ANJAK PIUTANG Saras Idfiana 20090610113 Hukum Lembaga Pembiayaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
PENDAHULUAN Kegiatan Anjak Piutang merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan, dimana perusahaaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dalam bentuk : Giro Deposit Tabungan Surat Sanggup Bayar/Ptomissory Note Perusahaan pembiayaan atau perusahaan anjak piutang dapat menerbitkan surat sanggup bayar hanya sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya, ketentuan tersebut berdasarkan surat keputusan presiden No.61 Tahun 1988. ketentuan tersebut dipertegas kembali oleh surat keputusan menteri keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 oktober 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.
Pengertian Anjak Piutang Factoring dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan. Sedangkan pengertian anjak piutang berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No.448/KMK.017/2000 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan surat keputusan menteri keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk : Pembelian dan atau pengalihan pengurusan
lanjutan Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kepada suppplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabhnya atau customernya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli,hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang. Tranksaksi anjak piutang berbeda dengan transaksi kredit bank.
Perbedaan kredit dengan anjak piutang Kredit bank Kredit bank selalu dikaitakan dengan jaminan/agunan. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas. Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat perlunasan yang tetap. kredit bank melibatkan praktek-praktek umum pekeditan termasuk mengenai jaminan/agunan. Kredit bank dimulai dari timbulnya utng melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Bank menjadikan Debitur sebagai nasabah. Anjak piutang Dalam tranksaksi anjak jaminan/agunan bukan merupakan hal yang mutlak,kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan. Anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya mempelancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tenpo. Anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai. Anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang. Anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif,yaitu dari tagihan menjadi kas. Anjak piutang menjadikan client sebagai rekanan/mitra (patner), terutama dalam pemelihara atau mengurus pembukuan penjualan client.
Dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Keputusan Presiden No.61 tahun 1988 dikenal dengan paket Deregulasi Desember 1988, yang memperkenalkan Industri multi Finace di Indonesia, dimana pada waktu itu jasa pembiayaan yang baru dikenal oleh masyarakat adalah Leasing (Sewa Guna Usaha) saja. Dengan dikeluarkannyaketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak hanya berupa kegiatan leasing saja melainkan bertambah menjadi : Factoring (anjak piutang) Leasing (sewa guna usaha) Consumer Finace ( pembiayaan konsumen) Credit card (kartu kredit) Venture Capital (Modal Ventura) Security House ( Perdagangan surat berharga) Keputusan menteri keuangan republik indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Devinisi Anjak piutang : Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk: Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahan klien.
Produk dan jasa Anjak piutang Anjak piutang non-financing Pengertian jasa anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku adalah kegiatan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan client. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga client tidak perlu menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya,karena peran tersebut sudah diambil alih oleh factor. Anjak piutang financing Anjak piutang financing berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang/ tanggihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atu luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa aktifitas pembiyaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Melalui transaksi atau kontrak pembiayan anjak piutang dengan faktor, dimana fakor dapat memberikan pre-financing sampai dengan 80% bahkan samap dengan 90% dari jmlah piutang dagang setelah penyerahan bukti transakasi di lakukan atas dasar recourse factoring.
Konsep perdagangan barang atau jasa tanpa anjak piutang Perdagangan tanpa anjak piutang Penyerahan barang 3. pembayaran Invoice Dalam gambar di terangkan bahwa pabrik tekstil menjual produknya kepada customer, misalnya department store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan. Keharusan menenggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karna modal kerja yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tekanan dalam jangka waktu cukup lama. Hal inilah yang di jadikan dasar oleh faktor untuk melalukan transaksi kepad client. Pabrikan Customer
Jenis-jenis anjak piutang Dilihat dari segi skala kegiatan di bedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu ajak piutang domestik dan anjak piutang internasional. Dilihat dari segi penanggungan risiko di bedakan menjadi 2 (dua) jenis anjak piutang, yaitu recourse factoring dan non-recourse factoring Dilihat dari sudut pemberitahuan kepada customer tentang pengalihan piutang di bedakan menjadi 2 (dua) jenis anjak piutang, yaitu notificatoin factoring dan non-notificatoin factoring. Dilihat dari cara jasa-jasa yang diberikan
Daftar Pustaka Rachmat Budi , anjak piutang solusi cash flow problem, penerbit PT. Gramedia Putaka Utama, Jakarta, 2003