HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1 HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1. kETENAGAKERJAAN Eko Sakapurnama 2 September 2010 DEPT. OF ADMINISTRATIVE STUDIES FACULTY OF SOCIAL AND POLITICAL SCIENCES UNIVERSITY OF INDONESIA
Kontrak Perkuliahan Minggu I Ketenagakerjaan Minggu II Rekrutmen, Pelatihan Minggu III Hukum Ketenaga kerjaan I Minggu IV Hukum Ketenaga kerjaan II Minggu V Pensiun Minggu VI Permasalahan Perburuhan Minggu VII Faktor –faktor yang berkaitan dengan Hub. Industrial Minggu VIII UTS Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Kontrak Perkuliahan Minggu IX Nilai-nilai dalam hubungan Industrial Minggu X Gerakan Organisasi Buruh I Minggu XI Gerakan Organisasi Buruh II Minggu XII Pengupahan/Kompensasi Minggu XIII Perselisihan Minggu XIV Pemogokan Minggu XV PHK Minggu XV UAS Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Referensi UU NO. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Simandjuntak, P. 2003., Manajemen Hubungan Industrial, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Suwarto. 2003., Hubungan Industrial Dalam Praktek Salomon, M., 2000. Industrial Relations: Theory and Practice, Prentice Hall Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Konsep Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Konsep Ketenagakerjaan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Hubungan Industrial Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Konsep Hubungan Industrial (2) Hub. Industrial Tenaga Kerja Pemerintah Perusahaan bipartit tripartit
Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
PELAKU Pekerja tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha sebagai pemberi kerja dengan menerima upah Serikat Pekerja Organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Perusahaan Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum baik milik swasta maupun pemerintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Pemerintah Penguasa yang memiliki wewenang melakukan regulasi dan supervisi di bidang ketenagakerjaan Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
KERJASAMA Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan, kerjasama yang ada dilembagakan baik di tingkat pusat, daerah dan perusahaan Bipartit : Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah ttg masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri atas unsur pengusaha dan pekerja Tripartit : Beranggotakan unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
PERUNDINGAN BERSAMA Inti dari hubungan industrial adalah collective bargaining yang merupakan proses negosiasi yang terjadi antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja. Topik : Menentukan kondisi kerja dan syarat kerja Mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Komponen Isu yg dinegosiasikan Upah Jam Kerja Program Kesejahteraan, Kesehatan & Keselamatan Kerja Cuti Pelatihan & Pendidikan Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Hasil Perundingan Bersama menghasilkan Kesepakatan Kerja Bersama (Collective Labour Agreement) Perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja baik sektor formal maupun sektor informal Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Hubungan Kerja Sektor Formal Hubungan Kerja Sektor Formal adalah hubungan kerja yg terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Hubungan Kerja Sektor Informal Hubungan Kerja Sektor Informal adalah hubungan kerja yg terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan / imbalan atau bagi hasil. Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
KESEJAHTERAAN Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. Komponen : Upah, Jamsostek, Pensiun, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perselisihan Industrial Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Upah Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang, sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Pensiun Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja sejak pemutusan hubungan kerja dengan hak pensiun karena mencapai umur pensiun, cacat tetap total, meninggal dunia dan/ persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan pensiun Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlindungan, pencegahan dan penanggulangan terhadap resiko kecelakaan dan sakit dalam hubungan kerja Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Perselisihan Industrial Perselisihan yang timbul antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI
Pendekatan Dalam Studi Berfokus pada aspek struktural (hukum) Berfokus pada interaksi manusia Berfokus pada penyelesaian konflik Berfokus pada pendekatan menyeluruh (total/holistik) Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI