OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Pengangkutan Oleh : Widita Ari Pranata Noor I. Agustya
Advertisements

PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 9
PERANTARA DLM PERDAGANGAN
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
JENIS ASURANSI.
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 5
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
HAK KEBENDAAN.
PEDAGANG PERANTARA.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
Hukum Dagang.
Perusahaan dan Pekerjaan
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 8 oktober 2009
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 8 TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY.
Hukum Perdata.
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Sub Bahasan Hukum Dagang
HUKUM PENGANGKUTAN.
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
HUKUM PENGANGKUTAN.
POLIS ASURANSI.
Hukum pengangkutan.
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 10/15/2017.
Pertemuan 10 Surat Berharga dan Surat yang Berharga
Pedagang Perantara 4 Mei 2007 Agus Sardjono Hukum Dagang.
JENIS ASURANSI.
PEDAGANG PERANTARA I . Keberadaan Pedagang Perantara
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
BAB I PENGANTAR.
Klausula Baku Pengertian Klausula Baku:
PEMBAGIAN ATURAN HUKUM
Sari Yuniarti,SE.,MM. INCOTERMS 2000 Sari Yuniarti,SE.,MM.
HUKUM PENGANGKUTAN.
Aspek Hukum Perusahaan
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Sub Bahasan Aspek Hukum Ekop
BAGAN PERKULIAHAN FH UNIJOYO OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
PENGERTIAN HUKUM BISNIS
HUKUM PERDATA.
HUKUM PENGANGKUTAN Hukum yang mengatur bisnis pengangkutan baik pengangkutan di laut, udara, darat dan perairan pedalaman.
Syarat CIF dan CF serta Pengaruhnya dan Penyerahan Tidak Baik.
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
HUKUM & KEBIJAKAN TRANSPORTASI
ASPEK HUKUM DALAM PENGANGKUTAN LAUT
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Hukum Perlindungan Konsumen
HUKUM ASURANSI.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
JAMINAN HIPOTIK PERTEMUAN KE 12.
Pertemuan ke-6 Pembelaan debitur yang dituduh lalai, overmacht, Eceptio non adempleti contractus, pelepasan hak.
JENIS ASURANSI.
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
HUKUM ASURANSI (HK. DAGANG) HK. DAGANG A / ASURANSI 11/9/2018.
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Pembukuan dan Pedagang Perantara
Pertemuan Ke-8 PPh Pasal 15.
Pengusaha Orang yg melakukan keg sbg suatu proses dlm rangka memperoleh keuntungan.
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGANGKUTAN
ASURANSI ANGKUTAN LAUT
Transcript presentasi:

OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN HUKUM PENGANGKUTAN Sub Bhsan Aspek Hkm Dlm Ekonomi Oleh : Dr.Mufarrijul Ikhwan,SH.,MHum FH Unijoyo 2011 DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN

A. Seputar Pengangkutan. @ Hukum Pengangkutan (HP) : Hukum yg mengatur ttg pengangkutan di bidang perdagangan baik di darat, laut, maupun di udara. Pengaturan di KUHD : 1) Pengangkutan melalui darat, sungai, dan di perairan darat : diatur di Bagian kedua Bab X Pasal 686 s/d 695 & Bagian kesatu Bab V; 2) Pengangkutan lwt udara; 3) Pengangkutan lwt laut, ada di Bagian Kedua khususnya Bab V ttg “ Pencarteran kapal, pengangkutan barang, dan pengangkutan orang” Pasal 453 s/d Pasal 533 z.

B. Pengangkutan di Darat. @ KUHD lebih banyak mengatur “Pengangkutan melalui laut”, dikarenakan kebiasaan para pedagang (pd saat itu) banyak dilakukan melalui laut. Pengangkutan di Darat. Di atur di KUHD, Bagian kesatu Bab V; Bagian kedua Bab X.

Bbrp istilah yang terkait, seperti : a) Pengangkut : Orang yg menjanjikan pengangkutan. b) Pengusaha pengangkutan atau Ekspeditur : Pihak yg memberikan perantaraan dlm hal pengangkutan barang antara pengirim dan penerima, sehingga tujuannya tercapai.

Perbedaan pengusaha pengangkutan dgn ekspeditur : 1) Ekspeditur : pihak yg menawarkan jasa unt mencarikan pengangkutan bagi pengirim dgn bertindak atas nama sendiri, tapi tdk menyediakan transportasi sendiri & tdk mengadakan perjanjian pengangkutan dgn pengirim.

2) Pengusaha pengangkutan : pihak yg melakukan perjanjian pengangkutan dgn pengirim disertai adanya biaya pengangkutan, & bertindak sbg pengirim barang. Bukti adanya perjanjian pengangkutan : “Surat pengangkutan”, yg diatur dlm Pasal 90 KUHD.

Hak Pengangkut : adanya pembayaran pengangkutan, penerimaan barang oleh penerima. Kewajiban Pengangkut : menyelenggarakan pengangkutan dgn iktikad baik, pemeliharaan barang dgn baik, penyerahan barang pd penerima. Apabila pengangkut lalai (tdk memenuhi kewajibannya), pihak pengirim dpt menggugat (Pasal 1365 atau Pasal 95 KUHPerdata & Regulasi terkait).

C. Pengangkutan di Udara. Pengaturannya : Ordonansi pengangkutan udara (Luchtervoersordonnanties) 1939-100, berlaku tgl 1 mei 1939; UU No. 15 Tahun 1992 – UU No. 1 thn 2009 tentang Penerbangan. Tanggungjawab pihak Pengangkut adalah membayar ganti rugi sesuai asumsi taksiran (presumption liability), apabila terjadi : 1) luka atau kematian pd penumpang. 2) kerusakan atau kehilangan barang di bagasi.

Bukti pengangkutan : 1) tiket bepergian orang (reisbiljet); 2) tiket barang di bagasi (bagagebiljet); Lihat juga UU No. 1 Tahun 2009 ttg Penerbangan

D. Pengangkutan di Laut. Subjek kategori Pengangkut : Pengaturannya : KUHD Buku II ttg “Hak & Kewajiban yg timbul dr adanya pelayaran di laut”, Bab V A ttg Pengangkutan barang, dan Bab V B ttg pengangkutan orang. Subjek kategori Pengangkut : 1) Pemilik kapal;

Bbrp istilah yg termsk pengertian pengangkut : 2) Time charterer : sistem sewa menyewa kapal yg biayanya tergantung pd lamanya kapal digunakan (Pasal 452 sub 2 KUHD); 3) Voyage charterer : sistem sewa kapal yg biayanya dihitung mnr satu kali pelayaran (Pasal 453 sub 3 KUHD). Bbrp istilah yg termsk pengertian pengangkut : a) Reder pemilik : Pemilik kapal & sbg nahkoda; b) Reder penyewa : Penyewa kapal & sbg nahkoda.

Oleh : Mufarrijul Ikhwan TERIMA KASIH Bangkalan, Desember 2011 Oleh : Mufarrijul Ikhwan