SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PETA LEMBAGA NEGARA (Pasca Amandemen UUD )‏
Advertisements

SISTEM POLITIK DAN KETATANEGARAAN RI
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd.
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945 UUD 1945 KY DPR DPD MPR BPK
Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Lembaga Kepresidenan Masnur Marzuki.
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
Materi 1 BAHAN AJAR MI NEGERI ANJATAN Kegiatan Pengayaan Kelas VI
Impeachment atau Pemakzulan
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DPR DEWAN PERWAKILAN RAKYAT 1 BAB VII Fungsi, Wewenang, dan Hak
Dasar Pemikiran Perubahan
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
LEMBAGA NEGARA DALAM PERSPEKTIF AMANDEMEN UUD 1945
Lembaga Kepresidenan di Indonesia
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA
UU & Lembaga Pengurus Tipikor
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
KELOMPOK BAB 3 Menganalisis Kewenangan Lembaga-Lembaga
Ketanegaraan Indonesia
LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
Materi Ke-10: SEJARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) / II
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HAURA ATTHAHARA, S.IP, M.IP
Berkelas.
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 2 Menyemai Kesadaran Berkonstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Konstitusi NKRI Pada Masa ORDE LAMA
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD’45 SEJAK AWAL KEMERDEKAAN HINGGA ERA SEKARANG
Kelompok 1 Cahaya Mentari Herdina Budiono Ghanef Rayyan Hanisfy
Tugas Dan Wewenang DPR-RI
MATERI KN KELAS XII SEMESTER 1
UNDANG-UNDANG 1945 Nori Sahrun, S.Kom., M.Kom 2016.
HUKUM TATA NEGARA.
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Bahan Ajar LEMBAGA KEPRESIDENAN
Hukum Administrasi Negara
PRESENTASI PPKN PRESIDEN Afiyah Qurrota (03) Daniswara Ilham(09)
Ketatanegaraan Indonesia Sebelum & Sesudah Amandemen UUD 1945
Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
DPR DPD Presiden 28 BAB VIIIA. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Mhd. Yusrizal Adi Syaputra, SH.MH
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Peraturan Perundang-Undangan (UUD 1945)
SISTEM PEMBAGIAN NEGARA KEKUASAAN PEMERINTAH
AUTOMATIC LOGIN: FALIQUL BAHAR PRESENTATION GRAPHIC MODULE
"LEMBAGA NEGARA" Ericson Chandra.
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
Pergeseran Kedudukan Eksekutif Di Indonesia.
LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA SESUAI AMANDEMEN UUD 45
LEMBAGA PERADILAN DI INDONESIA
Ketanegaraan Indonesia
Kedudukan Legislatif Di Indonesia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII AP 1 Semester ganjil BAB 2 Bagian “c” Penyelenggaraan Kekuasaaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar.
NEGARA DAN KOSTITUSI “ AMANDEMEN” Sayoto Makarim
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
DISUSUN OLEH : KELOMPOK : 1 1. SARA STEFANY TAMUBOLON ARIFAH ZUHRO ANDIK GUNAWAN 4. ADLI 5. ALFRINDO SINAGA.
MAHKAMAH AGUNG (MA) MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) KOMISI YUDISIAL (KY)
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
LENI ANGGRAENI, S.Pd., M.Pd. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT.
Transcript presentasi:

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH UUD’45 Disusun Oleh : Aliyandry Rinaldy 13.04.149 Andhika Muhammad Irfan 13.04.169 Aulia Syahryani 13.04.220 Ditya Insani Uji 13.04.326

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM AMANDEMEN Sistem Pemerintahan 1945-1949 Sistem Pemerintahan 1950-1959 Sistem Pemerintahan 1949-1950 Sistem Pemerintahan 1959-1966 Sistem Pemerintahan 1966-1998 SETELAH AMANDEMEN

SISTEM PEMERINTAHAN SEBELUM AMANDEMEN SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1945-1949 Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945 SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1949-1950 Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950 Bentuk Negara : Serikat (Federasi) Bentuk Pemerintahan: Republik Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer) Konstitusi : Konstitusi RIS

SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1950-1959 Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Parlementer Konstitusi : UUDS 1950 SISTEM PEMERINTAHAN PERIODE 1959-1966 Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966 Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945

Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru) Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998 Bentuk Negara : Kesatuan Bentuk Pemerintahan : Republik Sistem Pemerintahan : Presidensial Konstitusi : UUD 1945

SISTEM PEMERINTAHAN SETELAH AMANDEMEN (1998-SEKARANG) Pokok-pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut : Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas Bentuk pemerintahan adalah republik Sistem pemerintahan adalah presidensial Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Kabinet / menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan peradilan dibawahnya

Sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, perlu dijelaskan sebagai berikut : Indonesia adalah Negara Hukum Sistem Konstitutionil Kekuasaan Negara Tertinggi ditangan Rakyat 4. Presiden penyelenggara Pemerintahan Negara Tertinggi disamping MPR dan DPR Menteri Negara ialah Pembantu Presiden Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kewenangan MPR setelah diamandemennya UUD’45 : Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangan menetapkan GBHN Tetap berwenang menetapkan dan merubah UUD Melantik preesiden dan wapres Memilih wapres dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan wapres Kewenangan DPR setelah amandemen UUD’45 : Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah pengganti UU Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD Menetapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD Melaksanakan pengawan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta keebijakan pemerintah

Kewenangan mahkamah konstitusi setelah amandemen UUD’45 : Kewenangan presiden setelah amandemen UUD’45 : Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD Presiden tidak lagi mengangkat BPK, tetapi diaangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh presiden Menetapkan Peraturan Pemerintah pengganti UU(dlm kegentingan yg memaksa) Menyatakan perang, perjanjian dengan persetujuan DPR Menyatakan keadaan bahaya Kewenangan mahkamah konstitusi setelah amandemen UUD’45 : Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD Memutus sengketa kewenangan lembaga negara Memutus perselisihan tentang hasil PEMILU Wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/wapres.

Kewenangan MA setelah amandemen UUD’45 : Berwenang mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan perundang”an dibawah UU Mengajukan 3 anggota hakim konstitusi Memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan rehabilitasi

SEKIAN & TERIMAKASIH...^.^