HUKUM INTERNASIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Subyek Hukum Internasional
Advertisements

HUKUM INTERNASIONAL Oleh Setyo widagdo, SH
Sumber Hukum Internasional
Hierarki dalam Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
Identifikasi dan Klasifikasi HAM
TO PKn OPEN LESSON Bersama Musyahadah XI IPS SMAN 4 PASURUAN.
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Persoalan Hak Asasi Manusia
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
INTERNATIONAL LAW AND INTERNATIONAL POLITICS
Adanya Hubungan Antar Negara
HUKUM INTERNASIONAL PENDAHULUAN OLEH setyo widagdo 2011
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
Yurisdiksi Negara.
Hukum Internasional.
Sumber Hukum Internasional
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
Sistem Hukum Internasional
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
HUKUM INTERNASIONAl Oleh : Nurul Hikmah.
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
SUKSESI.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Hubungan Internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Subyek Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Hubungan Internasional
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hukum Internasional dalam HDI
2 Bab Kerjasama Ekonomi Internasional.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Subyek Hukum Internasional
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
HUKUM INTERNASIONAL (PENDAHULUAN)
KLARIFIKASI.
HUKUM INTERNASIONAL.
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Dalam Hukum Internasional
ORGANISASI INTERNASIONAL. Organisasi Internasional adalah badan hukum yang didirikan oleh dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki kepentingan.
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
Macam - Macam Organisasi dari Segi Tujuan
pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan struktur
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

HUKUM INTERNASIONAL

Pengertian Pengertian: Hukum internasional (HI): sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-2 dan peraturan-2 tingkah laku yang mengikat negara-2, dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-2 (J.G. Starke). HI  peraturan-2 hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-2 dan organisasi-2 internasional; hubungan antar lembaga-2 dan organisasi internasional serta hubungannya dengan negara-2 dan individu-2; dan  peraturan-2 hukum tertentu mengenai individu-2 dan kesatuan-2 bukan negara, sepanjang hak-2 atau kewajiban-2 dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional (international community).

Pengertian (lanjutan) HI: hukum yang mengatur tatanan dari masyarakat internasional dan hubungan-2 hukum antara para anggota dari masyarakat itu yang satu dengan yang lainnya. HI: hukum yang mengatur hubungan-2 antar negara-2

SIFAT HAKEKAT MENGIKATNYA HI Aliran I – HI merupakan hukum, jadi mengikat. Aliran II – HI bukan hukum karena tidak ada pembentuknya, yang menjalankannya dan tidak ada sanksinya Masalah: Subyek hukum Sifat mengikatnya Subyek: Negara, gabungan negara-2 Individu Tahta suci (Vatikan) Organisasi-2 internasional

SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Traktat (international convention) Kebiasaan-2 internasional (international custom) yang diakui sebagai hukum Asas hukum yang umum (general principle of law) yang diakui oleh bangsa-2 yang beradab (civilized nations) Yurisprudensi internasional Doktrin

ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL Asas kedaulatan negara Asas resiprositas Asas itikad baik (good faith) Asas Courtesy Asas Rebus Sic Stantibus Egality Right Dll.

DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL ALIRAN PERTAMA: Hukum internasional berlaku karena negara-2 peserta mentaati perjanjian yang mereka buat: asas pacta sun servanda ALIRAN KEDUA: Hukum internasional mempunyai derajad yang lebih tinggi dari hukum nasional  asas primat hukum internasional

HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Diatur dengan Bilateral Agreement Atau Konvensi Internasional: “Protokol PBB untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak” sebagai pelengkap konvensi PBB tentang “Kejahatan terorganisir antar negara” (November 2000)

ALAT PERLENGKAPAN UNO (PBB) General Asembly Security Council Economic and Social Council dalam melaksnakan tugasnya dibantu oleh commissions (functional/regional) Trusteeship Council International Court of Justice Secretariat

Commissions Functional commissions Economic & employment Transport & communication Statistical Human rights Social Status of women Narcotic drugs Fiscal Population Regional commissions Economic Com. for Europe Economic Commission for Asia & Far East Economic Commission for Latin America Specialized Agencies ILO FAO UNESCO UNIFEM, dll.

Organisasi-2 internasional yang lain Economic Union of Belgium, Luxembourg, Netherlands (Benelux) North Atlantic Treaty Organisation (Nato) League of the Arab States Dll.