan penyelenggara Pemerintahan Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 13 Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
UU No. 23 Tahun 2014 Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.
UU No. 23 Tahun 2014 Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.
UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 93 Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretariat dan paling banyak 5 (lima) unit kerja. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur. Sekretaris daerah provinsikarena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah.
Dinas dan Badan sebagai Perangkat Daerah Pasal 217 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Tidak ada lagi nomenklatur perangkat daerah LTD
Pasal 233 : Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi : a. teknis; b. manajerial; dan c. sosial kultural. Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud di atas, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri (Menteri Dalam Negeri)
Pasal 211 (1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota NSPK Penataan Organisasi Perangkat Daerah. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian / Lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. Kesehatan : Kementerian Kesehatan
DESENTRALISASI BIDANG KESEHATAN UU No. 23 Tahun 2014 mengamanatkan sektor kesehatan adalah urusan pemerintahan Konkuren, wajib yang terkait dengan pelayanan dasar urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pemerintah daerah wajib memprioritaskan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan dasar (Pasal 18)
Pasal 12 (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dngn Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (Pasal 16): Menteri Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (Pasal 16): menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan; dan (2) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (K/L). Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (K/L). Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani NSPK, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah tersebut. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 258 (1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. (2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.
PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH Pasal 282 (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD. (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.
BELANJA Pasal 298 Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
PELAYANAN PUBLIK Pasal 344 Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah
Alur Pikir PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI DAERAH TUJUAN PURPOSE URUSAN PEMERINTAHAN TERKAIT dgn KEWAJIBAN HAK DAN KEWENANGAN FUNGSI-2 KEBIJAKAN REGULASI STRUKTUR Kompetensi Pendidikan Recognition SDM SDM SDM DANA
SUB BIDANG UPAYA KESEHATAN PERORANGAN Pemerintah Pusat : Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan Nasional/Lintas Provinsi Provinsi Penyelengaraan UKP Rujukan tingkat Provinsi/Lintas Kabupaten/Kota Kab/Kota Penyelenggaraan UKP Primer dan Rujukan tingkat Kabupaten/Kota SUB-SUB BIDANG UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Pemerintah Pusat Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Rujukan Nasional/Lintas Provinsi Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakar Primer dan Rujukan tingkat Kabupaten/Kota
SUB-SUB BIDANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Pemerintah Pusat : Penyelenggaraan Registrasi, Akreditasi, Standardisasi Rumah Sakit Publik dan Privat Provinsi - Kab/Kota Penetapan dan penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas A Publik dan Privat serta Fasilitas Pelayanan Kes. Modal Asing (PMA) Penetapan dan penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas B Publik dan Privat Penetapan dan penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar Publik dan Privat
SUB BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA SUB-SUB BIDANG STANDARDISASI, REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DAN REKOMENDASI PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KESEHATAN ASING, SERTA IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KESEHATAN ASING Pemerintah Pusat : Penetapan standardisasi Tenaga Kesehatan Indonesia, standardisasi, Registrasi Tenaga Kesehatan-Warga Negara Asing (TK-WNA), serta Penerbitan Rekomendasi pengesahan Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Provinsi Penyelenggaraan registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia Kabupaten/Kota Penerbitan izin praktik dan Izin kerja Tenaga Kesehatan SUB SUB BIDANG FASILITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL DAN TIDAK DIMINATI Fasilitasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Tidak Diminati melalui Penempatan Dokter, Dokter Gigi, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Gizi, Dan Tenaga Keteknisian Medis. -
KESIMPULAN Kementerian Kesehatan (untuk SDM) perlu segera : menetapkan NSPK Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Menetapkan Kurikulum, GBPP dan Modul Kompetensi Teknis bagi Kepala Dinas Kesehatan dan Jajaran dibawahnya Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah