Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

E-COMMERCE Pertumbuhan penggunaan kartu kredit, Automated Teller Machines dan perbankan via telepon di tahun 1980-an juga merupakan bentuk-bentuk Electronic.
Internet Materi Pertemuan Ke-12.
Peranan dan dampak Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
E-Commerce Oleh : Haryanto.
ASSALAMU’ALAIKUM.
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
KONSEP SISTEM INFORMASI
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Regulasi bisnis Online
Perlindungan Konsumen Bisnis Online & Transaksi Elektronik
Permasalahan dalam hubungan Kontrak
Misalina Ginting, S.Kom., M.Si Proses pembayaran elektronik.
Marketing Management E - Commerce M-12 1 Tony Soebijono Copyright 2009 Pearson Education Inc.
Segi Hukum Kartu Kredit
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Pertemuan 11 MK : e-commerce
TUGAS MAKALAH E – commerce dan E - business
Etika Bisnis & E-commerce
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
ASPEK HUKUM PERDATA & PIDANA DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Kartu Plastik (Credit Card)
Perdagangan Elektronik
VIRTUAL MARKETING Disusun Oleh : Imam Widayat ( )
E-commerce 07/12/2014 Resista Vikaliana, S.Si. MM.
Internet dan Pengelolaan Informasi
PEDAGANG PERANTARA.
KONTRAK DAGANG.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
E-COMMERCE.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
Internet Materi Pertemuan Ke-12.
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Sistem Informasi Manajemen
Pengantar Teknologi Informasi (Teori)
Aspek Hukum Dalam Bisnis
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO.8 TH. 1999
Pertemuan ke II KERANGKA E-COMMERCE GLOBAL
Pertemuan Ke 2. “e-Commerce”
Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Cyber Law di Indonesia Budi Mulyana, S.IP., M.Si.
Karakter Kontrak Elektronik(Cyberspace Contract)
Internet Materi Pertemuan Ke-11.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
DISUSUN OLEH: Heru setyawan
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Etika Bisnis Dan E-Commerce
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Etika Bisnis & E-commerce
TINJAUAN HUKUM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)
Internet Adalah jaringan komputer yang jangkauannya seluas dunia. Hampir ditiap kota besar dan di daerah-daerah yang ada jaringan telponnya, sudah dapat.
Kartu Plastik (Credit Card)
tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Dr. BUDI S. PURNOMO, SE.,MM.,MSi. PRODI AKUNTANSI FPEB UPI
APLIKASI SIBER DI BIDANG BISNIS
Keamanan Sistem E-Bisnis
DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH
Pemasaran Langsung dan Pemasaran Online
Penyelesaian sengketa
Etika bisnis dan e-commerce
Transcript presentasi:

Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya E - COMMERCE Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya

Pengertian E- Commerce Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional. Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik): Ada kontrak dagang. Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik. Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan. Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik. Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www. Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Pengertian E- Commerce E- Commerce (electronic commerce) merupakan metode untuk menjual produk secara on line melalui fasilitas internet. E- Commerce merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary field) yang mencakup: Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan dan pengambilan data dari multimedia; Bidang bisnis: pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment), manajemen jaringan distribusi (supply chain management); Aspek hukum information privacy, hak milik intelektual (property right). Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Kontrak Elektronik (Digital Contract) Kontrak baku yang dirancang, ditetapkan, dan disebarluaskan secara digital melalui suatu situs di internet (website), secara sepihak oleh pembuat kontrak, untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak. Ciri-ciri kontrak elektronik: Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas suatu negara melalui internet; Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah bertemu. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Jenis Kontrak Elektronik digital Pembuatan kontrak Barang/jasa Penyerahan physical Kontrak Elektronik Pembuatan kontrak Jasa /informasi digital Penyerahan Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik) dan KUHPerdata Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata): Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian; Cakap melakukan perbuatan hukum; Suatu hal tertentu; Suatu sebab yang halal. Saat terjadinya kesepakatan: Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima penawaran tersebut (acceptatie). Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan: Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan. Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature). Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Berakunya hukum bagi dunia maya (virtual world) Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN). Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world (dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di dunia maya. Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Penggunaan Domain name Penentuan alamat dalam dunia maya dikenal dengan istilah domain name. Contoh. Klikbca.com Caranya dengan mendaftarkan pada InterNIC untuk mencek apakah domain name tersebut telah digunakan oleh pihak lain atau belum. InterNIC adalah suatu organisasi yang mendaftar domain name dan mengikuti perkembangannya melalui database searcher yang disebut whois. Di USA sedang dibuat undang-undang mengenai penggunaan domain name pada jaringan internet dan melarang seseorang untuk mendaftarkan suatu nama yang seharusnya tidak dimiliki oleh pihak tersebut. Pihak yang mendaftarkan suatu nama harus memberikan alasan mengapa pihak tersebut ingin mendaftarkan dengan nama tertentu. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Alat bukti Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas itu sebagai alat bukti masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing-masing. Transaksi e-commerce adalah paperless transaction, dokumen yang digunakan adalah digital document. Toh See Kiat berpendapat bahwa bukti yang di printed out di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer mudah sekali menghilang, mudah diubah tanpa dapat dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit dibaca. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Pengakuan pemberitahuan e-mail sebagai pemberitahuan tertulis Dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis yang mengharuskan adanya “pemberitahuan tertulis” sebagai syarat dari suatu perjanjian. Apakah “pemberitahuan e-mail” dapat menggantikan fungsi “pemberitahuan tertulis” sebagaimana dimaksud dalam suatu perjanjian atau suatu peraturan perundang-undangan ?. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Hubungan hukum para pihak Contoh penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus di mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya. Kasus di atas, menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang dilakukan dengan credit card merupakan pembayaran mutlak, atau pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Dalam hukum di Indonesia, hal ini belum diatur. Ada 3 perjanjian, yaitu: Perjanjian penjualan barang dari dan/atau jasa antara pedagang dan pemegang kartu. Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu. Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening, di mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran yang telah dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pedagang. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Pembatasan tanggungjawab Perlunya dimuat suatu klausul berupa pembatasan tanggungjawab, jangan berupa exemption clause. Pembatasan berupa upaya untuk menentukan batas gantirugi yang harus dibayar oleh satu pihak terhadap pihak lainnya apabila timbul suatu sengketa. Hal ini untuk memberikan informasi secara dini berapa besar kemungkinan pihak-pihak untuk membayar kewajiban ganti rugi bila terjadi cidera janji. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Pilihan Hukum (Choice of Law) Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia= KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional. Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?. Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat). Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Pilihan Hukum (Choice of Law) Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau USA)? Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA? Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka di kemudian hari?. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum) Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce. Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari. Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc). Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual. Kontrak baku dan ketentuan jual beli. Hukum yang berlaku dan konpetensi forum. Konsumen dan nasabah bank. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual. Apakah website yang menawarkan barang-barang itu benar-benar bonafid?. Apakah ada jaminan bahwa transaksi benar-benar aman?. Kerahasiaan nomor kartu kredit benar-benar terjamin dan tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Konsumen disarankan untuk tidak menggunakan kartu kredit yang memiliki batas kredit tinggi untuk transaksi melalui internet, gunakanlah kartu kredit tertentu satu saja yang limit kreditnya rendah dan mudah monitoringnya. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Kontrak baku dan ketentuan jual beli Konsumen umumnya disodori kontrak baku yang tertuang dalam website untuk berbelanja. Konsumen harus secara seksama membaca klausula-klausula kontrak yang ada sebelum memberikan persetujuannya. Konsumen harus berani menolak atau membatalkan (“cancel”) jika terdapat klausul kontrak yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce Hukum yang berlaku dan konpetensi forum (lihat slide 13,14 dan 15). Konsumen dan nasabah bank Khususnya dalam pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet banking) perlu diperhatikan kesiapan bank mengingat bank bertanggung atas pengendalian dan monitoring sistem yang dibuat maupun yang dioperasikan oleh vendor. Hal lain yang perlu dilakukan adalah perlunya dibuat perjanjian interkoneksi (interconnected agreement) antara website satu bank dengan website bank lain atau perusahaan lain interkoneksi dengan sistem internet banking. Hendaknya dibuat klausul eksenorasi yang intinya melepaskan tanggungjawab bank atas kemungkinan gugatan konsumen akibat memanfaatkan informasi dari penjual yang ter interkoneksi atau iklan-iklan lain yang muncul pada homepage bank tersebut. Hukum Bisnis Genap 2007-2008 Universitas Kristen Maranatha