PSAK Perbankan Syariah Baru: Pandangan Konsultan Sofyan S Harahap KAP Sofyan Syafri & Rekan
PSAK Entitas Syariah Sejak 1992-2002 atau 10 tahun Bank Syariah tidak memiliki PSAK khusus. PSAK 59 sebagai produk DSAK – IAI perlu diajungkan jempol dan merupakan awal dari pengakuan dan eksistensi Akuntansi Syariah di Indonesia. PSAK ini disahkan tgl 1 Mei 2002, berlaku mulai 1 Januari 2003 atau pembukuan yang berakhir tahun 2003. Berlaku hanya dalam etmpo 5 tahun. PSAK 101-106 disahkan tangal 27 Juni 207 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008 atau pembukuan tahun yang berakhir tahun 2008
PSAK 59 vs PSAK 101-106 PSAK 59 (khusus perbankan syariah) Pendahuluan: - Tujuan - Ruang Lingkup Pengakuan/Pengukuran Mudh, Musy, Murab, salam, istishna, ijarah, wadiah, qardh, sharf Penyajian LK Neraca, L/R, AK, Dana Inv Terikat, ZIS, Lap Qard Pengungkapan LK PSAK 101-106 (entitas syariah & non-syariah) Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Lap Keuangan Syariah PSAK 101 Penyajian Lap Keu Syariah PSAK 102 Ak Murabahah PSAK 103 Akuntansi Salam PSAK 104 Akuntansi Istishna PSAK 105 Ak Mudharabah PSAK 106 Ak Musyarakah
Kerangka Dasar Penyusunan Pelaporan Lap Keuangan Syariah Pendahuluan: Tujuan/peranan, ruang lingkup, pemakai/kebutuhan informasi, transaksi syariah, asas transaksi syariah dan karakteristik Tujuan LK:posisi keuangan, kinerja, perubahan posisi keuangan, catatan dan skedul tambahan Asumsi Dasar: akrual, kelangsungan usaha Karakteristik Kualitas LK: Dapat dipahami, Relevan, materialitas, keandalan, penyajian jujur, substansi over form, netralitas, pertimbangan seha, kelengkapan, Dapat dibandingkan, Kendala informasi yang relevan & andal, tepat waktu, keseimbangan antara biaya & manfaat, keseimbagan antara karakteristik kualitatif, Penyajian wajar. Unsur LK: Posisi keuangan, aset, kewajiban, ekuitas, dana syirkah temporer, Kinerja, penghasilan, beban, Hak pilih ketiga atas bagi hasil Pengakuan Unsur LK: Manfaat Ekonomi masa depan, keandalan pengukuran, aset, kewajiban, dan syirkah temporer, penghasilan dan beban. Pengukuran Unsur LK: historis, biaya kini, nilai realisasi: Nilai historis
PSAK 101 Penyajian Lap Keu Syariah Pendahuluan: Tujuan, Ruang Lingkup Tujuan LKS: Tanggungjawab atas Lapaoran Keuangan Pertimbangan menyeluruh Struktrur & Isi: identifikasi Lap keuangan, periode pelaporan Neraca:Aset lancar, kewajiban lancar, informasi yang disajikan di neraca dan di catatan atas laporan keuangan Laporan Laba Rugi: informasi yang disajikan di L/R atau di catatan. Lap Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Lap Sumber & Penggunaan Dana Zakat Lap Sumber dan Penggunaan Dana Qard Catatan atas Laporan Keuangan: Struktur, penyajian kebijakan akuntansi, pengungkapan lain Lampiran: Ilustrasi Neraca, L/R, Lap DI Terikat, Pendapatan & bagi hasil, Lap Sumber Penggunaan Dana Zakat, Lap Sumber & Penggunaan Dana Kebajikan
Apa beda Utama PSAK 59 vs PSAK 101-106? Hanya 1 Standar Hanya untuk entitas bank syariah (Umum, BPRS) Tujuan LK tidak ada dalam PSAK 59 Tidak ada metode Pengukuran di atur Tidak mengatur pihak terkait dengan entitas syariah PSAK 101-106 Ada 7 Standar Berlaku untuk entitas syariah & konvensional Ada 4 Tujuan LK (shariah compliance, accountability on fund, profitability) Dikenal 3 metode pengukuran (historis, current value, Ne realizable value) Mengatur pihak terkait dengan entitas syariah
Ketentuan Lain Berlaku untuk semua entitas Syariah baik sektor publik atau swasta Entitas Konvensional tidakperlu menyiapkan LKS secara lengkap cukup melaporkan transaksi syariah saja.
Hilang dari PSAK Baru: Akuntansi ijarah, Akuntansi wadiah, Akuntansi qardh, Akuntansi sharf
Belum diatur PSAK tentang produk Sukuk Asuransi (Takaful) dengan berbagai produknya Berbagai jenis Investasi seperti Reksa Dana, Discretionary Fund, Surat Berharga Syariah, dll Transaksi Pasar Modal Syariah
Belum diatur PSAK: Bentuk Entitas yang berbeda dari PT Sektor Pemerintah Syariah Sektor publik syariah Sektor non-profit syariah Koperasi syariah Perusahaan Pribadi Perusahaan kumpulan pribadi
Jika tidak ada di PSAK 101-106 Gunakan pertimbangan dengan melihat yang mirip Lihat definisi kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian LKS Standar yang dibuat organisasi lain Praktik industri yang lazim
Dulu PSAK 59 mengatur: Hal hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada PSAK yang lain atau prinsip akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Kalimat ini tidak ada pada PSAK 101-106. Yang ada adalah: Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan pengungkapan transaksi dan peristiwa tertentu diatur dalam PSAK terkait (PSAK 101 point 1 baris: 23-25)
Komentar Umum (1) Pengertian istilah: Syariah: “ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas manusia yang berisi perintah dan larangan baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk” Transaksi Syariah: “transaksi yang dilakukan berdasarkan syariah” Entitas Syariah:”Entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya”.
Komentar Umum (2) PSAK nya juga membahas definisi dan fikih yang bukan domain Standar Akuntansi Terlalu manut pada Kerangka Konsep Penyajian LK buatan IASC (International Accounting Standard Committee) yang menurut pendapat saya bobot teorinya lemah Sehingga kerangka dan standar itu lemah teorinya apalagi bicara nilai dasar Islam atau “maqasud syariahnya” Filosofi Akuntansi Islam dan Kapitalis itu sangat berbeda dan itu tidak tercermin dalam standar dan output LK nya.
Komentar Umum (3) Pembahasan tentang Syariah (Fikih) secara umum sebaiknya dihindari apalagi yang disajikan “debatable”. Misalnya paragraf 12-29 Pemakaian Istilah Wajar menunjukkan PSAK ini turunan dari Akuntansi konvensional Pengertian materialitas tidak mencerminkan (minimal tidak tegas) menunjukkan pentingnya compliance syariah atau halal haram suatu transaksi tetapi masih tetap dinilai materialis dari segi jumlah istilah PSAK: “jumlah pos atau kesalahan”
Komentar umum (4) Antara KDPPLKS (Konsep Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah) dengan dan PLKS (Penyajian laporan Keuangan Syariah) terjadi overlapping sehingga bisa membingungkan pembaca dan penerapannya (lihat dan bandingkan isi keduanya nya). Dalam teori Akuntansi Conceptual framework mencakup komponen: Tujuan LK, Postulat, Konsep, Prinsip, baru dari semua kompenen ini disusun (diderived) standar atau PSAK. Dalam KDPPLK elemen ini kalaupun ada tetapi tidak jelas kaitannya. Bahkan dalam kerangka yang lebih lengkap Tujuan LK harus mengacu pada “Worldview”. Kalau Akuntansi kapitalis mengacu pada “thaghut” Islam mengacu pada Allah atau konsep Tauhid. KDPPLKS nampaknya tidak diderived dari konsep Tauhid itu. Artinya masih parsial, segmented dan sedikit banyaknya masih merupakan turunan dari konsep kapitalisme sekuler.
Opportunity Revisi/Kosultan Dalam point 4 KDPPLKS disebutkan: “Revisi kerangka dasar ini akan dilakukan dari waktu ke waktu sesuai pengalaman badan penyusunan standar akuntansi keuangan syariah dalam penggunaan kerangka dasar tersebut” Ini menunjukkan memang apapun buatan manusia “subject to” kelemahand an keterbatasan dan perlu dilakukan perbaikan yang terus menerus. Ini tanggungjawab kita semua dan peluang “rezeki baru” bagi para konsultan
Penutup Demikian pandangan saya semoga ada manfaatnya untuk proses belajar dan penyempurnaannya dimasa yang akan datang. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan
Terimakasih atas perhatiannya