INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H
INFORMED CONSENT Persetujuan Tindakan Medik yaitu persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Permenkes No. 290 Tahun 2008 Psl 1 UU No.29 Th 2004 psl 45
Pasal 45 (1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.
(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : diagnosisdantatacaratindakanmedis; tujuantindakanmedisyangdilakukan; alternatif tindakan lain dan risikonya; risikodankomplikasiyangmungkinterjadi;dan prognosisterhadaptindakanyangdilakukan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.
(5) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
(6) Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
UNSUR-UNSUR Prosedur Risiko yang mungkin terjadi Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan Alternative tindakan yang dapat dilakukan
P E R S E T U J U A N tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tertulis / lisan pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkanya . penyampaian dan informasi disesuaikan tingkat pendidikan, kondisi dan situasi pasien .
Bila mengandung resiko tinggi harus persetujuan tertulis ditandatangani mereka yg berhak memberikan persetujuan tidak beresiko tinggi persetujuan cukup persetujuan lisan (dng anggukan kepala) dapat diberikan secara nyata – nyata atau secara diam – diam Permenkes No. 290 Tahun 2008
INFORMASI harus diberikan kepada pasien , informasi harus lengkap ,kecuali dokter menilai informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak diberikan informasi dokter bisa memberi tahukan kepada keluarga terdekat pasien
Informasi lisan harus ada saksi, pihak dokter perawat Dalam Hal tindakan bedah ( operasi ) ,informasi harus diberikan oleh dokter yg melakukan . Bila dokter tidak ada informasi diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.
Informasi juga harus diberikan jika ada kemungkinan perluasan operasi. Perluasan operasi yg tidak dapat diduga sebelumnya, dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien, dan setelah operasi dilakukan dokter harus memberikan informasi kepada pasien atau keluarganya.
YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN pasien dewasa ( telah berumur 21 tahun atau sudah menikah ) yang berada dalam keadaan sadar dan sehat mental pasien dewasa yang berada di bawah pengampuan ( curate ) persetujuan diberikan oleh wali / curator pasien dibawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua / wali dan atau ortu/ wali berhalangan, persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat atau induk semang.
PERSETUJUAN TIDAK DIPERLUKAN PADA : pasien tidak sadar/ pingsan,tidak ada keluarga terdekat secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya tindakan medik yg harus dilaksanakan sesuai dengan progam pemerintah dimana tindakan medik tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak.
Bila pasien sadar, baru diberi tahu dan dimintakan persetujuannya dengan penjelasanyang logis
TANGGUNG JAWAB Dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik Pemberian Persetujuan Tindakan Medik yang dilaksanakan dirumah sakit/klinik , maka rumah sakit/klinik yang bersangkutan ikut bertanggung jawab .
SANKSI sanksi administrative berupa pencabutan surat ijin prakteknya . (PERMENKES RI No.290 pasal 13).
SANKSI PERDATA pasal 1365 mengenai onrechtmatige daad ( perbuatan melawan hukum ), bisa berupa ganti rugi atas cacat atau luka karena adanya perbuatan yang salah, misalkan karena lalai
SANKSI PIDANA (KUHP) pasal 351 mengenai penganiayaan pasal 89 “ yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan kekerasan “.