HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Nama Anggota Kelompok :  Firza Faiz Afifi  Febri Aryvyanto  Fela Pramestika  Nasimatus Shobakh
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
Serikat Buruh: Prinsip Dasar, Parameter dan Dialog Sosial
Pemutusan Hubungan Karyawan
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
RENCANA PERKULIAHAN MSDM PENDIDIKAN 2010
SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
KELOMPOK 3 Dahlia Agustina ( )
HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
TIM HR PT. INTERCALLIN By Anton. PENGERTIAN Hubungan Industrial adalah hubungan antara SEMUA PIHAK yang berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan.
INDUSTRIAL RELATIONS MANAGEMENT
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
Pertemuan 13 Hubungan Industrial & Manajemen Konflik
KERANGKA PERJANJIAN KERJA BERSAMA
MEKANISME PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
MANAJEMEN Drs. HASYIM, MM PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN DOSEN MODUL
HUBUNGAN PERBURUHAN, SERIKAT PEKERJA DAN PERUNDINGAN KOLEKTIF
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA MANAJEMEN
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
12 MODUL MANAJEMEN PENGUPAHAN DAN PERBURUHAN FAKULTAS EKONOMI
Hubungan Serikat Karyawan-Manajemen
PEMBERIAN KOMPENSASI Presented by: Syaiful Bakhri, S.Sos, MM.
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
KOMPENSASI MSDM.
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
Oleh : Satria Prayoga,S.H.,M.H.
Alasan Menggunakan Outsourcing
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
HUBUNGAN INDUSTRIAL SENGKETA PHK PT MNI DENGAN PEKERJA YANG DI PHK DOSEN PENGAMPU: ILZAR DAUD, SE, M.SI Ade Ardian B Tri Sandi WahyuniB
“ASPEK HUKUM KETENAGAKERJAAN” UU. No. 13 Tahun 2003
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
PEMBENTUKAN DAN FUNGSI LKS BIPARTIT DI PERUSAHAAN
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kenny Wiston Law Offices American Grill Building 6 th Floor Jl. Tanjung Karang.
Transcript presentasi:

HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1 HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1. kETENAGAKERJAAN Eko Sakapurnama 2 September 2010 DEPT. OF ADMINISTRATIVE STUDIES FACULTY OF SOCIAL AND POLITICAL SCIENCES UNIVERSITY OF INDONESIA

Kontrak Perkuliahan Minggu I  Ketenagakerjaan Minggu II  Rekrutmen, Pelatihan Minggu III  Hukum Ketenaga kerjaan I Minggu IV  Hukum Ketenaga kerjaan II Minggu V  Pensiun Minggu VI  Permasalahan Perburuhan Minggu VII  Faktor –faktor yang berkaitan dengan Hub. Industrial Minggu VIII UTS Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Kontrak Perkuliahan Minggu IX  Nilai-nilai dalam hubungan Industrial Minggu X  Gerakan Organisasi Buruh I Minggu XI  Gerakan Organisasi Buruh II Minggu XII  Pengupahan/Kompensasi Minggu XIII  Perselisihan Minggu XIV  Pemogokan Minggu XV  PHK Minggu XV  UAS Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Referensi UU NO. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Simandjuntak, P. 2003., Manajemen Hubungan Industrial, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan Suwarto. 2003., Hubungan Industrial Dalam Praktek Salomon, M., 2000. Industrial Relations: Theory and Practice, Prentice Hall Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Konsep Ketenagakerjaan Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Konsep Ketenagakerjaan Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Hubungan Industrial Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Konsep Hubungan Industrial (2) Hub. Industrial Tenaga Kerja Pemerintah Perusahaan bipartit tripartit

Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

PELAKU Pekerja tenaga kerja yang bekerja didalam hubungan kerja pada pengusaha sebagai pemberi kerja dengan menerima upah Serikat Pekerja Organisasi pekerja yang bersifat mandiri, demokratis, bebas, dan bertanggungjawab yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja guna memperjuangkan hak dan kepentingan kaum pekerja dan keluarganya Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Perusahaan Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum baik milik swasta maupun pemerintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Pemerintah Penguasa yang memiliki wewenang melakukan regulasi dan supervisi di bidang ketenagakerjaan Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

KERJASAMA Untuk menjamin kelangsungan dan kesinambungan, kerjasama yang ada dilembagakan baik di tingkat pusat, daerah dan perusahaan Bipartit : Forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah ttg masalah hubungan industrial di perusahaan yang anggotanya terdiri atas unsur pengusaha dan pekerja Tripartit : Beranggotakan unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

PERUNDINGAN BERSAMA Inti dari hubungan industrial adalah collective bargaining yang merupakan proses negosiasi yang terjadi antara pihak pengusaha dengan serikat pekerja. Topik : Menentukan kondisi kerja dan syarat kerja Mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Komponen Isu yg dinegosiasikan Upah Jam Kerja Program Kesejahteraan, Kesehatan & Keselamatan Kerja Cuti Pelatihan & Pendidikan Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Hasil Perundingan Bersama menghasilkan Kesepakatan Kerja Bersama (Collective Labour Agreement) Perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja baik sektor formal maupun sektor informal Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Hubungan Kerja Sektor Formal Hubungan Kerja Sektor Formal adalah hubungan kerja yg terjalin antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang mengandung adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Hubungan Kerja Sektor Informal Hubungan Kerja Sektor Informal adalah hubungan kerja yg terjalin antara pekerja dan orang perseorangan atau beberapa orang yang melakukan usaha bersama yang tidak berbadan hukum atas dasar saling percaya dan sepakat dengan menerima upah dan / imbalan atau bagi hasil. Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

KESEJAHTERAAN Kesejahteraan pekerja adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik selama maupun diluar hubungan kerja yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja. Komponen : Upah, Jamsostek, Pensiun, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perselisihan Industrial Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Upah Hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Jaminan Sosial Tenaga Kerja Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang, sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang, dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Pensiun Pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja sejak pemutusan hubungan kerja dengan hak pensiun karena mencapai umur pensiun, cacat tetap total, meninggal dunia dan/ persyaratan lain yang ditetapkan dalam peraturan pensiun Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlindungan, pencegahan dan penanggulangan terhadap resiko kecelakaan dan sakit dalam hubungan kerja Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Perselisihan Industrial Perselisihan yang timbul antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antara serikat pekerja Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI

Pendekatan Dalam Studi Berfokus pada aspek struktural (hukum) Berfokus pada interaksi manusia Berfokus pada penyelesaian konflik Berfokus pada pendekatan menyeluruh (total/holistik) Dept. Ilmu Administrasi, FISIP UI