INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
RAHASIA KEDOKTERAN Dr. Meivy Isnoviana,S.H.
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KEMITRAAN DALAM HUBUNGAN DOKTER-PASIEN
Hak dan kewajiban dokter
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Informed consent persetujuan tindakan medik
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
VISUM et REPERTUM.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Penyitaan.
Patient referral.
MAL PRAKTEK DAN ASPEK HUKUM KEDOKTERAN by Dr. Riswandi, SpA MH
Konseling KTD
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
KIAT MENGHINDARI TUNTUTAN / GUGATAN DAN CARA PENANGGULANGANNYA
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
RAHASIA KEDOKTERAN.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Hukum dan Malpraktik kedokteran
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PENCEGAHAN PERKAWINAN
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
Yuliani Rahmatillah ( )
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PERWALIAN.
Transplantasi organ Meivy Isnoviana,MD.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Beta Ahlam Gizela dr., Sp.F, DFM
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Pengurus Yayasan.
INFORMED CONSENT.
HUKUM BISNIS DR. TOMI SURYO UTOMO, SH., LL.M
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
ASPEK HUKUM MALPRAKTEK MEDIS (MEDICAL MALPRACTICE)
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H

INFORMED CONSENT Persetujuan Tindakan Medik yaitu persetujuan yang diberikan pasien atau keluarga atas dasar penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Permenkes No. 290 Tahun 2008 Psl 1 UU No.29 Th 2004 psl 45

Pasal 45 (1) Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap.

(3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup : diagnosisdantatacaratindakanmedis; tujuantindakanmedisyangdilakukan; alternatif tindakan lain dan risikonya; risikodankomplikasiyangmungkinterjadi;dan prognosisterhadaptindakanyangdilakukan.

(4)  Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan baik secara tertulis maupun lisan.

(5)  Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.

(6)  Ketentuan mengenai tata cara persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

UNSUR-UNSUR Prosedur Risiko yang mungkin terjadi Manfaat dari tindakan yang akan dilakukan Alternative tindakan yang dapat dilakukan

P E R S E T U J U A N tindakan medik yang akan dilakukan terhadap pasien tertulis / lisan pasien mendapat informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkanya . penyampaian dan informasi disesuaikan tingkat pendidikan, kondisi dan situasi pasien .

Bila mengandung resiko tinggi harus persetujuan tertulis ditandatangani mereka yg berhak memberikan persetujuan tidak beresiko tinggi persetujuan cukup persetujuan lisan (dng anggukan kepala) dapat diberikan secara nyata – nyata atau secara diam – diam Permenkes No. 290 Tahun 2008

INFORMASI harus diberikan kepada pasien , informasi harus lengkap ,kecuali dokter menilai informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien atau pasien menolak diberikan informasi dokter bisa memberi tahukan kepada keluarga terdekat pasien

Informasi lisan harus ada saksi, pihak dokter perawat Dalam Hal tindakan bedah ( operasi ) ,informasi harus diberikan oleh dokter yg melakukan . Bila dokter tidak ada informasi diberikan oleh dokter lain dengan pengetahuan atau petunjuk dokter yang bertanggung jawab.

Informasi juga harus diberikan jika ada kemungkinan perluasan operasi. Perluasan operasi yg tidak dapat diduga sebelumnya, dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien, dan setelah operasi dilakukan dokter harus memberikan informasi kepada pasien atau keluarganya.

YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN pasien dewasa ( telah berumur 21 tahun atau sudah menikah ) yang berada dalam keadaan sadar dan sehat mental pasien dewasa yang berada di bawah pengampuan ( curate ) persetujuan diberikan oleh wali / curator pasien dibawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua / wali dan atau ortu/ wali berhalangan, persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat atau induk semang.

PERSETUJUAN TIDAK DIPERLUKAN PADA : pasien tidak sadar/ pingsan,tidak ada keluarga terdekat secara medik berada dalam keadaan gawat darurat yang memerlukan tindakan medik segera untuk kepentingannya tindakan medik yg harus dilaksanakan sesuai dengan progam pemerintah dimana tindakan medik tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak.

Bila pasien sadar, baru diberi tahu dan dimintakan persetujuannya dengan penjelasanyang logis

TANGGUNG JAWAB Dokter bertanggung jawab atas pelaksanaan ketentuan tentang persetujuan tindakan medik Pemberian Persetujuan Tindakan Medik yang dilaksanakan dirumah sakit/klinik , maka rumah sakit/klinik yang bersangkutan ikut bertanggung jawab .

SANKSI sanksi administrative berupa pencabutan surat ijin prakteknya . (PERMENKES RI No.290 pasal 13).

SANKSI PERDATA pasal 1365 mengenai onrechtmatige daad ( perbuatan melawan hukum ), bisa berupa ganti rugi atas cacat atau luka karena adanya perbuatan yang salah, misalkan karena lalai

SANKSI PIDANA (KUHP) pasal 351 mengenai penganiayaan pasal 89 “ yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan kekerasan “.