Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rekam Medik dan Kesehatan Sebuah Rumah Sakit
Advertisements

Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA dr. Johana, AAK
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Risyad.Meivi.Riana.Indah.Anggi .Rilla.Niar.Samir.Furi.Romi
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
PEMBIAYAAN PELAYANAN KB MELALUI BPJS KESEHATAN
Issue Kritis Implementasi Program JKN
POLA PEMBIAYAAN PELAYANAN KB DALAM JKN
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
Upaya Kesehatan Masyarakat
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM
PELAKSANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
BY : ELVIRA HARMIA, SST. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari / mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur matang dengan.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
ALUR INFORMASI & PELAYANAN
SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS TOPIK 2 RUMAH SAKIT.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
PENATAAN REKAM MEDIS LilyWidjaya.
UPAYA KESEHATAN RUJUKAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
SJSN.
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
PRIORITAS KESINAMBUNGAN PERAN IDI WILAYAH SUMATERA BARAT PENINGKATAN KUALITAS DOKTER DI LAYANAN PRIMER POM Harry Satria Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat.
DASAR-DASAR MANAJEMEN RS
UNIT GAWAT DARURAT.
PRODI MIK | FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
I PELAYANAN PRIMER PT. Askes (Persero).
AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK)
Jaminan Kesehatan Nasional
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
MMIK INFORMASI KESEHATAN
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
MMIK STANDAR PENILAIAN
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga Emergency Langsung ke UGD RS Rujuk / Rujuk Balik Peserta Bawa Kartu PUSKESMAS / Dokter Keluarga RUMAH SAKIT PT Askes (Persero)

Manfaat Jaminan Kesehatan * RJTP, RITP, RJTL dan RITL serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 20 Setiap Peserta berhak memperoleh Manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan. (2) Manfaat Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Manfaat medis dan Manfaat non medis. (3) Manfaat medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. (4) Manfaat non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Manfaat akomodasi dan ambulans. (5) Manfaat akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. (6) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 PT Askes (Persero)

PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Cakupan Pelayanan PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 16 Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik di PUSKESMAS/DOKKEL meliputi: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis; pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; Rawat Inap Tingkat Pertama sesuai dengan indikasi medis.

PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Cakupan Pelayanan PERMENKES No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN Pasal 18 Pelayanan rawat inap tingkat pertama di PUSKESMAS/DOKKEL mencakup: rawat inap pada pengobatan/perawatan kasus yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; pertolongan persalinan pervaginam bukan risiko tinggi; pertolongan persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED; pertolongan neonatal dengan komplikasi; dan pelayanan transfusi darah sesuai kompetensi Fasilitas Kesehatan dan/atau kebutuhan medis.

Revisi PERPRES No 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 22 Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan di RS meliputi : Administrasi pelayanan; pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis; rehabilitasi medis; pelayanan darah; pelayanan kedokteran forensik klinik; pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Fasilitas Kesehatan berupa pemulasaran jenazah dan tidak termasuk peti mati: perawatan inap non intensif; dan perawatan inap di ruang intensif.

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin a. pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas; e. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; f. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; g. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; h. Pelayanan meratakan gigi (ortodensi); i. penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan Pasal 25 Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin meliputi: pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; b. pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; c. pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; d. pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; e. pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; f. pelayanan untuk mengatasi infertilitas; g. pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); h. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Pasal 25 Perpres 111/2013 PT Askes (Persero)

Pelayanan Kesehatan Yang Tidak Dijamin j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; k. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); l. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); m.alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; n. perbekalan kesehatan rumah tangga; o. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; p. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. Perpres No. 12 Th. 2013 ttg Jaminan Kesehatan gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; j. pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); k. pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); l. alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; m. perbekalan kesehatan rumah tangga; n. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan o. biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan. PT Askes (Persero)

LAYANAN INFORMASI & PENGADUAN HOTLine Service : 0813 4517 3858 (Dea) Iin : 0813 4572 7005 (Pemasaran) Dita : 0822 5063 2019 (Pelkes TK I) Santi : 0811 573 7377 (Pelkes TK Lanjutan) Febri : 0812 579 7690 (Kepesertaan) BPJS Cab Pontianak : 0561 733076 24 500 567 JAM HALLO KEMKES www.bpjs-kesehatan.go.id PT Askes (Persero)