HUKUM INTERNASIONAL
Pengertian Pengertian: Hukum internasional (HI): sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-2 dan peraturan-2 tingkah laku yang mengikat negara-2, dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-2 (J.G. Starke). HI peraturan-2 hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-2 dan organisasi-2 internasional; hubungan antar lembaga-2 dan organisasi internasional serta hubungannya dengan negara-2 dan individu-2; dan peraturan-2 hukum tertentu mengenai individu-2 dan kesatuan-2 bukan negara, sepanjang hak-2 atau kewajiban-2 dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional (international community).
Pengertian (lanjutan) HI: hukum yang mengatur tatanan dari masyarakat internasional dan hubungan-2 hukum antara para anggota dari masyarakat itu yang satu dengan yang lainnya. HI: hukum yang mengatur hubungan-2 antar negara-2
SIFAT HAKEKAT MENGIKATNYA HI Aliran I – HI merupakan hukum, jadi mengikat. Aliran II – HI bukan hukum karena tidak ada pembentuknya, yang menjalankannya dan tidak ada sanksinya Masalah: Subyek hukum Sifat mengikatnya Subyek: Negara, gabungan negara-2 Individu Tahta suci (Vatikan) Organisasi-2 internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Traktat (international convention) Kebiasaan-2 internasional (international custom) yang diakui sebagai hukum Asas hukum yang umum (general principle of law) yang diakui oleh bangsa-2 yang beradab (civilized nations) Yurisprudensi internasional Doktrin
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL Asas kedaulatan negara Asas resiprositas Asas itikad baik (good faith) Asas Courtesy Asas Rebus Sic Stantibus Egality Right Dll.
DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL ALIRAN PERTAMA: Hukum internasional berlaku karena negara-2 peserta mentaati perjanjian yang mereka buat: asas pacta sun servanda ALIRAN KEDUA: Hukum internasional mempunyai derajad yang lebih tinggi dari hukum nasional asas primat hukum internasional
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Diatur dengan Bilateral Agreement Atau Konvensi Internasional: “Protokol PBB untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak” sebagai pelengkap konvensi PBB tentang “Kejahatan terorganisir antar negara” (November 2000)
ALAT PERLENGKAPAN UNO (PBB) General Asembly Security Council Economic and Social Council dalam melaksnakan tugasnya dibantu oleh commissions (functional/regional) Trusteeship Council International Court of Justice Secretariat
Commissions Functional commissions Economic & employment Transport & communication Statistical Human rights Social Status of women Narcotic drugs Fiscal Population Regional commissions Economic Com. for Europe Economic Commission for Asia & Far East Economic Commission for Latin America Specialized Agencies ILO FAO UNESCO UNIFEM, dll.
Organisasi-2 internasional yang lain Economic Union of Belgium, Luxembourg, Netherlands (Benelux) North Atlantic Treaty Organisation (Nato) League of the Arab States Dll.