WORKSHOP Memperkuat Pelayanan Publik Sekolah Melalui Cek SekolahKu (CSK)
Latar Belakang UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perda 1 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendidikan kota SMG. Perwal 26 tahun 2012 tentang PPID kota SMG Perda 1 tahun 2015 tentang APBD 2015 kota SMG.
Tujuan Workshop Sosialisasi program CSK kepada Koordinator Sub Rayon Sekolah SMPN, SMAN dan SMKN di kota Semarang. Merumuskan kesepakatan Implementasi CSK di kota Semarang. Mendapatkan masukan terkait pengelolaan pengaduan CSK di Kota Semarang.
Profile Cek SekolahKu (CSK) CSK berjalan efektif di Semarang Mei 2014 hingga saat ini dengan 5 sekolah percontohan yaitu SMA 01, SMA 12, SMK 05, SMP 06, SMP 41 Semarang. Jumlah pengaduan di CSK hingga saat ini 129, dengan rincian 62 Infrastuktur, 37 Anggaran dan 30 Kegiatan Belajar Mengajar.
Kegiatan CSK
Prosedur Pelayanan Pengaduan Laporan pengaduan melalui website, kertas laporan, SMS, email atau jasa pengiriman dapat ditindaklanjuti setelah pelapor melengkapi persyaratan formal pengaduan. Dimana syarat formal pengaduan meliputi : Identitas pelapor meliputi nama lengkap, alamat lengkap, profil, dan nomor telepon. Uraian singkat pengaduan meliputi peristiwa, tindakan, kelalaian ataupun keputusan yang diadukan. Tempat dan waktu penyampaian pengaduan
Prosedur Pelayanan Pengaduan Laporan pengaduan harus memenuhi syarat material berupa: Subtansi pengaduan yang dilaporkan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak kejadian. Subtansi pengaduan yang dilaporkan tidak sedang atau telah menjadi
Alur tahapan penanganan pengaduan di sekolah Pengaduan ditangani oleh sekolah. II Pengaduan ditangani oleh dinas pendidikan. III Pengaduan ditangani oleh Kepala derah/ Sekertaris Daerah. DPRD kota Semarang. IV Pengaduan ditangani Gubernur melalui Dinas pendidikan Provinsi. V Pengaduan ditangani oleh Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah
Display portal CSK
Data pengaduan
Evaluasi CSK di Semarang Sekolah yang terlibat hanya 5 sekolah, perlu diperluas. Belum besar keterlibatan stakeholder pendidikan dalam CSK, misalnya : masyarakat, komite sekolah, dewan pendidikan. Sebagian besar pengaduan belum tertangani (diatas 75%).
Diskusi Pak Setiyo (SMP 5) : Untuk penunjukan sekolah, disdik langsung membuat SK saja supaya kepsek mudah pertanggungjawabannya ke Guru. Pak Djono : sepakat.
BU Kastri (SMA 1) TI apakah memungkinkan bisa kepsek langsung menjawab? Nugroho : Pattiro akan menanyakan ke TII. Hasil diskusi dengan TII akan di sharing di pertemuan selanjutnya.
Sri (SMK Veteran) Apakah swasta akan dilibatkan dalam CSK? Sudjono : Tergantung kesepakatan dengan pengelola sekolah.
Setiyo (SMP 5) Apakah pattiro siap untuk sosialisasi ke seluruh sekolah? Nugroho : Yang melakukan pengawalan di masing2 sekolah adalah tanggung jawab Agen masing2 sekolah. Agen guru untuk sosialisasi di kalangan guru, komite sekolah sedangkan siswa akan sosialisasi di siswa dan wali murid.
Rencana Tindak Lanjut Pattiro akan mengakses APBS tahun 2014/2015 sekolah untuk diinput di portal cek sekolah ku. Workshop menyepakati modul pengelolaan komplain CSK dari TII sebagai panduan penanganan pengaduan. Dinas pendidikan akan membuat SK daftar sekolah yang akan masuk dalam CSK Forum ketua sub rayon SMA, SMK dan SMP akan melakukan koordinasi sosialisasi sekolah yang akan dilibatkan dalam CSK
5. Pattiro akan melakukan training agen sekolah siswa (pengurus OSIS baru) setelah ujian sekolah. Dinas pendidikan akan melakukan training untuk agen sekolah guru (bln Januari). 6. Apabila ada masukan terkait mekanisme pengelolaan TI cek sekolah ku bisa contak ke Nugroho 085727760740