HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN – DI NEGARA TUJUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH: SETIAP TKI MEMPUNYAI HAK UNTUK DILINDUNGI MULAI PROSES REKRUTING (PRA PENEMPATAN) – MASA PENEMPATAN – MASA PURNA PENEMPATAN SELAMA DI NEGARA TUJUAN PERWAKILAN R-I WAJIB MEMBERIKAN PERLINDUNGAN SESUAI DENGAN PER-UU, HUKUM & KEBIASAAN INTERNASIONAL PEMERINTAH DAPAT MEMBUKA ATASE KETENAGAKERJAAN DALAM RANGKA MEMBERIKAN PERLINDUNGAN DI NEGARA TUJUAN, PERWAKILAN RI MELAKUKAN PEMBINAAN & PENGAWASAN KEPADA PERWAKILAN PELAKSANA PPTKI DI LUAR NEGERI
PERLINDUNGAN DI NEGARA TUJUAN ADALAH: PEMBERIAN BANTUAN HUKUM SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM DI NEGARA TUJUAN, HUKUM DAN KEBIASAAN INTERNASIONAL PEMBELAAN ATAS PEMENUHAN HAK-HAKNYA SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA DAN/ATAU PERATURAN PER-UU DI NEGARA TUJUAN PEMERINTAH BERWENANG: MENGHENTIKAN PENEMPATAN TKI DI LN DENGAN PERTIMBANGAN ADANYA SHORTAGE LABOUR DI DALAM NEGERI DALAM PENGHENTIAN INI PEMERINTAH MEMPERHATIKAN SARAN DAN PERTIMBANGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN & PERLINDUNGAN TKI
KEWAJIBAN PPTKI: BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MELINDUNGI CALON TKI/TKI SESUAI DENGAN PERJANJIAN PENEMPATAN SETIAP CALON TKI/TKI YANG BEKERJA KE LUAR NEGERI BAIK BERANGKAT SECARA MANDIRI MAUPUN YANG DIBERANGKATAN OLEH PPTKI, WAJIB MENGIKUTI PROGRAM PEMBINAAN DAN PERLINDUNGAN TKI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN: DALAM HAL TERJADI PERSELISIHAN ANTARA TKI DENGAN PPTKI MENGENAI PELAKSANAAN PERJANJIAN PENEMPATAN, MAKA KEDUA BELAH PIHAK WAJIB MENGUPAYAKAN PERDAMAIAN TERLEBIH DAHULU BILA GAGAL, MAKA SALAH SATU PIHAK ATAU KEDUANYA DAPAT MEMINTA BANTUAN KEPADA DISNAKER KABUPATEN/KOTA, PROVINSI ATAU DEPNAKER KALAU GAGAL, DAPAT DISELESAIKAN DI PENGADILAN
BADAN NASIONAL PENEMPATAN & PERLINDUNGAN TKI: MERUPAKAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN YANG BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PRESIDEN YANG BERKEDUDUKAN DI IBU KOTA NEGARA FUNGSINYA: PELAKSANA KEBIJAKAN SECARA TERKOORDINASI DAN TERINTEGRASI TUGASNYA: (1) MELAKUKAN PENEMPATAN SESUAI DENGAN PERJANJIAN TERTULIS G TO G/PENGGUNA YANG BERBADAN HUKUM; (2) MEMBERIKAN PELAYANAN, MENGKOORDINASIKAN & MENGAWASI: (a) DOKUMEN; (b) PAP; (c) PENYELESAIAN MASALAH; (d) SUMBER-2 PEMBIAYAAN; (e) PEMBERANGKATAN SMP PEMULANGAN; (f) PENINGKATAN KUALITAS CALON TKI; (g) INFORMASI; (h) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN; (i) PENINGKATAN KESEJAHTERAAN KELUARGA TKI
KEANGGOTAAN BADAN NASIONAL: WAKIL-2 DARI INSTANSI PEMERINTAH TERKAIT DAPAT MELIBATKAN TENAGA PROFESIONAL PEMBENTUKAN, FUNGSI, TUGAS, STRUKTUR ORGANISASI & TATA KERJA DIATUR DENGAN PERPRES DI PROVINSI ATAU DI DAERAH PEMBERANGKATAN YANG DIANGGAP PERLU DAPAT DIBENTUK BALAI PELAYANAN DAN PERLINDUNGAN TKI TUGASNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN PELAYANAN PEMROSESAN SELURUH DOKUMEN PENEMPATAN DILAKUKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT BERTANGGUNG JAWAB KEPADA KEPALA BADAN TATACARA PEMBENTUKAN & SUSUNAN ORGANISASI DIATUR DENGAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN