Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ba’i As-Salam
Advertisements

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Akuntansi Mudharabah Lili Syafitri, SE., Ak.,M.Si.
Akuntansi Internasional Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Akuntansi Murabahah Sartini, SE, MSc, Ak.
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Akuntansi Musyarakah Sartini, SE, MSc, Ak.
AKUNTANSI MURABAHAH.
Penjualan Angsuran Penjualan Angsuran merupakan penjualan yang biasanya terdapat uang muka dan sisanya diangsur beberapa kali. Penjualan angsuran dapat.
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH (Bag.2)
dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli
Sartini, SE, MSc, Ak Ba’i As Salam Sartini, SE, MSc, Ak
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
PERLAKUAN AKUNTANSI Akuntansi Murabahah 4/22/ LILI SYAFITRI D-7134.
PERNYATAAN STANDART AKUNTANSI KEUANGAN No 104
AKUNTANSI MUDHARABAH.
PIUTANG ISTISHNA.
Kelompok Musyarakah.
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
AKUNTANSI UNTUK MURABAHAH
Wulan retnowati, SE, Ak, M.Akt
BAB 8 AKUNTANSI UNTUK AS SALAM TUJUAN PEMBELAJARAN
(Bank sebagai pembeli)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
AKUNTANSI MUSYARAKAH.
Mencatat Transaksi atau Dokumen Kedalam Jurnal Khusus
Pertemuan 3 AKUNTANSI PERUSAHAAN MANUFAKTUR
P I U T A N G.
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
AKUNTANSI SALAM.
PIUTANG ISTISHNA.
MODUL VII AKUNTANSI MURABAHAH TUJUAN PEMBELAJARAN
Ba’i As Salam.
Contoh Kasus pembiayaan musyarakah
AKUNTANSI MURABAHAH (PSAK 102)
العلم الإقتصادية الإسلا مية
PEMBATALAN PESANAN SAHAM
AKUNTANSI ISTISHNA‘ (Wulan Retnowati, SE., Ak. M.Akt)
AKUNTANSI ISTISHNA'.
Akuntansi Murabahah Db : Persediaan/aktiva murabahah
PIUTANG ISTISHNA.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Wulan Retnowati Se, Ak., M.Akt
Piutang.
AKUNTANSI ISTISHNA'.
PIUTANG ISTISHNA.
Jurnal Pembiayaan Musyarakah dan Pengungkapannya
Akuntansi Pembiayaan Musyarakah
Penjualan Angsuran Penjualan harta benda tak bergerak seringkali dilakukan berdasarkan rencana pembayaran yang ditangguhkan, dimana pihak penjual menerima.
Akuntansi Ba’i Al-Ishtisna’
Akuntansi Ijarah Muntahia Bittamlik
Pertemuan 5 PENJUALAN CICILAN.
NAMA NIM SUMARJI WENDRI TRIYADI AGUS SALIM MEINDRA KURNIAWAN
AKUNTANSI sYARIAH.
Sri Nurhayati / Wasilah
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
BAB 8 AKUNTANSI TRANSAKSI INVESTASI MUSYARAKAH
Akuntansi Salam 9/17/2018.
AKUNTANSI KEUANGAN MADYA 1
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
Sumber : Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
PENJUALAN ANGSURAN (INSTALLMENT SALES)
Akuntansi Ijarah Db : Pembiayaan Mudharabah Kr : Kas
Sumber : . Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA.,CA
Harga pokok pesanan.
Transcript presentasi:

Akuntansi Murabahah Perlakuan Akuntansi

Istilah Penting Murabahah Urbun Keuntungan /margin Murabahah kas Keuntungan /margin Murabahah Akrual Keuntungan/margin murabahah proporsional Margin Murabahah Ditangguhkan

Pengertian Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. (PSAK 59: paragraph 52). Akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli (PSAK 102: paragarf 26)

KLASIFIKASI Tanpa pesanan Pengadaan Mengikat CARA PEMBAYARAN MURABAHAH Tanpa pesanan Pengadaan Mengikat CARA PEMBAYARAN Berdasarkan pesanan Tunai Tangguh Tidak mengikat

KLASIFIKASI PENGADAAN Dengan pesanan SUPLIER BANK CUSTOMER

KLASIFIKASI PENGADAAN Tanpa pesanan -1 SUPLIER BANK 1 CUSTOMER 2

KLASIFIKASI PENGADAAN Tanpa pesanan -2 BANK CUSTOMER SUPLIER

Klasifikasi Pembayaran Tangguh PROPORSIONAL CARA PEMBAYARAN PADA SAAT TERJADINYA Tunai

Proporsional Proporsional: pengakuan porsi pokok dan keuntungan harus dilakukan secara merata dan tetap selama jangka waktu angsuran. Misal : Harga jual Rp 70 jt, harga beli Rp 50 jt, diangsur selama 10 bulan, maka pengakuan laba dan harga pokok perbulan : * pengembalian harga pokok = 50/70 x Rp 7 jt = Rp 5 jt * pengakuan laba = 20 jt/70 jt x Rp 7 jt = Rp 2 jt

Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan : Rp 150.000.000 Margin : Rp 30.000.000 + Harga Jual : Rp 180.000.000 Urbun : Rp 20.000.000 - Piutang Murabahah : Rp 160.000.000 Periode murabahah : 24 bulan Angsruan per bulan : Rp 6.666.667 Pengakuan laba/bln = 30.000.000/180.000.000 x 6.666.667 = 1.111.111 Pengembalian HP = 150.000.000/180.000.000 x 6.666.667 = 5.555.556

Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan : Rp 190.000.000 Margin : Rp 30.000.000 Urbun : Rp 40.000.000 – Periode murabahah : 15 bulan Angsuran per bulan : ? Pengakuan laba dan pengembalian harga pokok ?

Ilustrasi BSM menjual 1 (satu) unit Toyota Kijang dengan akad murabahah kepada Bapak Achmad dengan data sebagai berikut: Harga perolehan : Rp 190.000.000 Margin : Rp 30.000.000 + Harga Jual : Rp 220.000.000 Urbun : Rp 40.000.000 - Piutang Murabahah : Rp 180.000.000 Periode murabahah : 15 bulan Angsruan per bulan : Rp 12.000.000 Pengakuan laba/bln = 30.000.000/220.000.000 x 12.000.000 = 1.636.363,63 Pengembalian HP = 190.000.000/220.000.000 x 12.000.000 = 10.363.636,37

Harga perolehan : Rp 190. 000. 000 Margin : Rp 30. 000 Harga perolehan : Rp 190.000.000 Margin : Rp 30.000.000 + Harga Jual : Rp 220.000.000 Urbun : Rp 40.000.000 - Piutang Murabahah : Rp 180.000.000 Periode murabahah : 15 bulan Angsuran per bulan : 12.000.000 Pengakuan laba 30.000.000 x 12.000.000 = 1.636.363 , 636 220.000.000 pengembalian harga pokok 190.000.000 x 12.000.000 = 10.363.636 , 36

murabahah pesanan mengikat; jika mengalami penurunan nilai karena kerusakan sebelum diserahkan kepada pembeli maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan penjual akan mengurangi nilai akad, dengan pencatatan sbb : D Kerugian penurunan nilai xx K Aktiva Murabahah xx

Urbun

Urbun Bank dapat meminta uang muka pembelian (urbun) kepada nasabah setelah akad murabahah disepakati. Dalam murabahah urbun harus dibayarkan oleh nasabah kepada bank, bukan kepada pemasok. Urbun menjadi bagian pelunasan piutang murabahah apabila murabahah jadi dilaksanakan (tidak diperkenankan sebagai pembayaran angsuran).

Pada saat Bank menerima Urbun sebagai uang muka dari nasabah Diakui sebagai uang muka sebesar jumlah yang diterima Db. Kas/rekening 30.000.000 Kr. Urbun 30.000.000

Pada saat pesanan murabahah jadi dilaksanakan urbun dibukukan sebagai pengurang piutang murabahah Db. Urbun 30.000.000 Kr. Piutang murabahah 30.000.000

Pada saat Bank mengembalikan urbun kepada nasabah karena pembatalan pesanan Dikembalikan setelah diperhitungkan dengan biaya yang telah dikeluarkan bank : Db. Urbun 30.000.000 Kr. Pendapatan potongan murabahah 1.000.000 Kr. Kas/Rekening 29.000.000 bank mengenakan biaya administrasi, misal sebesar Rp 1.000.000