Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi
Istilah Penting Murabahah Urbun Keuntungan /margin Murabahah kas Keuntungan /margin Murabahah Akrual Keuntungan/margin murabahah proporsional Margin Murabahah Ditangguhkan
Pengertian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. (PSAK 59: paragraph 52). Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102: paragarf 26)
KLASIFIKASI Tanpa pesanan Pengadaan Mengikat CARA PEMBAYARAN MURABAHAH Tanpa pesanan Pengadaan Mengikat CARA PEMBAYARAN Berdasarkan pesanan Tunai Tangguh Tidak mengikat
KLASIFIKASI PENGADAAN Dengan pesanan SUPLIER BANK CUSTOMER
KLASIFIKASI PENGADAAN Tanpa pesanan -1 SUPLIER BANK 1 CUSTOMER 2
KLASIFIKASI PENGADAAN Tanpa pesanan -2 BANK CUSTOMER SUPLIER
Klasifikasi Pembayaran Tangguh PROPORSIONAL CARA PEMBAYARAN PADA SAAT TERJADINYA Tunai
Proporsional Proporsional: pengakuan porsi pokok dan keuntungan harus dilakukan secara merata dan tetap selama jangka waktu angsuran. Misal : Harga jual Rp 70 jt, harga beli Rp 50 jt, diangsur selama 10 bulan, maka pengakuan laba dan harga pokok perbulan : * pengembalian harga pokok = 50/70 x Rp 7 jt = Rp 5 jt * pengakuan laba = 20 jt/70 jt x Rp 7 jt = Rp 2 jt
Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan : Rp 150.000.000 Margin : Rp 30.000.000 + Harga Jual : Rp 180.000.000 Urbun : Rp 20.000.000 - Piutang Murabahah : Rp 160.000.000 Periode murabahah : 24 bulan Angsruan per bulan : Rp 6.666.667 Pengakuan laba/bln = 30.000.000/180.000.000 x 6.666.667 = 1.111.111 Pengembalian HP = 150.000.000/180.000.000 x 6.666.667 = 5.555.556
Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan : Rp 190.000.000 Margin : Rp 30.000.000 Urbun : Rp 40.000.000 – Periode murabahah : 15 bulan Angsuran per bulan : ? Pengakuan laba dan pengembalian harga pokok ?
Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan : Rp 190.000.000 Margin : Rp 30.000.000 + Harga Jual : Rp 220.000.000 Urbun : Rp 40.000.000 - Piutang Murabahah : Rp 180.000.000 Periode murabahah : 15 bulan Angsruan per bulan : Rp 12.000.000 Pengakuan laba/bln = 30.000.000/220.000.000 x 12.000.000 = 1.636.363,63 Pengembalian HP = 190.000.000/220.000.000 x 12.000.000 = 10.363.636,37
Harga perolehan : Rp 190. 000. 000 Margin : Rp 30. 000 Harga perolehan : Rp 190.000.000 Margin : Rp 30.000.000 + Harga Jual : Rp 220.000.000 Urbun : Rp 40.000.000 - Piutang Murabahah : Rp 180.000.000 Periode murabahah : 15 bulan Angsuran per bulan : 12.000.000 Pengakuan laba 30.000.000 x 12.000.000 = 1.636.363 , 636 220.000.000 pengembalian harga pokok 190.000.000 x 12.000.000 = 10.363.636 , 36
murabahah pesanan mengikat; jika mengalami penurunan nilai karena kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan penjual akan mengurangi nilai akad, dengan pencatatan sbb : D Kerugian penurunan nilai xx K Aktiva Murabahah xx
Urbun
Urbun Bank dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah akad murabahah disepakati. Dalam murabahah urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan sebagai pembayaran angsuran).
Pada saat Bank menerima Urbun sebagai uang muka dari nasabah Diakui sebagai uang muka sebesar jumlah yang diterima Db. Kas/rekening 30.000.000 Kr. Urbun 30.000.000
Pada saat pesanan murabahah jadi dilaksanakan urbun dibukukan sebagai pengurang piutang murabahah Db. Urbun 30.000.000 Kr. Piutang murabahah 30.000.000
Pada saat Bank mengembalikan urbun kepada nasabah karena pembatalan pesanan Dikembalikan setelah diperhitungkan dengan biaya yang telah dikeluarkan bank : Db. Urbun 30.000.000 Kr. Pendapatan potongan murabahah 1.000.000 Kr. Kas/Rekening 29.000.000 bank mengenakan biaya administrasi, misal sebesar Rp 1.000.000