SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45 Disusun Oleh : Aliyandry Rinaldy 13.04.149 Andhika Muhammad Irfan 13.04.169 Aulia Syahryani 13.04.220 Ditya Insani Uji 13.04.326
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN Sistem Pemerintahan 1945-1949 Sistem Pemerintahan 1950-1959 Sistem Pemerintahan 1949-1950 Sistem Pemerintahan 1959-1966 Sistem Pemerintahan 1966-1998 SETELAH AMANDEMEN
SISTEM PEMERINTAHAN SEBELUM AMANDEMEN SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1945-1949 Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945 SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1949-1950 Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 Bentuk Negara : Serikat (Federasi) Bentuk Pemerintahan: Republik Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer) Konstitusi : Konstitusi RIS
SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1950-1959 Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Parlementer Konstitusi : UUDS 1950 SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1959-1966 Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945
Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru) Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945
SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN (1998-SEKARANG) Pokok-pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut : Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas Bentuk pemerintahan adalah republik Sistem pemerintahan adalah presidensial Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Kabinet / menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan peradilan dibawahnya
Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, perlu dijelaskan sebagai berikut : Indonesia adalah Negara Hukum Sistem Konstitutionil Kekuasaan Negara Tertinggi ditangan Rakyat 4. Presiden penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi disamping MPR dan DPR Menteri Negara ialah Pembantu Presiden Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas
Kewenangan MPR setelah diamandemennya UUD’45 : Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangan menetapkan GBHN Tetap berwenang menetapkan dan merubah UUD Melantik preesiden dan wapres Memilih wapres dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan wapres Kewenangan DPR setelah amandemen UUD’45 : Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah pengganti UU Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta keebijakan pemerintah
Kewenangan mahkamah konstitusi setelah amandemen UUD’45 : Kewenangan presiden setelah amandemen UUD’45 : Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diaangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti UU(dlm kegentingan yg memaksa) Menyatakan perang, perjanjian dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya Kewenangan mahkamah konstitusi setelah amandemen UUD’45 : Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD Memutus sengketa kewenangan lembaga negara Memutus perselisihan tentang hasil PEMILU Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wapres.
Kewenangan MA setelah amandemen UUD’45 : Berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang”an dibawah UU Mengajukan 3 anggota hakim konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi
SEKIAN & TERIMAKASIH...^.^