STUDI KASUS PT. CARREFOUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Monopoli Undang-Undang No.5 Tahun 1999: Pasal 17: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
Persaingan usaha.
Lingkungan Pemasaran Pertemuan 03.
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
Sumber: auliyaishwara.files.wordpress.com/.../etika-lingkungan...‎
Sumber: ainurrahimyaqin.files.wordpress.com/.../etika-bisnis.p...‎
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
MEKANISME PMA 1. MELALUI PENDIRIAN PERUSAHAAN PMA 2. MELALUI PEMBELIAN
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
AKUISISI, PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN PERUSAHAAN BADAN HUKUM
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
SOSIALISASI IZIN USAHA TOKO MODERN DAN PUSAT PERBELANJAAN
ANALISIS TERHADAP PENGATURAN INDUSTRI RITEL
ETIKA BISNIS BY.RAMA.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
TINGKATAN STRATEGI.
Hukum Persaingan Usaha
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Definisi Pasar Pasar adalah tempat bertemunya calon penjual dan calon pembeli barang dan jasa. Di pasar antara penjual dan pembeli akan melakukan transaksi.
ETIKA BISNIS H AMRIN MULIA UN.
monopoli dan kebijakan pemerintah
PERSEROAN TERBATAS (PT) Lanjutan
POSISI DOMINAN Bahan Mengajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha
KEGIATAN YANG DILARANG
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
Lingkungan Pemasaran.
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
SEJARAH WAL-MART Didirikan oleh Sam Walton, toko pertama Wal-Mart dibangun di rogers. Pada tahun Sam mendirikan Wal-Mart dengan sebuah visi: Jika.
Pity the Poor Monopolist
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Pasar Persaingan Monopolistik
Antitrust, Merger, dan Persaingan global Bisnis dan
Penggabungan Usaha Penggabungan usaha terjadi apabila dua perusahaan atau lebih membentuk satu organisasi tunggal untuk menjalankan usaha. Penggabungan.
Bentuk-bentuk kerja sama dalam kegiatan bisnis
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
Hukum Persaingan Usaha (Merger Dalam Persaingan Usaha Bisnis)
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
CONTOH KASUS PELANGGARAN UU NO. 5/1999
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
Manajemen Koperasi.
Copyright by dhoni yusra
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
ETIKA , LINGKUNGAN & KEBIJAKAN PEMERINTAH SERTA FAKTOR EKONOMI TERHADAP BISNIS Keberhasilan akan diperoleh oleh pelaku bisnis dan perusahaan yang paling.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
Kebijakan penumbuhan iklim & pengembangan usaha PERTEMUAN – 12 Mata Kuliah: Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
MERGER & AKUISISI Manajemen Keuangan 2.
Lingkungan Bisnis: Lingkungan Sosial
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Transcript presentasi:

STUDI KASUS PT. CARREFOUR YENI SURYANI NIM: 55108110206 UNDANG UNDANG NO. 5 TAHUN 1999

Dunia Bisnis Kontemporer Lingkungan Bisnis “Arung Jeram” Dunia Bisnis Kontemporer “Danau Tenang” Dunia Bisnis Masa Lalu

Perkembangan Pasar Ritel Pasar Tradisional Pasar Modern

Tahun 1998 Paserba Carrefour Hypermarket GIANT, Hero, Matahari Group, dan lain-lain

UNDANG UNDANG NO.5 TAHUN 1999 Merupakan Undang Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat. Beberapa Pasal Penting: A. Pasal 17 Ayat (1): Larangan Monopoli Pelaku Usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

… Beberapa Pasal Penting (lanjutan) Posisi dominan (Pasal 25 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk : a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;

… Beberapa Pasal Penting (lanjutan) Posisi dominan (Pasal 25 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk : a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas;

… Beberapa Pasal Penting (lanjutan) Penggabungan, Peleburan, dan Peingambilalihan (Pasal 28) (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

… Beberapa Pasal Penting (lanjutan) (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Perkembangan Bisnis PT Carrefour Carrefour membuka gerai pertama di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pada saat yang sama peretail lain asal Perancis membuka gerai poertama di Pasar Festival Jakarta Selatan. 1999 Carrefour mengakuisisi Continent dan terus memperbanyak pasar modern di Jakarta. 19 Agustus 2005 KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar karena penerapan minus margin kepada pemasok.

Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) 21 Januari 2008 Carrefour secara resmi mengambil alih 75% saham PT alfa Retailindo Tbk dan PT Sigmantara Alfindo dan Prime Horizon Pte Ltd. Total dana yang dikeluarkan Carrefour Rp 674 miliar untuk menguasai Alfa. Alfa Retailindo memiliki 29 supermarket dengan merk Alfa di seluruh Indonesia. Totral penjualan Alfa diperkirakan mencapai 3,6 trilyun per tahun   Retail asing berskala besar masuk, bisnis ritel berkembang pesat,

Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) 24 Pebruari 2009 KPPU menetapkan Carrefour sebagai terlapor karena dugaan pelanggaran Pasal 17 juncto pasal 25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut KPPU pangsa pasar Carrefour melonjak pasca akuisisi dari 44,74% menjadi 66,73%.

Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk: Keharusan Tender Over (Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2) – Pada Surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily

Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk: Keharusan Tender Over (Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2) – Pada Surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily

Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk Perkembangan Bisnis PT Carrefour (lanjutan) Akuisisi PT Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo Tbk: Keharusan Tender Over (Peraturan BAPEPAM No. IX.F.1. dan Peraturan BAPEPAM No. IX.F.2) – Pada Surat kabar Bisnis Indonesia dan Investor Daily

Kesimpulan Proses akuisisi yang dilakukan oleh PT. Carrefour Indonesia terhadap PT. Alfa Retailindo telah berjalan dan sesuai dengan ketentuan. Prioritas pertama: Menjaga agar persaingan terjadi secara sehat (terapkan UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat secara tegas) Jika orientasinya pada kepentingan masyarakat secara keseluruhan, tidak ada alasan untuk membatasi pertumbuhan retailer besar. Jika orientasinya pada kepentingan pengecer kecil, maka pertumbuhan retailer besar perlu dikendalikan untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap pengecer kecil.

Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No . Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. 2. Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 29 UU No. 5/1999 mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification. Saran . Segera bentuk Peraturan Pemerintah terhadap pasal 28 UU No. 5/1999 mengenai pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan terjadinya monopoli dan atau persaingan usaha yang tidak sehat. Segera bentuk Peraturan Pemerintah mengenai penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan terkait dengan post merger notification.

Saran (lanjutan) a. Pengendalian Diri . Segera Saran (lanjutan) .Pelaku bisnis harus menerapkan etika dalam berbisnis, antaara lain: a. Pengendalian Diri b. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) c. Menciptakan persaingan yang sehat d. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)

. Segera Saran (lanjutan) Untuk menjerat Carrefour sebagai pelaku monopoli sebaiknya pemerintah menggunakan Pasal 27 ayat (1): Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang samapada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikian tersebut mengakibatkan: a). Satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu

Terimakasih YENI SURYANI