SEKILAS PANDANG HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR BARANG ATAU PASAR OUTPUT
Advertisements

PASAR.
HUKUM PERSAINGAN INDONESIA dan HUKUM ACARANYA
PERTEMUAN 12 LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (UU NO. 5/1999)
TUJUAN DAN LATAR BELAKANG (ps.3)
PENGARUH PEMERINTAH TERHADAP PERSAINGAN
Persaingan usaha.
Kebijakan Impor.
KEBIJAKAN HARGA.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Retno Endah Andayani, S. Pd
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
PERSAINGAN USAHA.
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Hukum Persaingan Usaha UU Nomor 5 Tahun 1999
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
Latar belakang Krisis moneter tahun 1997
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
SISTEM AGRIBISNIS Usaha agribisnis mempunyai kecenderungan untuk dikembangkan menjadi suatu usaha yang berorientasi bisnis atau keuntungan yang dapat.
Perdagangan Internasional
Perekonomian Terbuka Pertemuan 5.
Pasar dan Kebijaksanaan Tataniaga
Macam macam pasar dalam teori ekonomi mikro
Struktur Pasar.
Hukum Persaingan Usaha
PASAR BARANG (PASAR OUTPUT)
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
KEGAGALAN PASAR DALAM PERSPEKTIF ETIKA
Struktur Pasar dan Strategi Penetapan Harga
PASAR MONOPOLI, OLIGOPOLI DAN PASAR PERSAINGAN MONOPOLISTIK
PEREKONOMIAN INDONESIA
Pasar Output.
PPh PASAL 22 OLEH KELOMPOK 6 :
A. Bentuk-Bentuk Penggabungan Bentuk-bentuk penggabungan dibagi menjadi penggabungan vertikal-integral dan horizontal-paralelisasi. 1. Penggabungan Vertikal-Integral.
PERDAGANGAN INTERNATIONAL
KEGIATAN YANG DILARANG
PASAR.
Perekonomian Terbuka Pertemuan 5.
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Organisasi dan Struktur Pasar
STRUKTUR PASAR.
BAB 5 BENTUK-BENTUK PASAR
PPh Pasal 22 Landasan Hukum: Pasal 22 UU PPh PMK No. 154/ PMK.03/ 2010
STRUKTUR PASAR MODUL 5.
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Pasar Persaingan Monopolistik
BAB III PERMINTAAN, PENAWARAN, HARGA KESEIMBANGAN, DAN PASAR
Bentuk-bentuk pasar.
Peran Pelaku Ekonomi dalam Perekonomian Indonesia
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
BENTUK-BENTUK PASAR BARANG
Pajak Penghasilan (PPh 22)
Etika Dalam Pasar Tidak Kompetitif
Universitas Esa Unggul
Pertemuan 11 pasar persaingan tidak sempurna
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA DAN
EKSPOR IMPOR.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
KEGIATAN YANG DILARANG
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Lanjutan Permintaan, Penawaran, Harga Keseimbangan, dan Pasar
KEBIJAKAN INTERNASIONAL ZAHRINA NATASHA R.J. SEKAR AMARYLIS MUHAMMAD FARHAN.
PEMBANGUNAN PERTANIAN
Dampak dan Implikasi Bisnis yang ber-Etika
Transcript presentasi:

SEKILAS PANDANG HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

DIALEKTIKA DALAM KONSEP PENGATURAN TENTANG PERSAINGAN USAHA PERSAINGAN >< KERJA SAMA PERSAINGAN >< BUDAYA GOTONG ROYONG PERSAINGAN >< SEMANGAT KEKELUARGAAN PERSAINGAN = PERMUSUHAN PESAING = LAWAN >< MITRA MONOPOLI = EGOSITIS >< KEBERSAMAAN, GUYUB

LATAR BELAKANG PENGUNDANGAN UU PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA PEMERINTAH INDONESIA PADA MASA KEPEMIMPINAN ORDE BARU MENJALANKAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN PASAR YANG PROTEKTIF SECARA BERLEBIHAN SEHINGGA MENDISTORSI PASAR, MISALNYA: MEMBERIKAN PERLINDUNGAN TARIF TERHADAP PRODUK JADI YANG DIHASILKAN DI DALAM NEGERI ATAU YANG BAHAN BAKUNYA DIIMPOR DARI LUAR NEGERI  PT CHANDRA ASRI PETROCHEMICAL CENTER BERGERAK DI INDUSTRI HULU PETRO KIMIA YANG MEMPRODUKSI ETILENA DAN PROPILENA SEBAGAI BAHAN BAKU PLASTIK MENDAPATKAN PROTEKSI TARIF 25% SAJA MELALUI SK MENKEU 380/KMK.01/1996.

PEMERINTAH MENETAPKAN HARGA JUAL YANG TIDAK SEMATA-MATA MELINDUNGI KONSUMEN, TETAPI JUGA PELAKU USAHA YANG TIDAK EFISIEN; PEMERINTAH MENETAPKAN CAPTIVE MARKET (MEMBERIKAN POSISI MONOPOLI) KEPADA PELAKU USAHA TERTENTU  IMPORTIR BAWANG PUTIH, IMPORTIR KEDELAI DAN BERAS, IMPORTIR FILM, PENYALUR TERIGU, IMPORTIR DAN PENYALUR PUPUK, PEMASARAN PLAYWOOD KE LUAR NEGERI; MEMBERIKAN IJIN TERTENTU HANYA UNTUK PERUSAHAAN TERTENTU  BARRIER TO ENTRY MEMBERIKAN KERINGANAN PAJAK DAN SUBSIDI KEPADA PERUSAHAAN TERTENTU SAJA.

PRAKTIK MONOPOLI DI INDONESIA PENGUASAAN PASAR LEBIH DARI 30% PT BOGASARI FLOUR MILLS (GRUP SALIM) UNTUK TEPUNG TERIGU “SEGITIGA BIRU”  90% PT INDOFOOD SUKSES MAKMUR (GRUP SALIM) UNTUK MI INSTAN “INDOMI”, “SUPERMI”, “SARIMI”  90% PT INTIBOGA (GRUP SALIM) UNTUK MINYAK GORENG “BIMOLI”  60% PT AQUA GOLDEN MISSISSIPI (TIRTA INVESTAMA) UNTUK AIR MINERAL DALAM KEMASAN “AQUA”  83,7% PT UNILEVER UNTUK DETERJEN “RINSO”  58,9%

PRAKTIK KARTEL DI INDONESIA PARA PRODUSEN SEMEN DI INDONESIA: INDOCEMENT, SEMEN GRESIK, SEMEN PADANG, SEMEN CIBINONG, SEMEN NUSANTARA, SEMEN TONASA, SEMEN ANDALAS MELALUI ASOSIASI SEMEN INDONESIA MAMPU MENEKAN PEMERINTAH UNTUK MENAIKKAN HPS (HARGA PEDOMAN SETEMPAT) SEMEN. BPPC YANG DITUNJUK SEBAGAI PELAKSANA TATA NIAGA CENGKEH MENETAPKAN HARGA PEMBELIAN CENGKEH DARI PETANI SECARA SEPIHAK DAN MELARANG PETANI MENJUAL LANGSUNG CENGKEHNYA KE PABRIK ROKOK.

KARTEL KAYU LAPIS INDUSTRI OLEH APKINDO (ASOSIASI PANEL KAYU INDONESIA) YANG MENJELMA MENJADI PEMENGGANG TUNGGAL PEMERIAN IJIN EKSPOR KAYU LAPIS YANG SALAH SATUNYA MENETAPKAN HARGA DAN TUJUAN EKSPOR KAYU LAPIS. KARTEL KERTAS OLEH ASOSIASI PULP DAN KERTAS INDONESIA (APKI) YANG PARA ANGGOTANYA ADALAH 17 PROSUDEN KERTAS (INDAH KIAT, TJIWI KIMIA, SURYA AGUNG KETAS, PINDO DELI, PARASINDO PRATA, DLL)

KONDISI DEMIKIAN TERJADI KARENA PEMERINTAH: MENUNJUK PERUSAHAAN SWASTA SEBAGAI PRODUSEN DAN IMPORTIR TUNGGAL PENGOLAH BIJI GANDUM MENJADI TEPUNG TERIGU DAN MENGIJINKAN PERUSAHAAN TERSEBUT MASUK PADA INDUSTRI HILIR SEHINGGA TERJADI INTEGRASI VERTIKAL (HULU-HILIR DARI TEPUNG TERIGU KE MI INSTAN). PEMERINTAH TIDAK KRITIS DAN TIDAK TEGAS BAHKAN MENDORONG PERAN DOMINAN ASOSIASI PENGUSAHA. MEMBIARKAN 1 PELAKU USAHA MENGUASAI PASAR LEBIH DARI 50% (KASUS BOGASARI). MEMBUAT KEBIJAKAN YANG BERSIFAT ENTRY BARRIER (MENETAPKAN PERSYARATAN UNTUK MENGEKSPOR 65% PRODUKNYA, PERSYARATAN YANG MEMBERATKAN ABC GRUP, RODA MAS GRUP, CITRA LAMTORO GUNG SEBAGAI PEMINAT INVESTASI DI BIDANG PRODUKSI TEPUNG TERIGU)

KOMPETISI SEHAT PADA PASAR (PASAR PERSAINGAN SEMPURNA): JUMLAH PENJUAL DAN PEMBELI SAMA BANYAKNYA  TIDAK TERJADI DOMINASI PENJUAL ATAU DOMINASI PEMBELI; PENJUAL DAN PEMBELI MEMILIKI PENGETAHUAN YANG SAMA TENTANG PASAR  TERUTAMA TENTANG HARGA; MEMUNGKINKAN PENJUAL UNTUK “QUIT” DARI PASAR DENGAN MUDAH  SUNK COST TIDAK TERLALU TINGGI; PELAKU USAHA BARU DAPAT DENGAN MUDAH MEMASUKI PASAR.

SUBSTANSI PENGATURAN DALAM UU PERSAINGAN USAHA PERJANJIAN YANG DILARANG: OLIGOPOLI PENETAPAN HARGA PEMBAGIAN WILAYAH PEMBOIKOTAN KARTEL TRUST OLIGOPSONI INTEGRASI VERTIKAL PERJANJIAN TERTUTUP PERJANJIAN DENGAN PIHAK LUAR NEGERI.

KEGIATAN YANG DILARANG MONOPOLI MONOPSONI PENGUASAAN PASAR PERSEKONGKOLAN

POSISI DOMINAN JABATAN RANGKAP PEMILIKAN SAHAM MERGER AKUSISI KONSOLIDASI

SIFAT PELARANGAN DALAM UU PERSAINGAN USAHA PER SE ILLEGAL SERTA MERTA DILARANG TANPA PERLU MEMBUKTIKAN ADANYA DISTORSI PASAR RULE OF REASON BARU DILARANG JIKA DAPAT DIBUKTIKAN TERJADI DISTORSI PASAR

MONOPOLI KARENA EFISIENSI MONOPOLI NATURAL 1 PULAU MEMERLUKAN LISTRIK DENGAN KAPASITAS 4500 MW. 1 MESIN PEMBANGKIT LISTRIK MEMILIKI DAYA SUPLAI 3500 MW. JIKA SUDAH ADA 1 PELAKU USAHA MASUK KE PULAU TSB, TIDAK AKAN MENARIK MINAT PELAKU USAHA KE-2 UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SISA, KARENA PASTI IA MERUGI. MONOPOLI KARENA HAK EKSKLUSIF YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH  HKI