Dhidhin noer ady rahmanto 20100730057
Penetapan prinsip pembagian hasil usaha harus disepakati dalam akad. Prinsip Distribusi Hasil Usaha Dalam LKS Fatwa DSN No. 15/DSN-MUI/IX/2000, tgl 16 Sept 2000 Pada dsarnya, LKS boleh menggunakan sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing) maupun Bagi Untung (Profit Sharing) dalam pembagian hasil usaha dengan mitra (nasabah)-nya. Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), pembagian hasil usaha sebaiknya digunakan sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing). Penetapan prinsip pembagian hasil usaha harus disepakati dalam akad.
CONTOH PEMBIAYAAN MUDHARABAH Bpk.Ahmad memiliki usaha pengadaaan gula untuk beberapa pasar swalayan dan restauran dengan omzet Rp.50 jt/bulan dan berniat menambah modal Rp.250 juta. Untuk meningkatkan volume usaha hingga mencapai omzet yang diharapkan sebesar Rp.75 juta/bulan Untuk mengatasi hal tsb. BNI Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Mudharabah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%).
Lanjutan....... Perhitungan Bank : - Porsi Bank : Rp.250 juta - Keuntungan diharapkan Bank : 20% x Rp.250 juta = Rp.50 juta atau Rp.600 jt/thn - Omzet usaha selama 1 thn : Rp.75 juta/bln x 12 bln : Rp.900 juta/tahun - Maka nisbah bagi hasil Bank : Rp.600juta / Rp.900juta : 66,67% - Nisbah bagi hasil nasabah : 33,33%
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Pembiayaan Musyarakah adalah suatu kesepakatan antar Bank dengan nasabah untuk membiayai suatu proyek dimana masing-masing pihak secara bersama-sama menyediakan dana dan berpartisipasi dalam kerja Masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan pernyataannya masing-masing.
CONTOH PEMBIAYAAN MUSYARAKAH Perusahaan Kontraktor PT.ABC mendapatkan proyek pembangunan BTS di PT.Telkom dengan nilai kontrak Rp.3,7 Milyar. PT.ABC mengajukan pembiayaan ke BNI Syariah sebesar Rp.2,6 Milyar untuk jangka waktu 7 bulan PT.ABC mengestimasi keuntungan Rp.630 jt Untuk mengatasi hal tsb. BNI Syariah memberi solusi dengan pembiayaan Musyarakah (dengan asumsi ekspektasi keuntungan Bank 20%).
Perhitungan Bank Lanjutan ..... - Proyeksi keuntungan : Rp.2,6 M x 7/12 x 20% = Rp.303 juta - Bagi hasil bank : nasabah = Rp.303 juta/Rp.630 juta - Nisbah bagi hasil untuk bank : 48,10% - Nisbah bagi hasil nasabah : 51,90%
Pendapat ulama As Syafi'i dalam pembagian hasil keuntungan mudharabah menyatakan, "Bahwa pembagian keuntungan sebelum dikembalikannya modal itu sah walaupun setelah dihitung-hitung hasilnya mengalami kerugian."Dalam pandangan As Syafi'i ini menerangkan tentang pembagian hasil dari transaksi mudharabah dimana pembagian hasil ini dilakukan dengan tidak melakukan penghitungan secara rigit mengenai segala pengeluaran-pengeluaran yang digunakan dalam usaha, tetapi beliau tidak menjelaskan terjadi perubahan atau tidaknya akad bagi hasil dalam akad mudharabah tersebut