UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Pertemuan 11 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Penyelenggara Urusan Penanaman Modal.
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
OTONOMI DAERAH TUGAS DAN FUNGSI DIREKTORAT JENDERAL Bagian perencanaan
Undang-Undang bidang puPR
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Materi Peraturan Pemerintah No
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Undang-Undang bidang puPR
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tata Kelola Pemerintahan Desa
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN Oleh PP-ADINKES

UU No. 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

UU No. 23 Tahun 2014 Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah Administratif adalah wilayah kerja perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah dan wilayah kerja gubernur dan bupati/walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah.

UU No. 23 Tahun 2014 Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara (Pusat) dan penyelenggara Pemerintahan Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 13 Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Pemerintah Pusat; dan/atau Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

UU No. 23 Tahun 2014 Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah Provinsi.

UU No. 23 Tahun 2014 Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah: Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam Daerah kabupaten/kota; Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; dan/atau Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah kabupaten/kota.

UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 93 Gubernur dalam menyelenggarakan tugas sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas sekretariat dan paling banyak 5 (lima) unit kerja. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur. Sekretaris daerah provinsikarena jabatannya ditetapkan sebagai sekretaris gubernur. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur diatur dalam peraturan pemerintah.

Dinas dan Badan sebagai Perangkat Daerah Pasal 217 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; d. penelitian dan pengembangan; dan e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. Tidak ada lagi nomenklatur perangkat daerah LTD

Pasal 233 : Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi persyaratan kompetensi : a. teknis; b. manajerial; dan c. sosial kultural. Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud di atas, pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. Kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri /kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri (Menteri Dalam Negeri)

Pasal 211 (1) Pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota  NSPK Penataan Organisasi Perangkat Daerah. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari Kementerian / Lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut.  Kesehatan : Kementerian Kesehatan

DESENTRALISASI BIDANG KESEHATAN UU No. 23 Tahun 2014 mengamanatkan sektor kesehatan adalah urusan pemerintahan Konkuren, wajib yang terkait dengan pelayanan dasar urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar berpedoman pada SPM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pemerintah daerah wajib memprioritaskan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan dasar (Pasal 18)

Pasal 12 (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dngn Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi : a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.

urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (Pasal 16): Menteri Kesehatan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwenang untuk (Pasal 16): menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan; dan (2) melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (K/L). Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah wajib berpedoman pada NSPK yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (K/L). Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani NSPK, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah tersebut. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

PEMBANGUNAN DAERAH Pasal 258 (1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. (2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional.

PENDANAAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH Pasal 282 (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas beban APBD. (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah didanai dari dan atas beban APBN.

BELANJA Pasal 298 Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

PELAYANAN PUBLIK Pasal 344 Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan Urusan Pemerintahan yg menjadi kewenangan Daerah

Alur Pikir PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN DI DAERAH TUJUAN PURPOSE URUSAN PEMERINTAHAN TERKAIT dgn KEWAJIBAN HAK DAN KEWENANGAN FUNGSI-2 KEBIJAKAN REGULASI STRUKTUR Kompetensi Pendidikan Recognition SDM SDM SDM DANA

SUB BIDANG UPAYA KESEHATAN PERORANGAN Pemerintah Pusat : Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Rujukan Nasional/Lintas Provinsi Provinsi Penyelengaraan UKP Rujukan tingkat Provinsi/Lintas Kabupaten/Kota Kab/Kota Penyelenggaraan UKP Primer dan Rujukan tingkat Kabupaten/Kota SUB-SUB BIDANG UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Pemerintah Pusat Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Rujukan Nasional/Lintas Provinsi Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakar Primer dan Rujukan tingkat Kabupaten/Kota

SUB-SUB BIDANG FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN Pemerintah Pusat : Penyelenggaraan Registrasi, Akreditasi, Standardisasi Rumah Sakit Publik dan Privat Provinsi - Kab/Kota Penetapan dan penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas A Publik dan Privat serta Fasilitas Pelayanan Kes. Modal Asing (PMA) Penetapan dan penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas B Publik dan Privat Penetapan dan penerbitan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan Dasar Publik dan Privat

SUB BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA SUB-SUB BIDANG STANDARDISASI, REGISTRASI TENAGA KESEHATAN DAN REKOMENDASI PENGESAHAN RENCANA PENGGUNAAN TENAGA KESEHATAN ASING, SERTA IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KESEHATAN ASING Pemerintah Pusat : Penetapan standardisasi Tenaga Kesehatan Indonesia, standardisasi, Registrasi Tenaga Kesehatan-Warga Negara Asing (TK-WNA), serta Penerbitan Rekomendasi pengesahan Rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA). Provinsi Penyelenggaraan registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia Kabupaten/Kota Penerbitan izin praktik dan Izin kerja Tenaga Kesehatan SUB SUB BIDANG FASILITASI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN TERPENCIL, SANGAT TERPENCIL DAN TIDAK DIMINATI Fasilitasi pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Tidak Diminati melalui Penempatan Dokter, Dokter Gigi, Tenaga Kefarmasian, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Gizi, Dan Tenaga Keteknisian Medis. -

KESIMPULAN Kementerian Kesehatan (untuk SDM) perlu segera : menetapkan NSPK Perencanaan dan Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Menetapkan Kurikulum, GBPP dan Modul Kompetensi Teknis bagi Kepala Dinas Kesehatan dan Jajaran dibawahnya Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah