PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCATATAN BIODATA, PENERBITAN
Advertisements

Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA BANDA ACEH
DEPARTEMEN DALAM NEGERI R.I.
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
PROSEDUR PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP)
PEMANTAPAN PERSIAPAN PENERAPAN KTP ELEKTRONIK TAHUN 2011
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Pemanfaatan SIAK berkaitan dengan Card Reader KTP-El
RUMUSAN RAKORNAS PENDAFTARAN PENDUDUK
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENERAPAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) BERBASIS NIK SECARA NASIONAL
PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Pemutakhiran Data Pemilih dalam
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
PENATAUSAHAAN, TATA CARA DAN PERSYARATAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL Oleh Moh. Ikrar Udin, S.Kom TEMANGGUNG, 26 AGUSTUS 2014.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
MATERI UMUM BIMBINGAN TEKNIS MODUL - 1
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL FORUM STATISTIK DAERAH
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA
Pelayanan perekaman KTP-el menggunakan perangkat statis yang on-line
KODIFIKASI PERATURAN KPU TENTANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU.
PENDAFTARAN, PENELITIAN ADMINISTRASI DAN VERIFIKASI FAKTUAL
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
PERSIAPAN IMPLEMENTASI MEKANISME PEMUTAKHIRAN MANDIRI (MPM) KOTA PEKALONGAN Oleh Kepala Bappeda Kota Pekalongan Rabu, 03 Mei 2017.
Pemanfaatan Hasil Konsolidasi dan Pembersihan Data Kependudukan
VERIFIKASI BIOMETRIK PEREKAMAN DAN PENGHAPUSAN REKAMAN DUPLIKAT
PENERBITAN KTP ELEKTRONIK TAHUN
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
KONSOLIDASI DAN PEMBERSIHAN DATA ( PEMBERSIHAN DATA ANOMALI )
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
ALUR PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK V5)
PEDOMAN TATA CARA PEMUTAKHIRAN DATA DAN DAFTAR PEMILIH DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH.
Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
KEPALA BIRO PEMERINTAHAN SETDA PROV. SUMSEL
Selamat Datang Peserta Rakor Persiapan Pemilukada
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
DAN PERUBAHAN UU NO. 24 TAHUN 2013 TTG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006
S E L A M A T D A T A N G.
HABIB M. ROHAN KPU KAB. JEMBER
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
PENGATURAN TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN DEWAN PERWAKILAN.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEBIJAKAN PENCATATAN SIPIL
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN BIDANG ADMINDUK
PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Kamis, 24 Januari 2019 Di Ruang ASN BKPPD Kabupaten Klatyen
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG ADMINDUK DALAM UPAYA PENCEGAHAN TIMBULNYA KORUPSI.
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Perubahan alamat Perusahaan
Institut Kewarganegaraan Indonesia Petugas Registrasi Pencatatan Sipil Penduduk WNI.
Transcript presentasi:

PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PENERAPAN KTP ELEKTRONIK SECARA NASIONAL Disampaikan pada Acara Sosialisasi Penerapan KTP Elektronik

PENGERTIAN Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sbg Penduduk Indonesia. KTP berbasis NIK secara Nasional yang selanjutnya disebut KTP Elektronik adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan sistem pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penerbitan KTP Elektronik adalah pengeluaran KTP baru, atau penggantian KTP karena habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang. .

PENGERTIAN (lanjutan) Sidik Jari adalah hasil reproduksi tapak jari tangan penduduk yang terdiri atas kumpulan alur garis-garis halus dengan pola tertentu yang sengaja diambil dan dicapkan dengan tinta atau dengan cara lain oleh petugas untuk kepentingan kelengkapan data penduduk dalam database kependudukan Personalisasi adalah pencetakan dokumen KTP Elektronik dengan memasukan biodata, pas photo, sidik jari telunjuk kiri-kanan, dan tandatangan penduduk. Verifikasi adalah proses pemeriksaan kebenaran data dan identitas seseorang; Identifikasi adalah proses untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang melalui pemadanan sidik jari 1 : N di pusat data Kementerian Dalam Negeri. (N adalah Populasi Penduduk Indonesia)

DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG-UNDANG NO. 23 TH 2006 TTG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pelaksanaan UU No.23/2006 Tentang Administrasi Kependudukan PP NO. 37 TH 2007 Tata Cara & Persyaratan Pendaftaran Penduduk & Pencatatan Sipil PERPRES NO. 25 TH 2008 PERPRES NO. 26 TH 2009 Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional Perubahan Atas Perpres N0.26/2009 Penerapan KTP Elektronik Paling Lambat Akhir 2012 PERPRES NO. 35 TH 2010 KEPRES NO. 10 TH 2010 Tim Pengarah Spesifikasi Perangkat Keras, Lunak, Blanko KTP Elektronik PERMENDAGRI NO. 6 TH 2011 Pedoman Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional PERMENDAGRI NO. 9 TH 2011

KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri, berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan secara nasional (Pasal 5) Pemerintah Provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yang dilakukan Gubernur (Pasal 6) UNDANG UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan administrasi kependudukan antara lain Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota yang dilakukan Bupati/Walikota (Pasal 7) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkewajiban antara lain memberikan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan menerbitkan dokumen kependudukan (Pasal 8)

TUJUAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERTIB 1 3 2 DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK, KTP, AKTA CAPIL, DLL) DATABASE KEPENDUDUKAN PENERBITAN NIK Terbangunnya Database Kependudukan yang Akurat ditingkat Kab/Kota, Prov & Pusat Prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku NIK Diterbitkan setelah penduduk mengisi biodata penduduk per keluarga (F1-01) dengan menggunakan SIAK Tidak adanya dokumen kependudukan ganda dan palsu Database Kependudukan Kab/Kota tersambung (online) dengan Prov & Pusat menggunakan SIAK Tidak ada NIK ganda Database Kependudukan Kemendagri & Daerah Tersambung dgn Instansi Pengguna Pemberian NIK Kepada semua penduduk harus selesai akhir tahun 2011

SIAK DLM KERANGKA ADMINDUK DAFDUK Pencatatan Biodata Penduduk Per Keluarga Pencatatan atas Pelaporan Peristiwa Kependudukan Pendataan Penduduk Rentan Kependudukan Pelaporan Penduduk yang tidak dapat melapor sendiri Layanan Data Perumusan Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kebutuhan Sektor Pembangunan lain Pilkada dan Pemilu Penyusunan Perkembangan Kependudukan Penyusunan Proyeksi Kependudukan Verifikasi Jati Diri Penduduk dan Dokumen Kependudukan Layanan Dokumen Kepddkan (Biodata, KK, KTP, Surat Keterangan Kependudukan, Akta/Kutipan Akta) MANFAAT INPUT DATABASE KEPDDKAN BERBASIS NIK OUTPUT CAPIL Pencatatan Kelahiran Pencatatan Lahir Mati Pencatatan Perkawianan Pencatatan Pembatalan Perkawinan Pencatatan Perceraian Pencatatan Pembatalan Perceraian Pencatatan Kematian Pencatatan Pengangkatan Pengesahan dan Pengakuan anak Pencatatan Perubahan Nama & Perubahan Status Kewarganegaraan Pencatatan Peristiwa Penting Pelaporan Penduduk yg Tdk Bisa Melapor Sendiri S I A K OUTPUT INPUT

OUTPUT ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 1 2 Dokumen Kependudukan Database Kependudukan

DOKUMEN KEPENDUDUKAN HASIL SIAK Dokumen Kependudukan Hasil SIAK Fasilitasi Dafduk : Biodata Penduduk; Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk SKTT Dokumen Kependudukan Hasil SIAK Fasilitasi Capil : Akta Kelahiran Akta Perkawinan Akta Perceraian Akta Kematian Akta Pengesahan Anak

PROGRAM STRATEGIS NASIONAL DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL 2012 Penerapan KTP Elektronik di 300 Kab/Kota 2011 2010 Penerbitan NIK di 168 Kab/Kota & Penerapan KTP Elektronik di 197 Kab/Kota Pemutakhiran Data di semua Kab/Kota & Penerbitan NIK di 329 Kab/Kota

NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK)

NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK) Mewajibkan Pemerintah memberikan NIK kepada seluruh penduduk Indonesia paling lambat akhir tahun 2011 (UU no. 23 th 2006) Database kependudukan terkonsolidasi di tingkat nasional dari seluruh kabupaten/kota Penerbitan NIK dilakukan oleh kabupaten/kota melalui pencetakan dan pendistribusian Surat Pemberitahuan NIK (SPN)

PROSES & PERKEMBANGAN PEMBERIAN NIK Dilaksanakan pd Thn 2011 Sedang Dlm Penyelesaian Telah selesai dilaksanakan Telah selesai dilaksanakan Telah selesai dilaksanakan Penyed Jarkom, konsol data, penerbitan NIK, penctakan & distbusi Srt Pembt NIK di 168 Kab/Kota Pencetakan/ Print Out Surat Pemberitahuan NIK di 329 Kab/Kota Penyediaan Perangkat Pendukung Konsolidasi Konsolidasi Data Kependudukan di 329 Kab/Kota ke Pusat Bimbingan Teknis 2 4 6 8 10 1 3 5 7 9 Koordinasi, Sosialisasi dan Orientasi Pemutakhiran Data Kependudukan Penyediaan Jaringan Komunikasi Data Penerbitan NIK di 329 Kab/Kota Distribusi Surat Pemberitahuan NIK di 329 Kab/Kota Dicanangkan oleh Mendagri Tgl 17 Des 2010 dipusatkan di Kel Menteng Jakarta Telah selesai dilaksanakan Telah selesai dilaksanakan Telah selesai dilaksanakan Telah selesai dilaksanakan Telah selesai dilaksanakan Di 329 Kab/Kota

PROSES PENERBITAN NIK Pemutakhiran data penduduk (2010) 1 Sinkronisasi data (analisis data ganda, kode wilayah administrasi pemerintahan, penyimpangan data tahun 2010/2011) 2 Konsolidasi data dari database kab/kota ke data center Ditjen Dukcapil 2010 : 329 kab/kota 2011 : 168 kab/kota 3 Pencetakan dan pendistribusian surat pemberitahuan NIK (SPN) kpd penduduk 2010 : 329 kab/kota 2011 : 168 kab/kota 4

DAMPAK MANFAAT PENGGUNAAN NIK SECARA NASIONAL DAN PENERAPAN KTP Elektronik PERENC PEMBANGUNAN NAS. YG TEPAT KEAMANAN NEGARA AKSES PELAYANAN PUBLIK (Pajak, Perbankan, Bisnis, Kepolisian dll) DEMOKRASI (Pemilu & Pilkada) TERORISME INTERNASIONAL/ DOMESTIK CITRA/EKSISTENSI NEGARA PEKERJA ILEGAL / IMIGRAN ILEGAL DATA STATISTIK KPDDK YANG AKURAT STATUS KPDK SESEORANG PENYALAHGUNAAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN KEMUDAHAN BEPERGIAN

MANFAAT KTP ELEKTRONIK Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk 1 Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yg akurat, sehingga Data Pemilih dalam Pemilu & Pemilukada yg selama ini sering bermasalah tdk akan terjadi lagi, dan semua Warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya 2 Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda & KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI Ilegal dan perdagangan orang umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu 3 Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, shg berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah penduduk untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat 4

DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK (Kemendagri) MANFAAT DATABASE KEPENDUDUKAN DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK (Kemendagri) PEM-Prov/ Kab/Kota KEUANG-AN HUKUM HAM AGAMA KEHUTANAN BIN BPN POLRI KPK BAPPENAS MASYA RAKAT KESE HATAN SOSIAL NAKER TRANS KPU BKKBN PER BANKAN LEMBAGA KEUANGAN DUNIA USAHA

PENERAPAN KTP ELEKTRONIK

PELAYANAN KTP ELEKTRONIK secara MASSAL Verifikasi Biodata Penduduk. Perekaman Pas Photo, Tanda Tangan Sidik Jari dan Iris Mata Penduduk. Pengiriman Data dr Tempat Pelayanan ke Pusat Data Ditjen Dukcapil melalui Jarkomdata. Konsolidasi Data di Pusat Data Ditjen Dukcapil Pencetakan dan Personalisasi Blangko KTP Elektronik di Pusat. Pengiriman Blangko KTP Elektronik dari Pusat ke Tempat Pelayanan. Pengambilan KTP Elektronik oleh Penduduk di Tempat Pelayanan melakukan sortasi, verifikasi data dengan pemadanan sidik jari 1 : 1.

TATA CARA PEREKAMAN SIDIK JARI PENDUDUK YANG CACAT Dalam hal sidik jari telunjuk tangan kanan dan/atau tangan kiri tidak dapat direkam ke dalam chip KTP Elektronik, dilakukan perekaman sidik jari yang lainnya dengan urutan jari tengah, jari manis, atau ibu jari. Penduduk yang cacat fisik sehingga tidak bisa dilakukan perekaman sidik jari tangan, tidak dilakukan perekaman sidik jari tangan TETAPI dilakukan perekaman pas photo wajah dengan kedua tangan penduduk yang bersangkutan ke dalam database kependudukan.

CONTOH KTP ELEKTRONIK

STRUKTUR KARTU KTP ELEKTRONIK Personalization, data, photo, PETF 100 m Nomor KTP Jenis Kelamin Nama lengkap Tempat/tgl. Lahir Pekerjaan Alamat Layer 1 Layer 2 PETG 65 m Layer 3 Layer 4 Globe, PETG 95 m Layer 5 Inlay padding, PETG 95 m Layer 6 Inlay, Chip and Antenna, PETG 330 m Layer 7 Layer 8 Inlay padding, PETG 95 m Layer 9 PETG 95 Archipelagom , PETG 65 m PETF 100 m

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB KECAMATAN Menandatangani dan Menyampaikan Surat Pemanggilan Kepada Penduduk wajib KTP untuk melakukan perekaman data di tempat pelayanan KTP elektronik. Menyiapkan Tempat Pelayanan KTP Elektronik seperti : Ruang pelayanan; Ruang/Gudang Penyimpanan KTP Elektronik; Perlengkapan kantor untuk pelayanan; Meningkatkan catu daya listrik; Tenda dan kursi untuk ruang tunggu penduduk dilengkapi dengan kamar kecil.

KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB DESA/KELURAHAN Sosialisasi Mensosialisasikan program nasional penerbitan KTP Elektronik kepada penduduk dengan cara : Langsung Tatap Muka; Melalui Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Pengurus RW/RT, Toga, Tomas; Melalui Media Komunikasi yang ada. Penduduk memahami hak, kewajiban & manfaat KTP Elektronik.

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB DESA/KELURAHAN (lanjutan) Menyampaikan Surat Pemanggilan Kepada Penduduk Surat pemanggilan diterima dari kecamatan disampaikan kepada penduduk melalui Kepala Dusun, Kepala Lingkungan, Pengurus RW/RT. Surat pemanggilan berisi jadwal kapan penduduk wajib KTP harus mendatangi tempat pelayanan KTP Elektronik yang telah ditentukan.

KEWAJIBAN DESA/KELURAHAN (lanjutan) c. Mengkoordinasikan & Memfasilitasi Mobilisasi Penduduk Penduduk wajib KTP dapat hadir, baik secara mandiri atau difasilitasi dengan kendaraan angkutan dari Desa/Kelurahan ke tempat-tempat pelayanan KTP Elektronik. Upaya ini dilakukan agar penduduk wajib KTP dapat hadir di tempat pelayanan KTP Elektronik sesuai tempat dan jadwal yang sudah ditentukan.

HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK HAK PENDUDUK Penduduk wajib KTP berhak memperoleh KTP Elektronik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK (lanjutan) Memenuhi surat pemanggilan ke tempat pelayanan KTP Elektronik (tidak boleh diwakilkan) untuk : Melakukan verifikasi/pencocokan biodata, pengambilan dan perekaman pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk, dan Melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1 : 1 pada saat pengambilan KTP Elektronik yang waktunya ditentukan kemudianuntuk

PERAN PENDUDUK (lanjutan) Dalam verifikasi/pencocokan biodata wajib memberikan data yang benar sesuai data pada dokumen kependudukan yang dimiliki penduduk. Membawa persyaratan yang diperlukan antara lain : Surat Pemanggilan; KTP lama;

PENUTUP PROGRAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TAHUN 2011 S/D 2012 ADALAH PROGRAM STATEGIS NASIONAL Anggaran Besar HASIL MANFAATNYA SANGAT BESAR UTK MASY, BANGSA DAN NEGARA Diperlukan KOMITMEN PEMERINTAH KOMITMEN PEM. PROV KOMITMEN PEM. KAB/KOTA PERAN AKTIF PETUGAS & SEMUA LAPISAN MASYARAKAT

Terima Kasih