Disaster Victim Identification Dr. Rika Susanti, Sp.F
DVI OVERVIEW
GEOGRAPHY & DEMOGRAPHY Negara Kepulauan 18.306 pulau. Luas 2. 027. 087 km2. 129 gunung berapi. Pertemuan 3 plat tektonik utama (Eurasia, Indo- Australia and Mediterranean) Demografi terdiri dari MULTI etnik, agama, latar belakang sosial budaya HIGH RISKS Gempa Bumi, Tsunami, Longsor, Banjir, Kecelakaan ( darat, laut, udara), dsb. ------’supermarket’ bencana ?
PETA RAWAN GEMPA
PETA RAWAN TSUNAMI
PETA SEBARAN GUNUNG BERAPI
Indonesia sebagai ’supermarket’ bencana ? LABORATORIUM BENCANA
Bencana Masal Suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau ulah manusia,dpt terjadi secara tiba-tiba atau berlahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya
BENCANA UU No. 24/2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
BENCANA Natural Disaster (Bencana alam) INTERPOL GUIDELINE Natural Disaster (Bencana alam) Un Natural Disaster(Bencana ulah manusia) Kelalaian manusia (Human Negligence disaster)) Dibuat manusia(Man Made disaster) Close disaster(bencana tertutup) Open disaster(bencana terbuka)
NATURAL DISASTER
UNNATURAL DISASTER
CLOSE DISASTER
OPEN DISASTER
DVI Sebuah prosedur untuk mengidentifikasi korban mati akibat bencana massal secara ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan dan mengacu kepada standar baku interpol
SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP PROSES DVI ? POLISI DIDUKUNG PARA AHLI - FORENSIC PATHOLOGY - FORENSIC ODONTOLOGY - FINGERPRINTS EXPERT - DNA EXPERT - PHOTOGRAPHERS , etc UNSUR TIM BANTUAN LAIN
DVI COMMANDER ( INTERPOL QUALITY MANAGEMENT GUIDELINE FOR DVI 2004 ) Seorang perwira polisi senior dg kualifikasi & pengalaman secara keilmuan dan manejemen kegawatdaruratan, juga memiliki pengalaman dalam hal memimpin timnya, mengkontrol dan mengkoordinasikan dg berbagai unsur yg terlibat di dalamnya.
BENCANA DVI KORBAN MATERI KORBAN MANUSIA HIDUP MATI Pencarian Pertolongan Pertama Pengobatan Evakuasi Bantuan Pangan dll Pencarian Identifikasi Serahkan keluarga Kubur DVI
DVI diperlukan ? MENEGAKKAN HAM BAGIAN PROSES PENYIDIKAN IDENTIFIKASI VISUAL DIRAGUKAN KEPENTINGAN HUKUM a. ASURANSI b. WARISAN c. STATUS PERKAWINAN 6. DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
THE PRIMARY METHODS OF IDENTIFICATION FINGER PRINT DENTAL RECORD DNA ANALYSIS
THE SECONDARY METHODS OF IDENTIFICATION MEDICAL DATA PHOTOGRAPHY PROPERTY
KETENTUAN IDENTIFIKASI POSITIF a. MINIMAL SATU PRIMARY ID, dengan atau tanpa secondary ID b. MINIMAL DUA SECONDARY ID, bila tidak ada primary ID
PROSEDUR DVI Mengacu terhadap standar DVI Interpol Menggunakan formulir DVI Bisa disesuaikan dengan situasi di wilayah TKP tersebut Mempunyai SOP dan MOU
FASE-FASE OPERASI DVI Fase 1 – TKP Fase 2 – Post-Mortem Fase 3 – Ante Mortem Fase 4 – Rekonsiliasi Fase 5 – Debriefing
Prinsip Identifikasi Membandingkan data Antemortem dan Post Mortem Semakin banyak cocok, semakin baik
Tujuan Diterapkan Prosedur DVI Dalam rangka mencapai identifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sempurna dan paripurna dengan semaksimal mungkin sebagai wujud dari kebutuhan dasar hak asasi manusia,dimana seorang mayat pempunyai hak untuk dikenali Awal penyidikan Kepentingan civil legal aspect seseorang (asuransi,warisan)
Struktur Organisasi Pusat : Tim Identifikasi Nasional Tim DVI Nasional
Struktur Organisasi Daerah Tim Identifikasi Regional Tim Identifikasi Propinsi Tim ini berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Pengungsi(Bakornas) di tingkat pusat, Satuan Koordinasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Pengungsi(Satkorlak PBP) di tgkt Propinsi Tim DVI Propinsi membutuhkan dukungan Tim DVI Pusat dan Tim DVI Regional
Tim DVI Propinsi Ketua: Kabiddokkes Polda, dibantu oleh Dinkes Rumah Sakit Pemerintah Unsur Pemda Unsur Pendukung lainnya
Kapan prosedur DVI diterapkan? Bencana yang menyebakan korban massal, seperti kecelakaan bus dan pesawat, gedung yang runtuh atau terbakar, kecelakaan kapal laut dan aksi terorisme Gempa Bumi,Tsunami,Gunung meletus,dll Juga dapat terapkan terhadap insiden lainnya dalam pencarian korban
Identifikasi Secara Visual Identifikasi Visual tidak secara utuh diterima oleh DVI Tidak ilmiah Pesan ahli waris lebih banyak Wajah tidak utuh/rusak
Visual identification
Tahapan DVI Phase I : TKP Phase II :Post Mortem Phase III :Ante Mortem Phase IV :Rekonsiliasi Phase V :Debriefing
FASE 1 - TKP Fungsi Menetapkan prosedur DVI Mencari, menemukan, mencatat sisa tubuh dan barang - Tempat insiden harus dianggap sebagai TKP TKP harus diteliti dan membuat catatan sebelum sisa tubuh dipindahkan Kerjasama dengan pihak terkait di TKP Form DVI warna pink
Aktivitas dan Penanganan Tergantung besar dan lokasi TKP Tim pengakses TKP Tim yang dikerahkan Dukungan Logistik Penanganan dini Registrasi korban bencana
Tim Pengakses TKP Memasuki tempat insiden Menghubungi pemerintah setempat Meningkatkan strategi penaganan Memahami fasilitas yang sesuai untuk Post Mortem (PM), Ante Mortem (AM) dan kegiatan rekosiliasi Memprioritaskan penaganan awal terutama olah TKP dan ruang mayat
FASE 1
FASE 2 – POST MORTEM (PM) Fungsi Melakukan pemeriksaan mayat, property dll Mencatat hasil pemeriksaan, dokumentasi Pengambilan sidik jari Pengambilan sampel DNA Mencatat hasil dalam form DVI warna pink
Phase 2 – Kamar Mayat Fungsi: Menampung dan menyimpan sisa tubuh Mencatat dan menyimpan properti Tempat melaksanakan pengujian terhadap sisa tubuh Tempat kordinasi untuk pemisahan sisa tubuh
Phase 2 – Kamar Mayat
Formulir Post Mortem Catatan informasi pada setiap sisa tubuh yang tidak teridentifikasi Formulir harus dinomori dengan nomor DVI dan diikatkan pada sisa tubuh Bagian B dari formulir diisi oleh polisi DVI di TKP Formulir disertakan dalam sisa tubuh
Formulir Post Mortem Bagian C & D diisi oleh Tim Polisi DVI di Kamar mayat Bagian E & F diisi oleh Tim DVI disertai saran dari Forensic Pathologi and Odontologi di kamar mayat
Kamar Mayat Masalah yang dihadapi: Fasilitas Penyimpanan Properti Sample Bukti Forensic Dokumentasi Stress dan kelelahan
PELAKSANAAN : FASE II ( POST MORTEM ) PROSES PEMERIKSAAN JENAZAH
FASE 3 - ANTE MORTEM (AM) Fungsi Mendapatkan, menganalisa serta mencocokkan data orang hilang Mengetahui data orang hilang Mendapatkan informasi DNA Mendapatkan informasi properti dalam formulir Ante Mortem
Phase Tiga – Ante Mortem
Formulir Ante Mortem Sama dengan Formulir warna pink Post Mortem Catatan informasi tentang orang yang hilang Diisi oleh tim interview untuk mendapatkan informasi orang yang hilang secara detail dari keluarga atau teman
PELAKSANAAN : FASE III ( ANTE MORTEM )
FASE 4 - REKONSILIASI Fungsi Membandingkan data AM dengan PM Penetapan suatu identifikasi Mengkorfimasi apakah hasil yang dicapai sudah memuaskan semua pihak (Tim)
Phase 4 - Rekonsiliasi
PELAKSANAAN : FASE IV ( REKONSILIASI )
FASE 5 – DEBRIEFING Kegunaan Meninjau kembali pelaksanaan DVI Mengenali dampak positive dan negative operasi DVI Menentukan keefektifan persiapan tim DVI secara psikologi Melaporkan temuan serta memberikan masukan untuk meningkatkan operasi berikutnya
FASE 5 ... (Lanjutan)
KENDALA Kendala dalam menjalankan prosedur DVI adalah Koordinasi ( lintas instansi, multi disiplin ilmu dll ) Masyarakat/budaya/keluarga korban Mass media Politik, dll
TERIMA KASIH