ANJAK PIUTANG Saras Idfiana Hukum Lembaga Pembiayaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN MODAL VENTURA
TUGAS EKONOMI Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
ASPEK FINANSIAL FEASIBILITY STUDIES.
PRODUK KREDIT KOMERSIAL
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Pembiayaan Konsumen.
Hukum lembaga pembiayaan
Nurhidayatuloh UNIVERSITAS MUHAMADIYAH YOGYAKARTA
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
VI. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
Disampaikan pada Perkuliahan STIE MDP 2014
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
DEWI NURUL Musjtari, s.h.,m.hum Fakultas hukum umy
ANJAK PIUTANG SOLEKHATUN.
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
SISTEM MONETER.
c. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam KARTU KREDIT
HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN
Perkembangan Penggunaan Kartu Kredit di Indonesia
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Prepared by Irwan Chailis, SE,MM
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
LEASING (SEWA-GUNA-USAHA)
Manajemen Anjak Piutang
Anjak Piutang (Factoring)
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
Tugas Membuat PPT Hukum lembaga pembiayaan
Anjak Piutang (Factoring ). Sejarah Awalnya dikenal di Inggris & Amerika Pertama kali sebutan factoring dikenal 2000 tahun yang lalu di Mesopotamia dalam.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
ANJAK PIUTANG (FACTORING) KELOMPOK 3. Nama Anggota Kelompok :  Baiq Khalfia Nurtaqwima (A1C015014)  Dianira Milla Astri (A1C015024)  Eliana Natarina.
LEMBAGA PEMBIAYAAN.
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM PERIKATAN 2016.
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
ASSET LANCAR PIUTANG.
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
Leasing.
Mengevaluasi Sewa Guna Usaha dalam kaitannya dengan pendanaan Utang
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Pengertian dan Pengaturan Anjak Piutang
Kas Kas didalam pengertian akuntansi didefinisikan sebagai alat pertukaran yang dapat diterima untuk pelunasan hutang dan dapat diterima sebagai suatu.
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Lembaga Pembiayaan Kelompok IV.
ANJAK PIUTANG (FACTORING)
PERTEMUAN KE 5.
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
(PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG)
Manajemen Anjak Piutang
MANAJEMEN ANJAK PIUTANG
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
5.
9. Lembaga pembiayaan dalam kegiatan bisnis
Bab 13 sistem akuntansi penerimaan kas
ANJAK PIUTANG.
MATA KULIAH : BLK DOSEN : KAPRIANI, S.E, M. Si
KLASIFIKASI KREDIT PERBANKAN
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS (Lanjutan) Pembiayaan Konsumen
LEMBAGA PEMBIAYAAN HUKUM BISNIS Sewa Guna Usaha Anjak Piutang
Oleh: Nita Julianti Agung Triana Januar Manajemen (Pagi) semester III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (Part 2)
Industri Jasa Keuangan: Perusahaan Pembiayaan dan Sewa Guna Usaha
Transcript presentasi:

ANJAK PIUTANG Saras Idfiana 20090610113 Hukum Lembaga Pembiayaan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

PENDAHULUAN Kegiatan Anjak Piutang merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan, dimana perusahaaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Dalam bentuk : Giro Deposit Tabungan Surat Sanggup Bayar/Ptomissory Note Perusahaan pembiayaan atau perusahaan anjak piutang dapat menerbitkan surat sanggup bayar hanya sebagai jaminan atas utang kepada bank yang menjadi krediturnya, ketentuan tersebut berdasarkan surat keputusan presiden No.61 Tahun 1988. ketentuan tersebut dipertegas kembali oleh surat keputusan menteri keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tanggal 27 oktober 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Pengertian Anjak Piutang Factoring dalam bahasa indonesia diterjemahkan menjadi Anjak Piutang maksudnya piutang yang dialihkan. Sedangkan pengertian anjak piutang berdasarkan surat keputusan menteri keuangan No.448/KMK.017/2000 adalah “kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri”. Selanjutnya pengertian anjak piutang tersebut diatas dipertegas dengan ketentuan surat keputusan menteri keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa “kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk : Pembelian dan atau pengalihan pengurusan

lanjutan Kegiatan anjak piutang pada prinsipnya merupakan pemberian kepada suppplier dengan cara membeli piutang atau tagihan kepada nasabhnya atau customernya. Namun yang sesungguhnya terjadi adalah pemberian kredit itu diberikan oleh supplier kepada pembeli,hanya saja proses penagihannya dilimpahkan kepada factor yang sebelumnya telah menandatangani perjanjian anjak piutang. Tranksaksi anjak piutang berbeda dengan transaksi kredit bank.

Perbedaan kredit dengan anjak piutang Kredit bank Kredit bank selalu dikaitakan dengan jaminan/agunan. Kredit bank memberikan tambahan aktiva dalam bentuk kas. Kredit bank biasanya dalam jumlah dan syarat perlunasan yang tetap. kredit bank melibatkan praktek-praktek umum pekeditan termasuk mengenai jaminan/agunan. Kredit bank dimulai dari timbulnya utng melalui mobilisasi dana masyarakat yang kemudian dialihkan menjadi aktiva produktif. Bank menjadikan Debitur sebagai nasabah. Anjak piutang Dalam tranksaksi anjak jaminan/agunan bukan merupakan hal yang mutlak,kadangkala hanya sebagai jaminan tambahan. Anjak piutang tidak memberikan tambahan pada kas akan tetapi hanya mempelancar arus kas dengan menggunakan piutang yang belum jatuh tenpo. Anjak piutang mengubah penjualan kredit menjadi uang tunai. Anjak piutang pada prinsipnya merupakan transaksi jual beli piutang. Anjak piutang berkaitan dengan pengalihan aktiva produktif,yaitu dari tagihan menjadi kas. Anjak piutang menjadikan client sebagai rekanan/mitra (patner), terutama dalam pemelihara atau mengurus pembukuan penjualan client.

Dasar hukum Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Keputusan Presiden No.61 tahun 1988 dikenal dengan paket Deregulasi Desember 1988, yang memperkenalkan Industri multi Finace di Indonesia, dimana pada waktu itu jasa pembiayaan yang baru dikenal oleh masyarakat adalah Leasing (Sewa Guna Usaha) saja. Dengan dikeluarkannyaketentuan ini, maka usaha pembiayaan tidak hanya berupa kegiatan leasing saja melainkan bertambah menjadi : Factoring (anjak piutang) Leasing (sewa guna usaha) Consumer Finace ( pembiayaan konsumen) Credit card (kartu kredit) Venture Capital (Modal Ventura) Security House ( Perdagangan surat berharga) Keputusan menteri keuangan republik indonesia Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan. Devinisi Anjak piutang : Kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk: Pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahan klien.

Produk dan jasa Anjak piutang Anjak piutang non-financing Pengertian jasa anjak piutang non-financing berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku adalah kegiatan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan client. Jasa anjak piutang ini meliputi jasa credit management, sehingga client tidak perlu menyelenggarakan pembukuan/pencatatan atas tagihannya,karena peran tersebut sudah diambil alih oleh factor. Anjak piutang financing Anjak piutang financing berdasarkan peraturan pemerintahan yang berlaku disebutkan sebagai kegiatan pembelian atau pengalihan piutang/ tanggihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atu luar negeri. Pengertian ini memberikan latar belakang bahwa aktifitas pembiyaan terjadi dalam transaksi anjak piutang. Melalui transaksi atau kontrak pembiayan anjak piutang dengan faktor, dimana fakor dapat memberikan pre-financing sampai dengan 80% bahkan samap dengan 90% dari jmlah piutang dagang setelah penyerahan bukti transakasi di lakukan atas dasar recourse factoring.

Konsep perdagangan barang atau jasa tanpa anjak piutang Perdagangan tanpa anjak piutang Penyerahan barang 3. pembayaran Invoice Dalam gambar di terangkan bahwa pabrik tekstil menjual produknya kepada customer, misalnya department store, disertai invoice yang bertalian, misalkan dengan fasilitas penjualan secara kredit selama 120 hari. Pabrik tekstil tidak mempunyai pilihan lain kecuali menunggu selama 120 hari lagi untuk menerima pembayaran atas penjualan yang telah dilakukan. Keharusan menenggu selama 120 hari sangat memberatkan pabrik tekstil karna modal kerja yang diperlukan menjadi sangat banyak namun tekanan dalam jangka waktu cukup lama. Hal inilah yang di jadikan dasar oleh faktor untuk melalukan transaksi kepad client. Pabrikan Customer

Jenis-jenis anjak piutang Dilihat dari segi skala kegiatan di bedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu ajak piutang domestik dan anjak piutang internasional. Dilihat dari segi penanggungan risiko di bedakan menjadi 2 (dua) jenis anjak piutang, yaitu recourse factoring dan non-recourse factoring Dilihat dari sudut pemberitahuan kepada customer tentang pengalihan piutang di bedakan menjadi 2 (dua) jenis anjak piutang, yaitu notificatoin factoring dan non-notificatoin factoring. Dilihat dari cara jasa-jasa yang diberikan

Daftar Pustaka Rachmat Budi , anjak piutang solusi cash flow problem, penerbit PT. Gramedia Putaka Utama, Jakarta, 2003