Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Departemen Pendidikan Nasional Guru Matapelajaran : Drs.Suparno,MSi Pesona Fisika SMA NEGERI 59 JAKARTA C C Pemuaian Gas Pemuaian GasKelas X- Semester.
Advertisements

FH UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Agus Aji Iswantoro UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
KERAGAMAN BENTUK MUKA BUMI
PENGANTAR MATA KULIAH QAWA’ID FIQHIYAH Presentasi Awal
10.Reaksi Inti A. Pengertian Reaksi Inti *
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
RELASI & FUNGSI.
SURAT-SURAT BERHARGA Surat berharga adalah surat pengakuan hutang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau.
KARTU KREDIT OLEH M.FIKRI.AKBAR
Marina Malian,SE,Ak1 Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak.
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
HUBUNGAN BANK - NASABAH DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
SMA MAJU BERSAMA KELAS X
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
KARTU KREDIT RUDI SETIAWAN FAKULTAS HUKUM
Kartu Kredit,Asuransi Kredit,Beserta Kejahatan & Penanggulangannya.
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN KARTU KREDIT
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
SISTEM REPRODUKSI MANUSIA
KARTU PLASTIK.
Segi Hukum Kartu Kredit
Kartu Plastik (Credit Card)
13. Kartu Plastik Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Kartu Plastik (Credit Card)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PIHAK DALAM KARTU KREDIT
ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Universitas Serang Raya
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
KELUARGA Anggota Keluargaku Kegiatan Keluargaku Keluarga Besarku
KARTU KREDIT DOSEN PENGAMPU : RETNOSARI, S.Pd Disusun oleh : KELOMPOK 6 1.EKA KARTIKAWATI AZIZAH( ) 2.LUKMAN HAKIM( ) 3.NURUL SUCI QURNIANINGSIH( )
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
PIUTANG WESEL WESEL adalah surat berharga yang berisi perintah dari pembuat surat kepada si wajib bayar untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebut.
ASPEK HUKUM KARTU KREDIT
3. Sumber-Sumber Dana Bank
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
A. Segi Hukum Perdata Pada setiap kegiatan usaha pembiayaan, termasuk juga kartu kredit, inisiatif mengadakan hubungan kontraktual berasal dari para pihak.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
JASA LAYANAN KARTU KREDIT
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
Bank dan Lembaga Keuangan 1 M9
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pajak Penghasilan Final
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
KARTU PLASTIK Kartu plastik pada dasarnya adalah
KARTU PLASTIK.
Kartu Kredit MAIZA FIKRI, ST, M.M Blog : Meiza86
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
MAIZA FIKRI, ST, MM Blog : Meiza86
BAB 6 PENJURNALAN.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
TRAVELLER CHEQUE DAN CREDIT CARD
Kartu Plastik (Credit Card)
Kartu Plastik (Credit Card)
ACARA PEMERIKSAAN.
NAMA : HELMI AHDHANI NIM : Hukum perbankan kelas c
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
KARTU KREDIT SYARIAH KELOMPOK : 1.Indah Tri Anti ( ) 2.Pradifta Bunga N (
Transcript presentasi:

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta KARTU KREDIT Ahmad Thib Faris 20110610218 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

KARTU KREDIT Adalah kartu plastik yang berukuran hampir sama dengan ukuran KTP. Kartu Kredit diterbitkan oleh issuer (penerbit) dan dipergunakan oleh cardholder  (pemegang kartu) yang memiliki fungsi sebagai alat pengganti pembayaran uang tunai dan pihak penerima adalah kaum usahawan/pedagang (merchant) yang telah ditentukan oleh penerbit.

Cara Kerja Kartu Kredit Dengan kartu kredit, maka transaksi akan ditalangi terlebih dulu oleh bank penerbit kartu yang kemudian harus dibayarkan kemudian ketika tagihan kartu diberikan oleh penerbit kartu kepada pemegang kartu

Perputaran Uang dalam Kartu Kredit

Dasar Hukum Pasal 6 huruf 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yang diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK. 013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan diubah dengan KMK No.468/1995

PBI No.7/52/PBI/2005 Tentang Penyelanggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu Tanggal 28 Desember 2005 yang diperbaharui dengan PBI 10/8/PBI/2008, Diperbaharui dengan PBI No.11/2009, Diperbaharui dengan PBI 14/2012, Tanggal 6 Januari 2012 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2013.

Hak dan Kewajiban Dalam Kartu Kredit Hak Penerbit Memperoleh iuran tahunan Memperoleh pembayaran transaksi yang telah dilakukan pemegang kartu kredit termasuk dengan bunganya Membatalkan atau memperpanjang keanggotaan pemegang kartu kredit

Menarik kembali kartu kredit yang ada pada pemegang kartu kredit Mencantumkan nomer kartu kredit yang telah dibatalkan oleh penerbit atau atas permintaan pemegang kartu kredit kedalam daftar hitam Menolak transaksi yang dilakukan oleh pemegang kartu apabila pemegang kartu kredit belum memenuhi kewajibannya kepada penerbit

Kewajiban Penerbit Membayar segala transaksi pemegang kartu kredit yang telah disetujui oleh penerbit kepada pedagang melalui pengelola Memberikan pelayanan dan informasi kepada pemegang kartu kredit Menyampaikan tagihan bulanan kepada pemegang kartu kredit

Hak Pemegang Kartu Kredit Berbelanja di pedagang yang telah ditunjuk oleh penerbit dengan menggunakan kartu kredit Mengambil uang tunai di bank dengan batasan jumlah tertentu Memperoleh kartu pengganti atas kartu yang hilang maupun yang telah kadaluarsa Menolak memperpanjang keanggotaan dengan memberitahukan secara tertulis kepada bank

Kewajiban Pemegang Kartu Kredit Melaporkan kehilangan kartu kredit pada kesempatan pertama kepada penerbit disertai dengan laporan polisi Membayar dan melunasi segala kewajiban kepada penerbit yang terdiri dari iuran tahunan dan segala bunga dan biaya keterlambatan Melaporkan setiap perubahan data pribadi pemegang kartu kredit

Contoh Kasus Seseorang bernama A ingin membeli buku di toko B. A melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit karena toko B mengakomodir pembayaran dengan menggunakan kartu kredit dari bank issuer yang digunakan oleh A sebagai card holder yang kemudian akan dibayarkan oleh A kepada bank penerbit kartu kredit sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan sebelumnya.

Daftar Pustaka www.Perencanakeuangan.com www.Pakarkartukredit.com

TERIMA KASIH