PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
DASAR HUKUM PP nomor 69/1991 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi PNS, Penerima Pensiun Sipil dan TNI/Polri, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): Semua penduduk wajib menjadi peserta Jaminan Sosial Jaminan kesehatan nasional menjadi prioritas untuk implementasi PT Askes (Persero) sebagai salah satu BUMN yang menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) UU no 19 / 2003 tentang BUMN: Pasal 66: BUMN dapat menerima penugasan dari Pemerintah (Public Service Obligation)
MENJADI SPESIALIS DAN PUSAT UNGGULAN ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA VISI MENJADI SPESIALIS DAN PUSAT UNGGULAN ASURANSI KESEHATAN DI INDONESIA MISI Turut membantu Pemerintah dalam bidang kesehatan dengan: Menyelenggarakan Asuransi kesehatan dengan prinsip-prinsip asuransi sosial berdasarkan sistem managed care dengan kemanfaatan maksimal bagi peserta. Menyediakan sistem informasi dan sistem manajemen yang handal untuk mendukung proses bisnis yang ekselen 3. Mengoptimalkan hasil pengelolaan dana untuk kepentingan peserta dan pengembangan program.
PROGRAM ASKES MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU ASKES SOSIAL PNS, PENERIMA PENSIUN PNS/TNI/POLRI, VETERAN, PERINTIS KEMERDEKAAN DAN KELUARGA 16,3 JUTA JAMKESMAS MASYARAKAT MISKIN DAN TIDAK MAMPU 76,4 JUTA PJKMU MASYARAKAT UMUM YANG BELUM MEMPUNYAI JAMINAN KESEHATAN 1,6 JUTA JAMKESMEN MENTERI DAN PEJABAT ESELON I 2.000 TOTAL : 94,3 juta (41,2 %)
KOMPOSISI PESERTA ASKES SOSIAL
HUBUNGAN DALAM ASURANSI KESEHATAN PEMERINTAH / DJSN Peserta Kebutuhan medis Layanan kesehatan Premi Benefit Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) BPJS Klaim Pembayaran
PRINSIP SJSN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM ASKES IMPLEMENTASI PT ASKES Kepesertaan bersifat wajib PP 69/91: PNS, Penerima Pensiun PNS/TNI/Polri, Veteran dan Perintis Kemerdekaan wajib dan otomatis menjadi peserta Askes Kepesertaan Jamkesmas dan PJKMU oleh Bupati / Walikota Kegotong-royongan Berlaku hukum bilangan besar (law of the large number), dan terjadi subsidi silang sesama peserta saling meringankan resiko dengan peserta lainnya Ekuitas Manfaat bersifat komprehensif bagi seluruh peserta Portabilitas Peserta Askes dapat memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili / tempat tinggal peserta Nirlaba Sejak tahun buku 2007 PT Askes tidak menyetorkan dividen kepada negara, sisa dana / surplus dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan demi kepuasan peserta Askes
PRINSIP SJSN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM ASKES IMPLEMENTASI PT ASKES Dana amanat Premi digunakan sepenuhnya untuk kemanfaatan dan kepuasan peserta dalam pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif Sisa dana PJKMU merupakan hak Pemda dan digulirkan untuk program tahun berikutnya Kehati-hatian PT. Askes telah mengembangkan konsep Entreprise Risk Management) Keterbukaan Pemeriksaan oleh Auditor Eksternal: BPK, BPKP, KAP. Pemeriksaan Internal: SPI, Komite Audit Berdasarkan hasil audit eksternal, PT Askes dikategorikan “Wajar Tanpa Pengecualian” dengan predikat “Sehat” dan “Sehat Sekali” selama 17 tahun berturut-turut Akuntabilitas Penerapan PSAK dalam manajemen keuanganPenerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Askes (Persero) sejak tahun 2005, dan implementasi melalui pelaksanaan Kode Etik oleh seluruh Karyawan
COMPETITIVE ADVANTAGE PT ASKES (PERSERO) SEBAGAI BPJS-JK No URAIAN KEUNGGULAN 1 PENGALAMAN Berpengalaman selama 41 tahun menyelenggarakan asuransi kesehatan Mampu menyelenggarakan asuransi kesehatan dengan jumlah peserta yang besar: 41,2 % penduduk Mampu menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat umum melalui kerjasama dengan Pemda 2 ORGANISASI Organisasi telah diubah dari organisasi berdasarkan program menjadi organisasi berdasarkan fungsi sesuai kebutuhan program Jaminan Kesehatan Nasional Tersebar di seluruh Indonesia sampai tingkat Kabupaten dan Kota Terdiri dari 12 Kantor Regional, 91 Kantor Cabang dan 328 Kantor Pelayanan Kabupaten Askes Center di setiap RS Pemerintah, TNI/Polri, RS Swasta
COMPETITIVE ADVANTAGE PT ASKES (PERSERO) SEBAGAI BPJS-JK No URAIAN KEUNGGULAN 3 SDM Berpengalaman mengelola sistim jaminan dan asuransi kesehatan S2 : 226 Orang S1 : 1.092 Orang Ahli Asuransi Kesehatan : 39 Orang Ajun Ahli Asuransi Kesehatan : 77 Orang 4 JARINGAN PELAYANAN KESEHATAN 8.340 Puskesmas 1.509 Dokter Keluarga/Klinik 24 Jam 837 Rumah Sakit (461 Rumah Sakit Pemerintah; 101 Rumah Sakit TNI/POLRI; 230 Rumah Sakit Swasta; 46 Rumah Sakit Khusus) 106 PPK yang melayani Hemodialisa 270 Laboratorium/PMI/BP 1.056 Apotek dan 699 Optikal
COMPETITIVE ADVANTAGE PT ASKES (PERSERO) SEBAGAI BPJS-JK No URAIAN KEUNGGULAN 5 PELAYANAN KESEHATAN Berdasarkan Managed Care: Pelayanan komprehensif: promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama di Dokter Keluarga / Puskesmas dengan Konsep Gate Keeper Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan dan Rawat Inap di Rumah Sakit 6 KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA Pelayanan terstruktur dan berjenjang (sistem rujukan) Provider Terseleksi Obat Terseleksi (DPHO) Utilization Review Payment System: kapitasi, pola tarip paket Dewan Pertimbangan Medis (DPM)
COMPETITIVE ADVANTAGE PT ASKES (PERSERO) SEBAGAI BPJS-JK No URAIAN KEUNGGULAN 7 KEUANGAN Administrasi keuangan berdasarkan PSAK Menggunakan “Cash Management System” dan bekerjasama dengan bank Pemerintah dan Bank Daerah Audit oleh: SPI dan Komite Audit serta BPKP, BPK, Kantor Akuntan Publik 8 SIM Penyusunan Data Warehouse jaminan kesehatan secara nasional, regional, cabang Interkoneksi PT Askes dengan seluruh provider dan instansi terkait untuk mendukung percepatan proses administrasi kepesertaan, ppelayanan kesehatan, penagihan klaim PPK dan pengendalian pelayanan Master file kepesertaan nasional dengan pemberian nomor unik dan berlaku seumur hidup Melakukan bridging system dengan Rumah Sakit
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DEPHAN BKN DEPKES TASPEN Data Center VPN IP
T E R I M A K A S I H