PERUBAHAN KONSTITUSI https://safaat.lecture.ub.ac.id.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PADA MASA ORDE LAMA DAN ORDE BARU
Advertisements

KONSTITUSI yang pernah di gunakan DI INDONESIA KELAS VIII SEMESTER I.
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
Dinamika Sistem Politik Indonesia
Bab 4 Negara dan Konstitusi
REFORMASI DI INDONESIA
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45
Konstitusi Negara Republik Indonesia
Berbagai Konstitusi yang pernah berlaku di indonesia
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Doris Febriyanti, S.IP, M.Si
Dr. Wuri Wuryandani, M.Pd. Jurusan PPSD Fakultas Ilmu Pendidikan
KONSTITUSI NEGARA.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KONSTITUSI & RULE OF LAW
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
Dasar Berlakunya Hukum Adat
Suhardi Simson Dina Daniati Yulia Paulinus Toni Fera Liem
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
Bukti Kekuasaan Lembaga Eksekutif Sebelum Amandemen UUD 1945
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Pert. 5
Masnur Marzuki, SH, LLM Hukum Tata Negara.
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Negara dan Konsitusi Mahendra P. Utama.

Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
NEGARA DAN KONSTITUSI Negara & Konstitusi Kata Pengantar Daftar Isi
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
KONSTITUSI (UUD).
ALUR PROSES AMANDEMEN UUD 1945
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
AMANDEMEN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
UNDANG-UNDANG DASAR.
NEGARA DAN KONSTITUSI SERTA HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA Pert. 10
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. NAMA KELOMPOK 1.AYU 2.WRDYA 3.KURNIA 4.HENGKI 5.SYAFRIADIN 6.ZIMMY 7.JOSHUA 8.MONICA SARI.
Bab 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DEMOKRASI Demokrasi : sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di mana rakyat memegang peranan yang menentukan (segala sesuatu berdasarkan kehendak rakyat)
PERIODESASI PERKEMBANGAN SANRI
KELOMPOK 6 PANCASILA DAN UUD 1945  AFFANDI YUSUF C  YESSY AYU AMANDASARIC  HISYAM SUDRAJAD C  WAHYU NUR FITRIANTO.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

PERUBAHAN KONSTITUSI https://safaat.lecture.ub.ac.id

KEDUDUKAN KONSTITUSI HUKUM  Hukum Tertinggi POLITIK  Resultante dari berbagai kekuatan (politik, ekonomi, dan sosial) yang berjalan pada saat pembentukannya. Charles A. Beard (1913), An Economic Interpretation of the Constitution of the United Stated Konstitusi adalah hasil kerja sekelompok orang yang kepentingan ekonominya dirugikan oleh sistem pemerintah masa lalu.

CARA PERUBAHAN KONSTITUSI Revolusi Perubahan arti dari kalimat yang tetap; Perubahan formal; Keputusan hakim; Kebiasaan Konstitusi

YANG MENDORONG PERUBAHAN Perkembangan Peradaban (revolusi industri, perkembangan IPTEK); Perang; Krisis Ekonomi; Negara kesejahteraan; Pandangan Masyarakat;

AMANDEMEN FORMAL Pada umunya konstitusi bersifat kaku/rigid, dengan tujuan: Konstitusi diubah hanya dengan pertimbangan yang matang, bukan alasan sederhana atau serampangan; Rakyat harus diberi kesempatan mengungkapkan pandangan sebelum dilakukan perubahan; Dalam sistem federal perlu adanya persetujuan negara bagian; Hak individu dan masyarakat harus tetap dilindungi;

CARA PERUBAHAN Oleh Lembaga Legislatif yang ada dengan pembatasan: Fix quorum of members and qualified vote. Pembubaran legislatif dan diikuti dengan Pemilu. Sidang Gabungan. Oleh Rakyat melalui referendum. Oleh sebagian besar negara bagian. Oleh suatu badan khusus.

CARA PERUBAHAN (HAYSOM) By a democratically constituted assembly; By a democratically elected assembly; By a popular referendum; By a popularly supported constitutional commission.

BENTUK-BENTUK PERUBAHAN PENGGANTIAN (RENEWAL) PERUBAHAN (AMENDMENT): Menambah Ketentuan; Mengurangi Ketentuan; Mengubah Ketentuan.

PERUBAHAN DI INDONESIA UUD 1945 Periode Pertama;  Perubahan Sistem Pemerintahan (Maklumat No. X 16 Oktober 1945, Maklumat Pemerintah 14 Nopember 1945). Konstitusi RIS; (Hasil KMB, Keppres RIS No. 48 Tahun 1950). UUDS 1950; (Piagam Persetujuan Pemerintah RIS dan Pemerintah RI 19 Mei 1950, UU No. 7 Tahun 1950 Tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat Menjadi Undang-Undang Sementara Republik Indonesia

PERUBAHAN DI INDONESIA Dewan Konstituante; (Dipilih melalui Pemilu 15 Desember 1955). Dekrit Presiden 5 Juli 1959  UUD 1945 Periode Kedua; (Presiden Seumur Hidup, Nasakom) UUD 1945 Periode Ketiga  Orde Baru; (Pidato Nota Keuangan DPR, partai negara, ekonomi konglomerasi) Reformasi  Perubahan UUD 1945 (Amendment)

UUD 1945 Perubahan UUD 1945, 1999 - 2002 Kesahan Perubahan: Ditetapkan oleh BPUPK, 18 Agustus 1945 Diberlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Perubahan UUD 1945, 1999 - 2002 Kesahan Perubahan: Dilakukan oleh lembaga yang berwenang; Dilakukan melalui prosedur yang benar; Pemuatan dalam lembaga negara hanya bersifat administratif untuk pengumuman, bukan pemberlakukan. Bukan empat kali perubahan, tetapi satu kali perubahan dalam empat tahap pengesahan

Latar Belakang Perubahan PENDAHULUAN PROSES PERUBAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 1 Antara lain: Amandemen UUD 1945 Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN Otonomi Daerah Kebebasan Pers Mewujudkan kehidupan demokrasi Tuntutan Reformasi Pembukaan Batang Tubuh - 16 bab - 37 pasal - 49 ayat - 4 pasal Aturan Peralihan - 2 ayat Aturan Tambahan Penjelasan Sebelum Perubahan Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Kekuasaan yang sangat besar pada Presiden Pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir Kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi Latar Belakang Perubahan Menyempurnakan aturan dasar, mengenai: Tatanan negara Kedaulatan Rakyat HAM Pembagian kekuasaan Kesejahteraan Sosial Eksistensi negara demokrasi dan negara hukum Hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa Tujuan Perubahan Pembukaan Pasal-pasal: - 21 bab - 73 pasal - 170 ayat - 3 pasal Aturan Peralihan - 2 pasal Aturan Tambahan Hasil Perubahan Sidang Umum MPR 1999 Tanggal 14-21 Okt 1999 Sidang Tahunan MPR 2000 Tanggal 7-18 Agt 2000 Sidang Tahunan MPR 2001 Tanggal 1-9 Nov 2001 Sidang Tahunan MPR 2002 Tanggal 1-11 Agt 2002 Sidang MPR Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Mempertegas sistem presidensiil Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukan ke dalam pasal-pasal Perubahan dilakukan dengan cara “adendum” Kesepakatan Dasar Pasal 3 UUD 1945 Pasal 37 UUD 1945 TAP MPR NO.VIII/MPR/1998 TAP MPR No.IX/MPR/1999 TAP MPR No.IX/MPR/2000 TAP MPR No.XI/MPR/2001 Dasar Yuridis